Literasi JDIHN

BIMBINGAN TEKNIS JDIH SE-PROVINSI JAWA TIMUR SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI HUKUM SECARA LENGKAP, AKURAT, MUDAH, DAN CEPAT

Biro Hukum Provinsi Jawa Timur mengelar Bimbingan Teknis JDIH Se-Provinsi Jawa Timur bertempat di Aston Inn Gresik pada tanggal 28-29 Juni 2022. Hadir dan bertindak sebagai Narasumber dari Pusat JDIHN Diden Priya Utama. Kegiatan yang dihadiri oleh Anggota JDIH Se-Provinsi Jawa Timur ini dibuka oleh kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti, Disampaikan oleh Lilik bahwa kebutuhan informasi saat ini sudah sangat tinggi bagi kebanyakan masyarakat apalagi informasi hukum sehingga kewajiban pemerintah untuk menyajikan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat melalui JDIH. Dalam diskusi panel yang dimoderatori oleh Kasubbag JDIH Biro Hukum Provinsi Jatim Syafaat juga menghadirkan narasumber dari Kabupaten Banyuwangi Evy Aria Lestari. Evi menjelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan JDIH Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan metode penjaringan ide melalui FGD yang melibatkan SKP, Kecamatan dan Desa. Dari FGD tersebut menghasilkan inovasi seperti perda braile, pelatihan bahasa isyarat lalu membuat video sosialisasi dengan bahasa isyarat yang ditampilkan di sosial media JDIH Kabupaten Banyuwangi sebagai upaya publikasi JDIH kepada penyandang disabilitas. Inovasi lainnya di Kabupaten Banyuwangi ialah adanya pojok layanan informasi di setiap desa. Melalui pojok layanan informasi di tiap desa maka JDIH juga akan semakin luas dikenal oleh masyarakat di perdesaan. Selain itu, keberadaan perpustakaan otomatis “self service” ini didukung dengan coffee shop yang merupakan implementasi pemberdayaan usaha kecil menengah. Selanjutnya Diden Priya Utama dalam kesempatan yang sama menyampaikan perkembangan terkini JDIH baik secara nasional maupun wilayah Jatim. Diden berpesan kepada anggota JDIH di Provinsi Jatim untuk selalu mengupdate dokumen hukum, melakukan sinkronisasi secara berkala dan tidak lelah berinovasi dalam pengembangan JDIH. Melalui kegiatan Bimtek ini Diden juga menyampaikan mengenai pentingnya peran Perguruan Tinggi sebagai anggota JDIH dan langkah langkah yang harus dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang ingin bergabung menjadi anggota JDIHN dan terintegrasi dengan portal JDIHN.

ANGGARAN MINIM, KINERJA PENGEMBANGAN JDIH BAWASLU DI KABUPATEN/KOTA TETAP KONSISTEN DAN OPTIMAL

(30/6) - Bawaslu dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dokumen hukum, menyelenggarakan Sosialisasi dan Penataan Produk Hukum Bawaslu di Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan Sosialisasi di Kabupaten Toraja Utara dihadiri langsung oleh Kapus JDIHN, Nofli, Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal, Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Andareas Duma, beserta jajaran. Pada kunjungan ini Agung menyampaikan, Bawaslu RI terus mengembangkan diri dalam pengelolaan JDIH Bawaslu dan mendorong anggota Bawaslu yang berada di Provinsi Kab/Kota untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola dokumen hukum yang diterbitkan oleh masing-masing unit kerja Bawaslu di daerah. Adnan juga memastikan bahwa seluruh dokumen yang sudah terpublikasi dalam website JDIH Bawaslu di daerah dipastikan sudah terverifikasi dengan baik dan dipastikan dokumen digital sudah sesuai dengan produk hukum aslinya terutama dalam hal jumlah halaman. Karena sudah ada struktur verifikator tim pengelola, baik itu tim pengelola pusat maupun tim pengelola anggota yang berada di provinsi, kab/kota, dalam proses pengunggahan dokumen hukum Bawaslu pusat dan daerah juga sudah membuat SOP untuk mengunggah dokumen hukumnya. Kapus JDIHN, Nofli, juga menyampaikan bahwa tujuan dari pengelolaan JDIH ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik sebagai wujud tata pemerintahan yang baik. Kapus JDIHN juga memberikan apresiasi karena Bawaslu Pusat sudah terintegrasi dengan baik dengan Bawaslu yang ada di provinsi maupun kabupaten dan kota. Kunjungan selanjutnya di kantor Bawaslu Kabupaten Tana Toraja Kepala Pusat JDIHN diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Serni Pindan, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Berti Paluangan beserta jajaran. Nofli dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa kemajuan teknologi informasi yang ada saat ini dapat memudahkan masyarakat. Diharapkan semoga ke depannya dalam pengelolaan JDIH Bawaslu agar tetap bersinergi bersama-sama membangun JDIHN dengan apa yang diharapkan dan ditetapkan dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Apresiasi juga diberikan kepada Bawaslu Kabupaten atas kinerjanya mengelola JDIH meskipun tidak ada anggaran namun tidak menyurutkan kinerja dan tetap memberikan yang terbaik dan sungguh-sungguh dalam mengelola JDIH Bawaslu. Kapus JDIHN juga menyampaikan bahwa momen pemilu kali ini juga bisa menjadi momen penting dalam pengembangan JDIH Bawaslu dalam kontribusinya menyebarkan informasi dokumen hukum tentang kepemiluan dan mendukung tusi Bawaslu. Kapus JDIHN juga berharap untuk tetap bersemangat dalam membangun JDIH Bawaslu dengan terus mempertahankan koordinasi serta komunikasi yang baik antara Bawaslu Kab/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI sehingga nantinya Bawaslu Kab. Toraja Utara dan Tana Toraja bisa menjadi contoh kepada Bawaslu daerah lainnya.

