PERJUANGAN BELUM USAI, TINGKATKAN KOLEKSI DOKUMEN HUKUM DAN JADIKAN JDIH SEMAKIN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT
Pusat JDIHN melalui Claudia Valeriana Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum hadir dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Kegiatan ini juga menghadirkan Anggota JDIH wilayah Provinsi Sumatera Barat mulai dari Biro Hukum, Bagian Hukum Kota/Kabupaten dan Sekretariat DPRD Kota/Kabupaten. R Andika Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat hadir dan membuka secara langsung kegiatan yang dilaksanakan di Basko Hotel Padang pada Kamis, 17 Maret 2022. Pada kegiatan ini juga diserahkan secara simbolis sertifikat penghargaan kepada Anggota yang telah terintegrasi dengan Portal JDIHN. Ucapan terimakasih dan apresiasi disampaikan oleh R. Andika kepada peserta yang hadir. Menurutnya pengintegrasian tersebut merupakan implementasi dari komitmen bersama dalam memenuhi kebutuhan serta tuntutan masyarakat untuk mengakses informasi hukum secara cepat dan akurat. "Dengan integrasi ini masyarakat bisa dapat mengakses berbagai informasi dan produk hukum pada satu wadah yakni laman JDIH nasional," katanya. Namun demikian, lanjut Andika, perjuangan belum berakhir sampai di sana karena perlu upaya bersama untuk meningkatkan kualitas jaringan dokumentasi dan informasi hukum. “Perjuangan belum selesai, mari Bersama kita tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang hokum. Menjadikan JDIH semakin bermanfaat bagi masyakarat”, pesan Andika. Dalam paparannya Claudia menyampaikan mengenai evaluasi pengelolaan JDIH pada masing-masing Anggota baik dari Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kota/Kabupaten dan Sekretariat DPRD Kota/Kabupaten. Pencapaian dan Indikator Penilaian JDIHN Award tak luput disampaikan Claudia kepada seluruh anggota JDIH yang hadir. Melalui evaluasi yang sudah disampaikan, Claudia meminta kepada Anggota JDIH di Sumatera Barat untuk tidak berpuas diri. Masih ada target yang harus dikejar di tahun 2022 ini yakni peningkatan koleksi dokumen hukum terintegrasi dan menjadikan JDIH semakin bermanfaat bagi masyarakat. Claudia berharap banyak Anggota JDIH di wilayah Sumatera muncul dalam kontestasi JDIH Award kedepannya. “Dengan semangat, kerja keras Anggota JDIH di wilayah Sumatera Barat mampu mewujudkan hal tersebut. yakni semakin banyak Anggota JDIH yang berkompetisi menjadi yang terbaik di tingkat nasional dan pada akhirnya semakin bermanfaat bagi masyarakat”, pesan Claudia.
NEVER ENDING PROCESS PEMBANGUNAN JDIH
Medan (25/3) - Demi terwujudnya peningkatan dan pengelolaan dokumen hukum dalam pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Pusat JDIHN) melalui Koordinator Otomasi Dokumetasi Hukum Emalia Suwartika hadir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara pada kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi membuka kegiatan yang dihadiri oleh Perwakilan dari Biro Hukum, Bagian Hukum, Bagian Hukum Sekretaris Dewan dan Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara. "Pembangunan JDIH yang merupakan tulang punggung pembangunan hukum adalah suatu proses yang berkelanjutan dan tidak pernah berhenti (never ending process)," kata Imam Suyudi dalam pembukaannya. Keberadaan JDIHN sebagai penyedia dokumentasi dan layanan informasi hukum merupakan suatu conditio sine qua non bagi penyelenggaraan negara yang baik, akuntabel, bersih dan berwibawa terutama dalam memasuki era keterbukaan informasi yang mengedepankan transparansi. Oleh karena itu, perlu inovasi yang dilakukan secara berkelanjutan dengan mengikuti perkembangan zaman berupa terobosan terbaru atau adopsi teknologi yang diinovasikan dalam JDIH. Hal ini disampaikan oleh Imam Suyudi dalam pembukaan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Sumatera Utara. Emalia Suwartika sebagai narasumber pada kegiatan ini, menyampaikan langkah apa yang harus dilakukan anggota JDIHN setelah memiliki website dan terintegrasi ke portal JDIHN. Selain itu disampaikan juga mengenai evaluasi website JDIH, penilaian kinerja pengelolaan JDIH dan pengisian e-report. Dalam paparannya Emalia Suwartika menampilkan ragam inovasi yang telah dilakukan oleh beberapa anggota JDIH. Emalia Suwartika berharap anggota JDIH Provinsi Sumatera Utara bisa melakukan inovasi terhadap JDIH yang mereka kelola. "Yang masih kurang atau masih belum melengkapi dokumennya saya harap segera mendokumetasikan semua produk hukumnya di website JDIH," tutur Emalia Suwartika sebelum mengakhiri paparannya. Hal-hal yang telah disampaikan Emalia Suwartika pada kegiatan ini adalah demi mewujudkan peningkatan dan pengelolaan dokumen hukum Provinsi Sumatera Utara dalam pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
JDIH PERWUJUDAN KETERBUKAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM KEPADA PUBLIK UNTUK MENCAPAI KEADILAN
Banjarmasin, (28/3) - Demi terselenggaranya penyebaran informasi dan pembinaan hukum di era globalisasi yang menuntut keterbukaan dan kecepatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan giat Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Bertempat di Aula Kantor Wilayah, giat tersebut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten dan Kota, para pengelola Perpustakaan Hukum perguruan di wilayah Kalimantan Selatan dan Dinas Kominfo. Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi mewakili Menteri Hukum dan HAM menyampaikan secara simbolis Piagam Penghargaan atas terintegrasinya JDIH Sekretaris DPRD dengan JDIHN. "Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta Anggota JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bertanggung jawab dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat melalui terbukanya akses atas pembentukan hukum, produk hukum dan proses penegakan hukum. Karenanya diharapkan komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum kepada publik melalui pengelolaan JDIH yang lebih baik lagi," kata Lilik Sujandi dalam sambutannya. Pusat JDIHN yang diwakili oleh Sub Koordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum, Claudia Valeriana, pada waktu yang sama menyampaikan fokus dan target pengelolaan JDIH di tahun 2022. Dengan memberikan gambaran penilaian kinerja pengelolaan JDIH, Claudia mendorong anggota berlomba memberikan layanan informasi terbaik dengan selalu mengupdate dokumen dan informasi hukum di website JDIH dan melaporkan pengelolaan secara rutin sehingga kinerja dapat terukur. Semangat yang sama juga disampaikan oleh Kabag Bantuan Hukum dan Informasi Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Said. Dalam paparannya, Said menyampaikan kinerja pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan di antaranya dengan penyelenggaraan bimbingan teknis dan rapat koordinasi penyelenggara JDIH secara rutin.
