Literasi JDIHN

PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIHN TAHUN 2022: DATA BERKUALITAS, KERJA TUNTAS

Jakarta, (23/02) bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dilaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan tema “Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Data serta Pelaporan JDIH”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pembinaan HAM, Publikasi dan Dokumentasi Hukum pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Ismiyatun) serta seluruh Pengelola JDIH di Wilayah DKI Jakarta. Hadir dari Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional yakni Sub Koordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani. Disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun bahwa salah satu fungsi hukum yaitu sebagai regulasi yang mengatur kehidupan di suatu negara. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala regulasi yang ada. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah wajib memberikan akses keterbukaan kepada masyarakat tentang regulasi dan berbagai dokumentasi hukum lainnya. "Pemberian informasi hukum kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum. Hal-hal itu pun menjadi latar belakang diperlukannya basis data dokumen dan informasi hukum nasional yang terintegrasi", terang Ibnu Chuldun. Melalui kegiatan ini, Ibnu Chuldun juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan JDIH di Provinsi DKI Jakarta. “Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, penyelenggaraan JDIH Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Administrasi di wilayah DKI Jakarta telah terintegrasi dengan JDIH Nasional dan seluruhnya pun telah mempunyai website JDIH”, ujar Ibnu Chuldun. Kakanwil mengapresiasi dan tentunya meminta Pengelola JDIH yang hadir untuk meningkatkan kualitas data serta melakukan pelaporan e-report JDIH. Dalam kesempatan yang sama Sri Handayani menyampaikan mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah DKI Jakarta. Saat ini pengembangan dan pengelolaan JDIH lebih menekankan kepada validasi dan koleksi data dokumen anggota JDIHN. Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan terkait jumlah dokumen hukum yang ada di website Anggota JDIH tidak terupdate di Portal JDIHN.GO.ID. "Penyebab jumlah data terintegrasi pada Portal JDIHN tidak bertambah karena anggota JDIHN belum melakukan update sync secara berkala dan/atau link URL API Integrasi tidak aktif. Selain itu metadata dokumen dan format pengisian metadata di masing-masing website anggota JDIH belum sesuai dengan Standar Permenkumham 8 No. Tahun 2019", kata Sri Handayani. Lebih lanjut Sri Handayani meminta kepada seluruh Anggota JDIH yang hadir untuk melakukan sync secara berkala, mengaktifkan link URL Integrasi dan melakukan pengisian metadata sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2019. “Mari kita menuntaskan pengembangan JDIH selanjutnya dengan meningkatkan kualitas data dokumen hukum”, terang Sri Handayani. Diakhir paparannya Sri Handayani juga tidak lupa mengingatkan pelaporan pengelolaan JDIH atau E-Report yang wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN sekaligus mempraktikannya secara langsung bagaimana cara penggunaan aplikasi E-Report kepada seluruh peserta Pengelola JDIH di Wilayah DKI Jakarta.

ASISTENSI JDIH DI KANWIL KEMENKUMHAM DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DORONG PERCEPATAN PEMETAAN DAN VALIDASI DATA DOKUMEN HUKUM

Yogyakarta (Rabu, 23/02) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan peningkatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah. Kegiatan yang bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta ini diikuti oleh anggota JDIHN tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Budi Argap Situngkir, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Budiono, dan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Anita Nilawardhani. Adapun dari Pusat JDIHN BPHN dihadiri oleh Claudia Valeriana Gregorius Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum, dan Rahma Fitri Analis Hukum Ahli Pertama. Dalam sambutannya, Budi menyampaikan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi dokumen hukum wajib dilakukan oleh seluruh pengelola JDIH di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan hukum dan perpustakaan hukum. “Meskipun semua wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah terintegrasi tetapi pekerjaan rumah masih banyak, jangan sampai ada informasi yang tidak sampai sehingga menyulitkan masyarakat”, tutur Budi. JDIH sebagai pemegang fungsi penyebarluasan dokumen dan informasi hukum harus menjadi yang terdepan, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap sumber informasi yang utuh dan terjamin keasliannya, sehingga dapat mencegah adanya kesalahpahaman yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah. Kemudian pada sesi paparan narasumber, Claudia menyampaikan bahwa pemetaan dan validasi data dokumen hukum yang terintegrasi merupakan target utama kinerja JDIHN pada tahun 2022. Setelah tercapainya integrasi pada hampir seluruh anggota JDIHN, kinerja tahun ini lebih difokuskan pada pengelolaan dokumen hukum berkaitan dengan jenis/ragam, jumlah, kelengkapan metadata, validitas data, serta keamanan data dan kemanan sistem dari dokumen hukum yang dikelola. “Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta ini selain adanya aspek khusus sebagai tempat pariwisata, juga harus dilihat potensi peluang investasi yang besar, sehingga perlu didukung dengan adanya data dokumen hukum yang lengkap terkait investasi tersebut”, ujar Claudia. Pengelolaan dokumen hukum yang ada di JDIHN ini mengacu pada ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 08 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Sesi paparan selanjutnya disampaikan oleh Budiono mengenai teknis pengolahan monografi menggunakan Universal Decimal Classification (UDC), dan Anita mengenai sosialisasi pengelolaan JDIH Kabupaten Sleman sebagai satu-satunya JDIH yang berhasil meraih peringkat Eka Acalapati di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertifikat terintegrasi bagi anggota JDIH di Daerah Istimewa Yogyakarta, pengisian instrumen Monitoring dan Evaluasi, dan pengisian form Pemetaan Dokumen Hukum bagi seluruh anggota JDIH yang hadir secara langsung.

KINERJA PENGELOLAAN JDIH DAPAT TERPANTAU DARI PENGISIAN LAPORAN TAHUNAN (E-REPORT)

Serang (23/2) - Pusat JDIHN BPHN hadir pada kegiatan Rakor Anggota JDIH yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Banten dalam rangka meningkatkan koleksi dokumen hukum di Provinsi Banten. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten Andi Taletting Langi. Dalam sambutannya Andi Taletting memberikan apresiasi kepada penerima penghargaan JDIHN Awards tahun 2021 yakni Sekretariat DPRD Kota Tangsel dan Universitas Pamulang yang telah berhasil menjadi salah satu anggota terbaik untuk wilayah Banten. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh Anggota JDIH di wilayah Provinsi Banten yang telah terintegrasi dengan Portal JDIH.GO.ID. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Banten ini  dihadiri oleh seluruh anggota JDIH di wilayah Provinsi Banten baik dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Hadir juga sebagai narasumber Nana Subana dari Komisi Informasi Provinsi Banten yang menyampaikan dalam paparannya bahwa JDIHN menjadi sangat penting dalam rangka pendokumentasian dan juga informasi hukum. Di era keterbukaan informasi publik JDIHN hadir menyampaikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat Provinsi Banten. Indar Saleh dari Pusat JDIHN BPHN menambahkan bahwa jika dalam pengelolaan JDIH terdapat anggota yang mengalami kendala dengan anggaran dan sarana prasarana yang kurang mendukung, bisa juga untuk melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak eksternal maupun pihak internal dalam rangka kolaborasi mendukung pengembangan JDIH menjadi lebih baik. Selain itu Anggota JDIH di Provinsi Banten kami harapkan memiliki semangat yang sama dalam mewujudkan target utama kinerja JDIHN di tahun 2022 terkait pengelolaan dokumen hukum. Di akhir paparannya Indar berpesan kepada seluruh Anggota JDIH di wilayah Provinsi Banten untuk segera melakukan pelaporan tahunan dengan pengisian e-report. "Ini sangat penting karena kinerja dan apa yang sudah dilakukan Anggota dapat terpantau dari isi pelaporan tahunan dan merupakan salah satu faktor penting dalam penilaian JDIHN", pesan Indar.

KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH, UPAYA MENINGKATKAN PENDAYAGUNAAN INFORMASI HUKUM DALAM BINGKAI NASIONAL

Mataram, (24/2) - Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama dan Kasubag TU Pusat JDIHN Lianawati Rahayu menghadiri kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lombok Astoria dihadiri oleh Sekretariat Dewan Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretaris Daerah dan Biro Hukum Se-Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Haris Sukamto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumentasi hukum yang tertib, terpadu dan berkesinambungan. Lebih lanjut disampaikan oleh Haris bahwa dengan pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan membangun kerjasama yang efektif dalam bingkai nasional diantara Anggota JDIHN dan Pusat JDIHN BPHN. Pada akhirnya masyarakat dapat merasakan pelayanan informasi hukum yang lengkap, cepat, dan mudah melalui JDIH. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati dan Kepala Divisi Administrasi Saefur Rochim juga menyerahkan sertifikat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly kepada Anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID. Pada tempat yang sama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Diden Priya Utama menyampaikan paparannya mengenai peningkatan dan pengembangan JDIH, pengisian data pada website, dan juga mekanisme pengisian e-report. Diden menyampaikan bahwa salah satu hal penting dalam penilaian pengelolaan JDIH adalah penyampaian laporan tahunan melalui e-report. Diden meminta kepada Anggota JDIH yang hadir untuk tidak lupa melakukan pengisian e-report. Keberadaan aplikasi e-report dan pengisiannya oleh Anggota adalah sarana Pusat JDIHN melakukan pemantauan terhadap perkembangan JDIH para Anggota. Kunjungan Pusat JDIHN ke Kanwil Kemenkumham NTB juga untuk melakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan perpustakaan hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB. Disampaikan oleh Lianawati Rahayu Kasubag TU Pusat JDIHN bahwa pengelolaan perpustakaan hukum yang ada di Kanwil Kemenkumham NTB sudah cukup baik. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan khususnya pada pengadaan buku-buku hukum dan juga sarana prasana yang ada. Harapannya dengan ketersediaan koleksi hukum dan sarana prasarana yang memadai akan menunjang perkembangan JDIH Kanwil Kemenkumham NTB yang semakin luar biasa.

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PUBLIK DI ERA DIGITAL

Samarinda, (24/02) bertempat di Ballroom Hotel Grand Victoria Samarinda dilaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan tema “Pemanfaatan dan Peningkatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Di Daerah Sebagai Wujud Pelayanan Publik Era Revolusi Digital 4.0”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Sri Lastami beserta jajaran serta Pengelola JDIH di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Hadir dari Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional yakni Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Yasmon. Kegiatan dibuka oleh Sri Lastami yang menyampaikan laporan ketua panitia terkait kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Sri Lastami juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan dan juga kendala yang dihadapi anggota JDIH di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dalam menyajikan informasi berupa dokumen hukum yang terupdate. “JDIH di era revolusi digital saat ini merupakan salah satu sumber informasi hukum yang sangat penting dikarenakan dengan memiliki informasi hukum yang tepat dan terupdate dapat memberikan manfaat bagi para pengambil kebijakan”, ujar Sri Lastami. Selanjutnya adalah pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan penyerahan Sertifikat Integrasi yang ditanda-tangani oleh Menteri Hukum dan HAM secara simbolis kepada pengelola JDIH di Kalimantan Timur dan Utara yang telah terintegrasi Portal JDIHN.GO.ID. Dalam arahannya, Sofyan juga menyampaikan bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. "Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan baik dalam suatu jaringan Nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan", terang Sofyan. Dalam kesempatan yang sama Yasmon menyampaikan mengenai Penilaian Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2020 di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Untuk saat ini pengembangan dan pengelolaan JDIH lebih menekankan kepada peningkatan kinerja pengelola JDIH setelah terintegrasi dengan Pusat JDIHN. Ada beberapa hal yang menjadi fokus utama adalah update data dokumen hukum dan pelaporan JDIH sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. “Pengelolaan JDIH di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara harus dapat mengikuti perkembangan dalam pengelolaan dokumen hukum terkini sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kualitas database dokumen hukum nasional yang terintegrasi melalui website JDIHN.GO.ID”, terang Yasmon. Diakhir paparannya Yasmon juga menyampaikan bahwa JDIH akan menjadi penilaian reformasi birokrasi dan saat ini JDIH telah masuk dalam indikator penilaian SPBE yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.