DUKUNGAN DAN KOMITMEN PIMPINAN ADALAH MOTOR PEMBANGUNAN JDIH

Jakarta, (5/7) - Pusat JDIHN BPHN turut mendukung Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan pengembangan JDIH melalui kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Merlynn Park Jakarta Pusat ini dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta pengelola JDIH di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Hadir dari Pusat JDIHN dan bertindak sebagai narasumber Kepala Pusat JDIHN Nofli dan Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika. Dalam paparannya Nofli menyampaikan bahwa salah satu hal penting dalam membangun JDIH adalah komitmen dan dukungan pimpinan. Dukungan pimpinan sangat penting dalam membangun JDIH dan menggerakkan seluruh pengelola di instansinya. Dukungan pimpinan akan menentukan peningkatan kualitas SDM, Sarana Prasarana dan Penganggaran terkait JDIH. "Untuk itu saya mengingatkan kepada bapak ibu yang hadir dalam kesempatan ini baik di Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri maupun Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten Kota yang hadir disini untuk concern terhadap perkembangan dan pemajuan JDIH. Jika bukan bapak ibu siapa lagi yang akan membangun JDIH," tutur Nofli. Lebih lanjut Nofli juga berpesan agar Kementerian Dalam Negeri dan juga Pemerintah Daerah yang hadir dalam kesempatan ini untuk makin mempromosikan JDIH. "Kementerian Dalam Negeri memilki peran strategis dalam mengawal dan mendorong kemajuan JDIH di lingkungan Pemerintahan daerah baik itu Provinsi, Kabupaten dan Kota," ujar Nofli. "Banyak Anggota JDIH yang berasal dari Provinsi, Kabupaten dan Kota yang sudah luar biasa dalam berinovasi di JDIH. Kiranya ini dapat menjadi inspirasi bagi pengelola JDIH yang hadir dalam kesempatan ini makin berinovasi mengembangkan JDIHN. Jika semangat yang sama dimiliki oleh seluruh Anggota JDIH maka saya kira dampaknya sangat luar biasa bagi penyebarluasan dokumen dan informasi hukum, " tambahnya. Emalia Suwartika pada kesempatan yang sama juga mendorong agar setelah Anggota JDIH terintegrasi dilanjutkan dengan peningkatan kualitas dan updating data dokumen hukum. "Masyarakat dan para pencari informasi hukum tentunya berharap dokumen hukum yang ada di JDIH semakin menjawab tantangan kebutuhan dokumen hukum terkini. Ini bisa dilakukan Anggota JDIH dengan secara konsisten melakukan pengolahan dan mengupdate kualitas dokumen hukum yang dikelolanya. Permenkumham No. 8 Tahun 2019 sudah mengatur secara jelas bagaimana standar pengolahan dokumen hukum dan informasi hukum. Terlebih di dalam penilaian JDIH indikator penilaian diantaranya adalah terkait pengolahan abstrak dan metadata. Untuk itu kami harapkan Anggota JDIH dapat merujuk pada Permenkumham tersebut dalam melakukan pengolahan dokumen hukum." tutup Emalia.

PERKUAT PENGELOLAAN JDIH DI WILAYAH, KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN RIAU LAKUKAN KUNJUNGAN KONSULTASI KE PUSAT JDIHN

Jakarta - (5/7), Pusat JDIHN menerima kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dan konsultasi dari Tim Pengelola JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau. Kunjungan ini diterima oleh jajaran Pusat JDIHN di ruang Hardjito BPHN. Beberapa hal terkait pengelolaan JDIH di daerah dikonsultaskan pada kesempatan ini, di antaranya kebijakan Pusat JDIHN bagi perpustakaan hukum dan indikator persyaratan pengelolaan perpustakaan sebagai anggota JDIH. Pranata Komputer Ahli Muda, Sri Handayani dalam hal ini menyampaikan pedoman pengelolaan JDIHN bagi perpustakaan hukum di perguruan tinggi adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2019. Terkait pedoman lebih lanjut yang berkaitan dengan perpustakaan khusus, akan bahas lebih lanjut pada Tim Pembina JDIHN. Penata Penerbitan Ilmiah Muda, Claudia, menyampaikan himbauan terkait promosi JDIH, berbagai bentuk di antaranya melalui lomba karya tulis ilmiah sangat dimungkinkan dengan bentuk penghargaan bagi pemenang berupa implementasi produk-produk promosi. Pada akhir kunjungan, Tim Pusat JDIHN menyampaikan indikator penilaian pengelolaan JDIH. Diharapkan dengan tersosialisasikannya indikator-indikator tersebut, anggota JDIH di daerah dapat lebih komprehensif dan inovatif dalam mengelola JDIHnya sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

LIBATKAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN, PUSAT JDIHN BPHN GELAR RAPAT TIM PEMBINA

Menindaklanjuti perintah Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya Pusat JDIHN dibantu oleh Tim Pembina, maka pada tanggal 6 Juli 2022 Pusat JDIHN BPHN menyelenggarakan Rapat Tim Pembina JDIHN. Bertempat di Ruang Rapat Hardjito BPHN, Rapat Tim Pembina digelar dengan menghadirkan para pemangku kepentingan yang berasal dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,  Pusat Data dan Sarana Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Perpustakaan Nasional, Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kedeputian Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Badan Siber dan Sandi Negara dan jajaran Pusat JDIHN. Kepala Pusat JDIHN Nofli menerima secara langsung Anggota Tim Pembina yang berasal dari lintas sektoral tersebut. Dalam sambutan yang sekaligus  membuka rapat ini, Nofli menyampaiKan  bahwa Pusat JDIHN bersama Tim Pembina perlu mengevaluasi program apa saja yang sudah dilakukan dan apa saja kendalanya selama ini. “Pembinaan JDIHN selama setahun ini bisa memberikan gambaran bagaimana dan upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk memperkuat JDIHN. Ini sangat penting, dengan kita mengetahui permasalahan JDIHN, maka kita bisa merumuskan program pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara nasional.” Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Audy Murfi yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pengembangan JDIHN tidak bisa dilakukan sendiri, perlunya keterlibatan, sinergi, dan input dari para pemangku kepentingan. “JDIH sebagai sebuah wadah pendayagunaan bersama dan BPHN sebagai Pusat JDIHN mengharapkan bantuan, masukan, serta kerja sama yang lebih baik lagi dari semua anggota Tim Pembina. Kiranya apa yang menjadi kendala kita dalam melakukan pembinaan dan pengembangan JDIHN ini dapat terinventarisir menjadi belanja masalah dan ada solusi kedepannya”, tutur Audy. “Kami tentunya berharap ide-ide dari Anggota Tim Pembina yang berasal dari lintas sektoral di bidang hukum, dokumentasi, dan teknologi informasi ini akan berdampak signifikan bagi kemajuan JDIHN”, tambahnya. Dalam rapat tersebut Nofli juga menyinggung perihal Isu-Isu JDIHN terkait pengembangan SDM, Organisasi dan Kelembagaan, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, serta JDIHN sebagai Aplikasi Umum SPBE. Banyak aspek yang perlu dilihat kembali untuk mendorong JDIHN lebih baik lagi. Kehadiran dan dukungan dari Tim Pembina penting untuk memberikan rekomendasi apa saja yang perlu dikuatkan dan inovasi apa saja yang perlu dilahirkan”, ungkap Nofli. Pada rapat tersebut ada banyak masukan dan rekomendasi dari Anggota Tim Pembina JDIHN. Didiskusikan pula mengenai langkah JDIHN sebagai aplikasi umum SPBE. Perlunya adanya proses bisnis dan kajian yang komprehensif terhadap JDIHN sehingga arah pengembangan aplikasi JDIH menjadi aplikasi umum SPBE dapat sejalan dengan kebutuhan para anggota di masa mendatang.