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGAH JALIN KOORDINASI UNTUK MENINGKATKAN SINERGITAS DENGAN SELURUH ANGGOTA JDIH DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Palu, (28/03) - Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menyelenggarakan Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang bertempat di Aula Garuda Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota JDIH yang terdiri dari Bagian Hukum Kabupaten dan Kota, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran membuka kegiatan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, Raymond menyampaikan bahwa dalam rangka menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah atau institusi lainnya, maka perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Dalam kesempatan yang sama, Pusat JDIHN melalui Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum Emalia Suwartika menyampaikan terkait penilaian kinerja pengelolaan Anggota JDIH Provinsi Sulawesi Tengah melalui evaluasi website JDIH dan pengisian e-report, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan setelah Anggota JDIH terintegrasi. Emalia menegaskan masih banyaknya Anggota JDIH yang tidak memperhatikan status URL API pada proses integrasi dan tidak mengisi e-report, padahal kedua hal tersebut merupakan salah satu indikator pengelolaan JDIH dalam penilaian Anggota JDIH. "Hanya satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang meraih nilai 73 (Kategori Dwi Tungga) pada penilaian pengelolaan JDIH Tahun 2021. Utamakan pengelolaan JDIH masing-masing, karena bobot nilai besar terdapat di aspek pengelolaan JDIH." ucap Emalia seraya memberi contoh untuk membuat perbandingan dengan pengelolaan JDIH yang dilakukan oleh penerima penghargaan JDIHN Awards Tahun 2021. Sebelum mengakhiri paparannya, Emalia melakukan pendampingan pengisian e-report dan mengingatkan untuk terus melakukan koordinasi baik dengan pengelola JDIH Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah ataupun Tim Teknis Pusat JDIHN.
JDIH SARANA PEMERINTAH DALAM MENYEDIAKAN AKSES DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT
Bengkulu, (29/3) - Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Tata Usaha Lianawati Rahayu dan tim teknis Muhammad Annas hadir dalam kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Acara yang berlangsung di Aula Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu juga dihadiri oleh seluruh Anggota JDIH di Provinsi Bengkulu mulai dari Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, sampai dengan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ika Ahyani Kurniawati yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya Ika mengatakan bahwa salah satu fungsi hukum yaitu sebagai regulasi yang mengatur kehidupan di suatu negara. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala regulasi yang ada. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah wajib memberikan akses keterbukaan kepada masyarakat tentang regulasi dan berbagai dokumen hukum lainnya. "Pemberian informasi hukum kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum. Hal-hal itu pun menjadi latar belakang diperlukannya basis data dokumen dan informasi hukum nasional yang terintegrasi", tutur Ika Ahyani. Pada kesempatan yang sama Lianawati sebagai narasumber menyampaikan mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Provinsi Bengkulu. Saat ini pengembangan dan pengelolaan JDIH lebih menekankan kepada validasi dan koleksi data dokumen anggota JDIHN. Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan terkait jumlah dokumen hukum yang ada di website Anggota JDIH tidak terupdate di Portal JDIHN.GO.ID. "Penyebab jumlah data terintegrasi pada Portal JDIHN tidak bertambah karena anggota JDIHN belum melakukan update sync secara berkala dan/atau link URL API Integrasi tidak aktif. Selain itu metadata dokumen dan format pengisian metadata di masing-masing website anggota JDIH belum sesuai dengan Standar Permenkumham 8 No. Tahun 2019", kata Lia sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan ini juga, Menteri Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkuham Bengkulu menyerahkan penghargaan pengelolaan dan pengintegrasian JDIH secara simbolis kepada Sekretariat DPRD Kota Bengkulu, Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pengelolaan data yang berkualitas dan berkesinambungan melalui portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum anggota JDIH di Provinsi Bengkulu agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum.