Literasi JDIHN

PUSAT JDIHN DORONG PENGEMBANGAN JDIH DI KPAI MELALUI APLIKASI ILDIS

Jakarta, (13/07) - Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, diadakan kegiatan Rapat Evaluasi Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dihadiri oleh pengelola JDIH KPAI secara tatap muka dan daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Elita Gafar selaku Kepala Sekretariat KPAI. Dalam pembukaannya Elita Gafar menjelaskan terkait tugas dari KPAI sebagai lembaga Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini KPAI sedang membentuk dan membangun website JDIH dalam rangka menjamin ketersediaan dokumen hukum yang terselenggara dengan baik dan dapat diakses secara cepat dan mudah, "dengan hadirnya langsung narasumber dari Pusat JDIHN semoga dapat membantu memberikan evaluasi dan masukkan terkait Website JDIH KPAI yang sedang kami bangun menggunakan aplikasi ILDIS dari Pusat JDIHN", ungkap Elita. Hadir langsung sebagai narasumber dari Pusat JDIHN, pada kegiatan ini Sri Handayani selaku Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum menyampaikan Pengelolaan JDIH sesuai dengan Standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019.  "Pengelolaan JDIH KPAI sudah menggunakan aplikasi ILDIS, namun masih terdapat beberapa komponen tampilan website utama yang harus disesuaikan dengan Standar", ungkap Sri Handayani dalam penyampaian evaluasi website JDIH KPAI.  Dalam kesempatan yg sama, dilakukan bimbingan teknis penggunaan Aplikasi ILDIS seperti: akses login, tata cara mengunggah dokumen kedalam aplikasi, dan penjelasan masing-masing menu dalam aplikasi ILDIS. Di akhir sesi Sri Handayani juga tidak lupa untuk menyampaikan kewajiban masing-masing anggota JDIH untuk menyampaikan pengelolaan JDIHnya melalui aplikasi E-Report serta melakukan bimbingan teknis pengisian E-Report, "Kami dari Pusat JDIHN mengharapkan kepada seluruh Anggota JDIH termasuk KPAI sudah bisa mengupload data secara bertahap dan melaporkannya nanti pada akhir Desember 2022 melalui https://e-report.jdihn.go.id", tutup Sri Handayani.

KEMENTERIAN SOSIAL TANCAP GAS LAKUKAN PEMBENAHAN SISTEM JDIH

Kementerian Sosial terus berbenah dan tancap gas dalam melakukan pengembangan JDIH di tahun 2022 ini. Secara khusus Pusat JDIHN menghadiri rapat pengembangan sistem JDIH di Kementerian Sosial yang diwakili oleh Subkoordinator Otomasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama dan didampingi oleh tim Pusat JDIHN Angga Wiratmoko, Aji Bagus Pramukti, dan Sahadi. Bertempat di Sentra Terpadu Inten Suweno Cibinong Bogor, pertemuan yang turut dihadiri oleh pengelola JDIH dari Biro Hukum Kementerian Sosial membahas pengembangan sistem JDIH Kementerian Sosial diantaranya terkait rencana perubahan tampilan laman JDIH Kementerian Sosial dan pembaharuan aplikasi ILDIS versi 3.1. Diden Priya Utama menyampaikan bahwa terkait perubahan tampilan website JDIH khususnya pada aplikasi ILDIS tidak dibatasi. "Perubahan tampilan website JDIH dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi institusi dan kreatifitas pengelola JDIH. Namun pengelola diharapkan dalam melakukan perubahan tampilan tetap melihat pada Standar Website JDIH yang ada pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Misal tentang keberadaan logo, struktur organisasi, alamat kontak pengelola, mesin pencarian spesifik dan beberapa hal lainnya tetap harus menyesuaikan dengan Permenkumham tersebut", tutur Diden. Diden juga menyoroti perihal keaktifan URL integrasi dan sinkronisasi berkala. "Kami dari Pusat JDIHN mendorong kepada Pengelola JDIH di masing institusi selain menginput dokumen hukum pada website JDIH juga melakukan pengecekan keaktifan URL integrasi dan melakukan sinkronisasi secara berkala. Ini penting agar data dokumen hukum yang terinput dapat terupdate di Portal JDIHN.GO.ID", imbuh Diden. Lebih lanjut Diden menyampaikan bahwa pada pembaharuan aplikasi ILDIS 3.1 terdapat tambahan filtur baru yakni mekanisme verifikasi dokumen hukum. "Melalui filtur verifikasi ini diharapkan ada proses kontrol terhadap dokumen hukum yang terinput dalam Aplikasi ILDIS. Anggota JDIH pengguna aplikasi ILDIS versi terbaru dapat menggunakan filtur ini untuk melakukan pengecekan sebelum dokumen hukum ditampilkan di halaman depan Website JDIH", pesan Diden.

KAPUS JDIHN LAKUKAN SHARING KNOWLEDGE PENGEMBANGAN JDIH DI LINGKUNGAN KASN

Dukungan Pusat JDIHN dalam pembangunan JDIH di Lembaga Non Struktural kembali dilakukan dengan menyasar Komisi Aparatur Sipil Negara. Rabu, 20 Juli 2022 Pusat JDIHN menyambangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rapat sharing knowledge pengembangan JDIH di lingkungan KASN. Kehadiran Kepala Pusat JDIHN Nofli didampingi oleh Subkoordinator Otomasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama diterima secara langsung oleh Plt. Kepala Sekretariat KASN Muhaziron S. Wibowo dan jajarannya di Kantor KASN Cipinang. Dalam rapat tersebut Nofli menyampaikan kondisi terkini JDIH secara nasional dan juga arah kebijakan Pusat JDIHN. Dikatakan Kapus JDIHN bahwa salah satu yang menjadi concern saat ini adalah Pengembangan JDIH pada Lembaga-Lembaga Non Struktural yang jumlahnya lumayan banyak. "Ada banyak Lembaga Non Struktural yang perlu dimapping kembali dan perlu kami ajak bersama-sama memenuhi amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 membangun JDIH. Tentunya kami sangat mengapresiasi atas semangat KASN sebagai salah satu LNS dalam mengembangkan JDIH di instansinya", kata Nofli. Nofli juga menyinggung perihal capaian JDIH yang sudah ditorehkan KASN. "Tahun lalu lalu secara pengelolaan JDIH di KASN sudah  cukup baik, tentu di tahun ini kami harap ada lompatan yang lebih tinggi lagi dari KASN dalam mengembangkan JDIH", tambah Nofli. Lebih lanjut Nofli menyampaikan bahwa keberadaan JDIH KASN menunjang tugas dan fungsi KASN dalam pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. "Keberadaan JDIH KASN kami harapkan dapat turut serta menyebarluaskan dokumen dan informasi hukum di lingkungan KASN maupun kepada para ASN dan para pemangku kepentingan lainnya", pesan Nofli. Dalam kesempatan yang sama Diden juga menyampaikan mengenai evaluasi website JDIH KASN. Beberapa hal diulas oleh Diden kaitannya dengan Standar Abstrak, Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum yang ada di Laman JDIH KASN. Menurut Diden, pengelolaan JDIH KASN sudah cukup baik, hanya memang perlu ditambahkan terkait dokumen hukum selain peraturan perundang-undangan dan monografi hukum. "Semakin banyak tipe dokumen hukum yang diunggah akan semakin memperkaya koleksi dokumen yang ada di JDIH KASN", ucap Diden. Dalam kesempatan tersebut Diden juga meminta untuk melengkapi status peraturan perundang-undangan yang diupload. "Status peraturan perundang-undangan sangatlah penting dan tentunya membantu para pencari dokumen hukum terkait keberlakukan peraturan perundang-undangan tersebut. Masyarakat dapat mengetahui apakah produk hukum yang diterbitkan KASN masih berlaku atau tidak", kata Diden. Diden juga berpesan agar Anggota JDIH untuk melaporkan pengelolaan JDIH melalui aplikasi e-report. Selain ketepatan waktu, Diden juga meminta pengelola JDIH untuk melaporkan secara lengkap. "Lengkap E-Report bukan hanya terisi semua, namun juga mampu melengkapi seluruh item E-report dengan melampirkan bukti dan data dukung yang valid. Ketepatan waktu dan kelengkapan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penilaian Anggota JDIH", kata Diden. Di akhir rapat Diden berpesan agar pengelolaan JDIH KASN semakin baik dan lebih baik lagi berkaca dari tahun-tahun sebelumnya. "Dengan semangat, kerja keras dan inovasi para pengelola JDIH KASN, pastinya JDIH di lingkungan KASN dapat semakin lebih baik lagi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan," pesan Diden.

DPRD KABUPATEN PANGANDARAN PERCEPAT PENGEMBANGAN JDIH MELALUI LAUNCHING APLIKASI JDIH

Pangandaran, (22/7) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mempercepat pengembangan JDIH dengan melaunching aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Pangandaran. Kegiatan yang berlangsung di aula DPRD Kabupaten Pangandaran dihadiri oleh Pusat JDIHN yang diwakili oleh Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum Emalia Suwartika, Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama beserta jajaran. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin dan Sekretaris DPRD Kabupaten Yayat Kiswayat turut hadiri peresmian dan launching JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran. Dalam sambutannya Asep Noordin menyampaikan alasan perlunya JDIH salah satunya yaitu untuk menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, hingga dapat diakses secara cepat dan mudah. Dalam pengelolaan JDIH, harus dilakukan penataan baik dokumentasi maupun tampilan yang disajikan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Hadirnya JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran diharapkan dapat meningkatkan pelayanan penyediaan dokumen hukum daerah maupun perundang-undangan lainnya lainnya. Hadir juga pada acara ini anggota perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, OPD di lingkungan Kabupaten Pangandaran, serta Universitas dari Kabupaten Pangandaran. Emalia Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN menyampaikan apresiasi bahwa dalam awal pengelolaannya JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran bisa memberikan inovasi berupa manajemen peraturan parlemen. Ema berharap agar pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran dalam membangun JDIH untuk tetap mengikuti aturan yang ada dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2019, serta agar terus menjaga semangat pengembangan JDIH dengan memanfaatkan aplikasi baru yang saat ini sudah di launching oleh DPRD Kabupaten Pangandaran. Dalam kesempatan yang sama tim penilai dari Pusat JDIHN juga melakukan evaluasi terhadap Pengelolaan JDIH serta website JDIH yang sudah ada, hal ini dilakukan agar kedepannya pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran menjadi lebih maksimal dan bisa termanfaatkan oleh masyarakat di Pangandaran.

VALIDASI DATA KOMITMEN ANGGOTA JDIH PROVINSI ACEH UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DOKUMEN HUKUM

Selasa, (22/2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyelenggarakan Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan tema "Validasi Dokumen Hukum menuju JDIHN berkualitas". Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pengelola JDIH se - Provinsi Aceh dibuka secara langsung oleh Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Emalia Suwartika Koordinator Otomasi Dokumen Hukum dari Pusat JDIHN BPHN. Dalam sambutannya Meurah Budiman menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada anggota JDIH yang hadir atas dukungannya sehingga Provinsi Aceh dapat terintegrasi 100% pada tahun sebelumnya. Meurah juga menghimbau kepada peserta yang hadir bahwa untuk terus meningkatkan pelayanan publik kualitas data pada website JDIH harus ditingkatkan sehingga informasi yang disampaikan lengkap. Emalia Suwartika Koordinator Optimalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Anggota JDIH setelah integrasi adalah melakukan validasi data dokumen hukum yang telah diolah. Ema juga memaparkan hasil evaluasi terkait keaktifan API, sinkronisasi data dan hasil pelaporan jdih melalui e-report serta menekankan kepada peserta yang hadir bahwa validasi dan sikronisasi data dapat segera dilakukan oleh Anggota JDIH di Provinsi Aceh. Harapannya kualitas data yang disajikan dapat memenuhi standar yang ditetapkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemberian sertifikat terintegrasi secara simbolis kepada beberapa anggota JDIH Aceh oleh Kakanwil. Besar harapan Kanwil Kemenkumham Aceh bahwa kegiatan pengembangan dan pengelolaan yang dilaksanakan ini dapat meningkatkan pengelolaan JDIH yang terpadu dan terintegrasi di instansi pemerintah dan instansi lainnya se-Provinsi Aceh.