Literasi JDIHN

PUSAT JDIHN DUKUNG PENINGKATAN KOLEKSI DOKUMEN HUKUM YANG ADA PADA ANGGOTA JDIH DI WILAYAH BALI

Denpasar, (8/3) - Pusat JDIHN mendukung pelaksanaan pengembangan JDIH di Bali dengan menghadiri kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dihadiri oleh seluruh Anggota JDIH di wilayah Provinsi Bali. Hadir juga dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali (Constantinus Kristomo), Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Bali (I Gede Indra Dewa Putra), dan Kepala Bidang Hukum (I Gusti Putu Milawati) Dalam paparannya Yasmon menyampaikan bahwa fokus JDIH di tahun 2022 adalah koleksi data, sehingga target kinerja Pusat JDIHN adalah pemetaan dan validasi data dokumen hukum terintegrasi seperti jenis dokumen hukum, jumlah dokumen hukum, kelengkapan meta data, validitas data, keamanan data dan sistem. "Kami yakin seluruh Anggota JDIH di Bali akan berkontribusi luar biasa dalam penyediaan koleksi data melalui JDIH. Pada akhirnya masyarakat Indonesia mengetahui bahwa Bali kaya akan koleksi dokumen hukum dengan mengunjungi JDIH masing-masing Anggota atau melalui JDIHN.GO.ID", tutur Yasmon. Acara dilanjutkan dengan narasumber kedua yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Bali dengan materi yang berjudul “Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Provinsi Bali", yang menyampaikan bahwa jumlah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum JDIH di Provinsi Bali berjumlah 12.543 yang selalu bertambah setiap tahunnya dengan adanya Awig-Awig dan Pararem. Selanjutnya Provinsi Bali akan berkoordinasi dengan universitas yang ada di Provinsi Bali untuk dapat aktif terlibat dalam pengelolaan JDIH.

PUSAT JDIHN MINTA ANGGOTA JDIHN DI PROVINSI MALUKU UNTUK MEMANTAU DOKUMEN HUKUM PADA WEBSITE JDIH DAN MELAKUKAN SINKRONISASI SECARA BERKALA

Pusat JDIHN yang diwakili oleh Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum Emalia Suwartika hadir sebagai narasumber dalam kegiatan pengelolaan dan pengembangan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara pada tanggal 10 Maret 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota JDIH di Provinsi Maluku Utara. Dalam sambutannya Adnan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengelola JDIH di Provinsi Maluku Utara yang sudah melakukan perjalanan yang cukup jauh dari daerah masing-masing  untuk hadir dalam kegiatan tersebut. “Ini merupakan bukti perhatian dan dukungan yang diberikan dalam tugas dan fungsi terkait dengan pengelolaan dan pengembangan JDIH“, ucap Adnan. Lebih lanjut Adnan menjelaskan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam satu jaringan nasional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam ketata- pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Emalia dalam paparannya menyampaikan hasil kinerja pusat JDIHN yang telah dicapai serta hasil evaluasi pelaksanaan JDIH se-Provinsi Maluku Utara. Emalia juga mengingatkan terkait dengan jumlah data yang dikelola agar sering dipantau dan melakukan sync data secara berkala sehingga jumlah dokumen hukum website anggota JDIH dengan portal jdihn.go.id tidak ada perbedaan. Emalia menghimbau agar anggota JDIH di Provinsi Maluku Utara dapat melakukan benchmarking kepada anggota JDIHN terbaik. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pendampingan pengisian e-report kepada seluruh anggota JDIH di Provinsi Maluku. “Ini sangat penting dikarenakan e-report merupakan bahan awal pusat JDIHN dalam penilaian JDIHN  Awards“, pesan Emalia.

PUSAT JDIHN DORONG ANGGOTA DI LAMPUNG UNTUK MENINGKATKAN KOLEKSI DOKUMEN HUKUM, MEMYAMPAIKAN LAPORAN TAHUNAN, DAN PROMOSI JDIH

Anggota JDIH di Provinsi Lampung mulai berbenah meningkatkan koleksi dokumen hukum yang dimilikinya. Peningkatan koleksi dokumen hukum pada Anggota JDIH ini sejalan dengan target Pusat JDIHN di tahun 2022. Untuk itulah Pusat JDIHN melalu Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani dan JFU Pusat JDIHN Aji Bagus hadir dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung pada Jumat 11 Maret 2021. Kegiatan yang dilaksanakan di Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Setwan DPRD Kab/Kota dan kalangan Perguruan Tinggi. Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Kabid Hukum Rugun Tresia OP, Kanwil Kemenkumham mengucapkan terimakasih atas kontribusi aktif dari pengelola JDIH di Lampung. Tahun 2021 Lampung dapat menuntaskan 100% integrasi dengan Portal JDIH, di tahun 2022 Kanwil akan mendorong Perguruan Tinggi di Lampung agar terlibat aktif dalam pengelolaan JDIH. Kami berharap bahwa dengan masuknya Setwan DPRD Provinsi Lampung dan Universitas Bandar Lampung ke tingkat nasional tahun 2021 mampu memantik Anggota JDIH lainnya agar lebih baik lagi di tahun 2022 ini. Dalam kesempatan yang sama Sri Handayani Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum menyampaikan bahwa Anggota JDIH di Provinsi Lampung perlu memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan koleksi dokumen hukum. Lakukan penambahan dokumen hukum, aktifkan URL API dan sinkronisasi secara berkala, maka dokumen hukum yang ada pada website JDIH Anggota terupdate di dalam portal JDIHN.GO.ID. Apabila ditemukan kendala dalam pengaktifan URL API dan proses sinkronisasi segera lakukan koordinasi dan komunikasi dengan Diskominfo ataupun Pusat JDIHN. Sri Handayani juga meminta agar Anggota JDIH berpedoman pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dalam pengolahan dokumen dan informasi hukum. Pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019 sudah diatur mengenai standar pengolahan dokumen dan informasi hukum. Sebagai narasumber dari Pusat JDIHN Aji Bagus juga meminta kepada Anggota JDIH yang hadir untuk menyampaikan laporan tahunan melalui e-report. Sebaik apapun kenerja kita jika tidak dilaporkan tidak akan diketahui. Demikian juga dengan JDIH, jika Anggota tidak menyampaikan pelaporan tahunan maka Pusat JDIHN tidak akan mengetahui kinerja anggota JDIH di daerah. Pelaporan tahunan merupakan pintu awal bagi Pusat JDIH dalam melakukan penilaian JDIH. Aji juga meminta Anggota JDIH untuk aktif dalam mempromosikam JDIH melalui berbagai layanan digital dan media sosial yang ada. Masyarakat perlu mengetahui dokumen dan informasi hukum pada website JDIH melalui promosi JDIH yang dilakukan Anggota. Dalam kesempatan tersebut juga menghadirkan best practice dari JDIH Universitas Bandar Lampung. Kiat-kiat menjadi anggota JDIH terbaik serta tips agar bisa mampu bersaing di tingkat nasional disampaikan oleh Dina Ika Wahyuningsih narasumber dari JDIH Universitas Bandar Lampung.

PERCEPATAN PROSES PENGINTEGRASIAN ANGGOTA JDIH DI WILAYAH PROVINSI PAPUA DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID

Pusat JDIHN genjot percepatan integrasi Anggota JDIH di Provinsi Papua dengan berpartisipasi aktif pada Pengintegrasian Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua. Kali ini Pusat JDIHN diwakili oleh Subkoordinator Otomasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama, Subkoordinator Pelayanan dan Referensi Sudino dan Fahri Pustakawan Ahli Pertama. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kanwil Kemenkumham Papua dihadiri oleh perwakilan Sekretaris Daerah, Kota, dan Kabupaten di Provinsi Papua. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M Ayorbaba memberikan apresiasi kepada 19 anggota yang terintegrasi dari total 60 anggota JDIH di wilayah Provinsi Papua. Anthonius mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen dalam mengelola JDIH di instansinya sehingga dapat memberikan pelayanan dokumen hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Kegiatan ini dimanfaatkan Diden untuk berdiskusi dengan para peserta sekaligus menjaring seluruh permasalahan yang sedang dihadapi anggota dalam pengelolaan dokumen hukum di instansinya. Di akhir pertemuan dilakukan bimbingan dan praktek tata cara melakukan entry data dokumen hukum pada JDIHN masing-masing anggota yang disampaikan oleh Sudino. Di Provinsi Papua, Tim Pusat JDIH juga melakukan kunjungan ke kantor Walikota Jayapura dan Dinas Kominfo Provinsi Papua. Dalam kunjungan tersebut selain mendiskusikan berbagai hal mengenai pengelolaan JDIH di Papua juga untuk menampung berbagai kendala yang dihadapi oleh pengelola JDIH di Papua. Diden beserta tim memberikan solusi kepada Kasubbag Informasi dan Dokumen Hukum Helena Darwe Kota Jayapura, perwakilan Biro Hukum Provinsi dan Kepala Bidang Jaringan Dinas Kominfo, Fred dan Keliopas Toto yang hadir dalam pertemuan tersebut sebagai upaya mempercepat integrasi di Provinsi Papua. "Kolaborasi antar lintas bidang diperlukan agar Papua bisa segera 100% terintegrasi", pesan Diden.

KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Jakarta, (15/3) – Bertempat di ruang Rapat Hardjito BPHN, perwakilan dari Pusat JDIHN Indar Saleh dan Idham Adriansyah menerima kunjungan konsultasi JDIH dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Setda Provinsi Sulawesi Tenggara H. Abdul Rakil Naba beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh H. Abdul Rakil Naba bahwa maksud dan tujuan kunjungan ke Pusat JDIH, yaitu terkait arahan Pimpinan untuk melakukan sinkronisasi anggota JDIH di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan website JDIH Provinsi Sulawesi Tenggara. Harapannya pimpinan ingin mencari peraturan perundang-undangan di lingkungan Provinsi hingga Kabupaten Kota sudah ada di Website JDIH Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kesempatan tersebut Pusat JDIHN menyampaikan evaluasi pengelolaan JDIH, evaluasi website, serta pengembangan JDIH Provinsi Sulawesi Tenggara di tahun 2022. Selain itu dilakukan juga konsultasi mengenai updating sistem aplikasi, sinkronisasi data, dan pengisian e-report JDIH sebagaimana dapat diakses di e-report.jdihn.go.id.