berita

Kanwil Kemenkumham Ujung Tombak Percepatan Integrasi Daerah

Kanwil Kemenkumham Ujung Tombak Percepatan Integrasi Daerah

Kantor Wilayah Kemenkumham adalah perpanjangan tangan BPHN dalam mengelola JDIHN di daerah. Untuk itu dalam rangka peningkatan kompetensi pengelola JDIH di Kanwil, maka pada Senin 24 Februari 2020 bertempat di Aula Lantai 4 BPHN dilaksanakan Bimtek Aplikasi Standar dan Aplikasi Integrasi JDIHN Bagi Kanwil Kemenkumham. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Bidang Hukum dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH dari 33 Kanwil Kemenkumham. Melalui kegiatan ini para peserta dikenalkan penggunaan aplikasi ILDIS, aplikasi integrasi JDIHN dan aplikasi E-Reporting. Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala BPHN Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum, C.N dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimti Pratama di lingkungan BPHN. Dalam sambutannya Kepala BPHN menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung agenda penting pemerintah di bidang hukum, BPHN memegang peran sentral yakni bagaimana melakukan penataan regulasi. Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, dan penyediaan database peraturan perundang-undangan adalah tugas penting yang diemban Kemenkumham melalui BPHN dalam rangka penataan regulasi. "Penataan regulasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa disokong oleh penyediaan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi", ujar Kabadan. Lebih lanjut disampaikan Kabadan bahwa pembuatan database peraturan perundangan tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan partisipasi aktif anggota JDIHN. "Pada titik inilah peran Kanwil Kemenkumham hadir untuk mendorong anggota di daerah agar aktif memiliki website JDIH dan terintegrasi", terang Prof Benny. "Walaupun saat ini secara sumber daya pengelola JDIH di Kanwil sangatlah terbatas. Hal ini karena pengabungan tusi bantuan dan penyuluhan hukum dengan subbidang JDIH. Namun saya menaruh harapan yang besar bahwa Kabid Hukum dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH mampu bertindak secara profesional menunjukkan kinerja terbaiknya", ujar Prof Benny. Apalagi ini sejalan dengan kebijakan pimpinan Kemenkumham untuk revitalisasi peran Kanwil sebagai Law Center. Untuk itu peran Kanwil dalam mengelola JDIHN termasuk juga perpustakaan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan", tutur Prof Benny. "Terkait dengan rendahnya partisipasi aktif anggota di daerah, maka saya minta kepada Kanwil untuk mendorong anggota agar berpartisipasi aktif khususnya kalangan Sekretariat Dewan dan Perguruan Tinggi Swasta dan Negeri. Kolaborasi bersama Biro Hukum Provinsi adalah keniscayaan dalam mengejar keaktifan anggota", pinta Prof Benny. Dalam kesempatan tersebut Kapusdok Drs. Yasmon M.L.S menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham adalah anggota JDIHN. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Permenkumham No. 30 Tahun 2013. Disisi lain Kanwil juga menjalankan target kinerja terkait JDIHN di daerah. Untuk itu, capaian integrasi anggota JDIH di daerah tidak lepas dari campur tangan Kanwil. "Penting bagi Kanwil Kemenkumham selain melakukan percepatan dan upgrade sebagai anggota JDIH, juga bersama dengan Biro Hukum melakukan pembinaan Anggota JDIH di daerah", tutur Kapusdok "Tahun ini program kerja JDIHN antara Kanwil dengan BPHN telah coba diselaraskan baik dari sisi pelaksanaan maupun output yang ingin dicapai. Kedepan tinggal bagaimana peran Kanwil menyelaraskan program kerja JDIH Kanwil dengan para Biro Hukum Provinsi. Kolaborasi ini sangat penting karena maju mundurnya pengelolaan JDIH di daerah sangat bergantung dari 2 pilar ini, yakni Biro Hukum dan Kanwil Kemenkumham", terang Kapusdok. Di akhir arahannya Kapusdok meminta Kanwil untuk lebih progresif lagi, lebih innovatif dalam melakukan pengelolaan JDIH. "Banyak inovasi yang bisa dilakukan ditingkat daerah agar JDIH bisa semakin berkembang. Paradigma lama bahwa JDIH dianggap tidak penting haruslah dihilangkan. Melalui JDIH bapak ibu Kabid dan Kasubbid bisa menunjukkan kinerja terbaiknya dan dilihat oleh pimpinan tertinggi. JDIH ada, JDIH bapak ibu bisa berprestasi. JDIH Kanwil mampu berkontribusi untuk organisasi dan pastinya bermanfaat bagi masyarakat", tutup Kapusdok.

Berita Lainnya

Card image cap

KPK SEBUT KEBERADAAN JDIHN MENJAMIN VALIDITAS DAN OTENTISITAS SELURUH DOKUMEN HUKUM YANG ADA

16 Februari 2021
Card image cap

PUSAT JDIHN DORONG ANGGOTA DI LAMPUNG UNTUK MENINGKATKAN KOLEKSI DOKUMEN HUKUM, MEMYAMPAIKAN LAPORAN TAHUNAN, DAN PROMOSI JDIH

11 Maret 2022