PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLA JDIH BERDAMPAK PADA KUALITAS DOKUMEN HUKUM
Makassar, (10/11) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Bagi KPU Provinsi di Seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan JDIH pada KPU Provinsi. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Nofli, serta Katarina Rosariani selaku Pustakawan Ahli Madya, hadir secara langsung mendukung kegiatan tersebut. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari secara langsung. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasi terhadap capaian JDIH KPU yang telah meraih peringkat pertama JDIH Tingkat Lembaga Nonstruktural secara berturut-turut dalam 4 tahun terakhir. Diharapkan juga kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH KPU ini tidak hanya dapat meningkatkan kualitas dokumen hukum yang dikelola, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas dari masing-masing pengelolanya. Sementara itu, Kepala Pusat JDIHN Nofli turut memberikan apresiasi atas capaian JDIH KPU, serta menyampaikan evaluasi kinerja JDIH KPU yang tetap berada pada peringkat terbaik pertama Tingkat Lembaga Non Struktural. Namun demikian, konsistensi dan peningkatan tetap perlu dilakukan para pengelola. “Perlu adanya peningkatan pengelolaan pada JDIH KPU ini, khususnya singkronisasi data secara berkala, agar dokumen hukum yang ada di website JDIH KPU dapat up to date dengan data yang ada di JDIHN.go.id.” Selanjutnya Katarina memberikan paparan terkait Teknis Pembuatan Abstrak. Dalam paparannya tersebut disampaikan tata cara pembuatan abstrak, serta diberikan praktek bagaimana penulisan abstrak yang sesuai dengan standar Permenkumham No. 8 Tahun 2019 kepada pengelola JDIH KPU.
KOORDINASI PENGELOLA JDIH KLHK DAN PUSAT JDIHN SEBAGAI BENTUK UPAYA PENGEMBANGAN WEBSITE JDIH KLHK
Bogor, 14/11 - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan Rapat Pembahasan Pengembangan JDIH KLHK di Ruang Rapat Sekretariat Badan Standarisasi Instrumen LHK. Pusat JDIHN hadir dengan diwakili oleh Emalia Suwartika selaku Koordinator Otomasi Dokumen Hukum dan Diden Priya Utama selaku Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum beserta jajaran. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Yudi Ariyanto selaku Kepala Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum KLHK dan para jajaran pengelola JDIH KLHK. Dalam pemaparannya Yudi menyampaikan hasil pengembangan website JDIH KLHK yang masih perlu dilengkapi menjadi lebih baik lagi dimana KLHK sudah memperoleh nilai 85 pada penilaian pengelolaan JDIH KLHK di tahun ini. Dalam kesempatan tersebut Emalia memaparkan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Emalia juga menyampaikan bahwa JDIH sebagai salah satu aplikasi umum SPBE yang memiliki 5 Tingkat Kematangan Layanan JDIH dalam SPBE. Selain itu, JDIH juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam Indeks Reformasi Hukum sehingga pengelolaan JDIH di KLHK diharapkan untuk dapat dilakukan dengan maksimal. Pada Rapat ini, Diden juga menyampaikan evaluasi website JDIH KLHK sesuai dengan 32 indikator penilaian untuk pelaksanaan JDIH Tahun 2022. Diden juga menyarankan terkait peraturan yang akan diterjemahkan ke dalam bahasa asing sebaiknya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. Emalia mengingatkan kepada pengelola JDIH KLHK untuk melakukan pelaporan pada aplikasi e-report JDIHN di bulan Desember 2022, “lakukanlah percepatan penyelesaian kegiatan pengelolaan JDIH dan jangan lupa untuk di laporkan pada e-report di bulan desember tahun ini,” tutur Emalia.
KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH PEMERINTAH KOTA SERANG
Jakarta, (25/3) – Pusat JDIHN diwakili oleh Kepala Sub Bagian TU Pusat JDIHN Lianawati Rahayu, dan Rahma Fitri Analis Hukum Ahli Pertama menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi anggota JDIH Kota Serang. Mochammad Ghozali Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Sekretariat Daerah Kota Serang, beserta jajaran diterima di ruang rapat Hardjito Gedung Pusat JDIHN BPHN. Dalam pertemuan tersebut dilakukan evaluasi pengelolaan JDIH, evaluasi website, serta pengembangan JDIH Kota Serang di tahun 2022. Selain itu dilakukan juga konsultasi mengenai pengisian e-Reporting JDIHN, aspek-aspek dan indikator penilaian pengelolaan JDIH, juga konsultasi pengelolaan JDIH yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH SEKRETARIAT DPRD KAB. OKU SELATAN
Jakarta, (25/3) – Bertempat di ruang Rapat Hardjito BPHN, Kepala Pusat JDIHN didampingi oleh Sub Koordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani dan JFT Pranata Komputer Ahli Muda Idham Adriansyah menerima kunjungan konsultasi JDIH dari Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Selatan. Dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat JDIHN menyampaikan selamat datang dan apresiasinya atas kunjungan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Selatan yang telah menyempatkan datang ke Pusat JDIHN BPHN. "Kiranya melalui kunjungan ini dapat memberikan manfaat untuk pengembangan JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Selatan", kata Kapus JDIHN. Permasalahan terkait penginputan data dan penambahan jenis bidang hukum pada aplikasi ILDIS dibahas dalam pertemuan tersebut. Dalam kesempatan tersebut Sri Handayani juga mengingatkan mengenai pentingnya pengisian e-report untuk penilaian anggota sekaligus sebagai bahan evaluasi evaluasi pengelolaan JDIH di Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Selatan.
PENTINGNYA ALUR PROSES TRANSAKSI ELEKTRONIK JDIH DALAM MEMENUHI INDEKS PENILAIAN SPBE
Padang, (25/3) Pusat JDIHN hadir pada kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang dilaksanakan di Hotel Santika Premiere. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kemkominfo Bertiana Sari beserta jajaran, dan juga tim Pusat Data dan Sarana Informasi (PDSI) dari Kemkominfo. Adapun kehadiran Pusat JDIHN diwakili oleh Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama, Subkoordinator Sirkulasi dan Referensi Sudino dan Tim Teknis JDIHN M. Annas Dalam rapat ini salah satu pembahasan adalah mengenai tindak lanjut pusat PDSI dalam konteks indeks SPBE dan rencana pengembangan JDIH Kemkominfo pada tahun 2022. Dalam hal evaluasi pengelolaan JDIH, Kemkominfo telah melakukan beberapa perubahan tampilan website, melakukan sharing knowladge pengelolaan JDIH dengan Kementerian Sosial, serta menambahkan infografis pada website JDIH mereka. Selanjutnya target rencana ke depannya adalah melakukan sosialisasi di media elektronik dengan melakukan terlebih dahulu berkoordinasi dengan RRI mengenai talkshow tentang JDIHN dan JDIH Kemkominfo. Dalam kesempatan yang sama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya utama, menyampaikan bahwa Kemkominfo harus lebih menekankan pada pentingnya alur proses transaksi pengelolaan JDIH hingga muncul suatu peraturan yang akan dipublish, dari mulai rencana draf peraturan, kajian pembuatan suatu peraturan, penginputan data, hingga verifikasi yang dilakukan melalui sistem yang bisa diintegrasikan. dengan JDIH Kemkominfo itu sendiri. Harapannya melalui proses ini didapatkan penilaian terbaik pada indeks SPBE. Diden juga menambahkan kelebihan dengan adanya proses transaksi elektronik ini adalah bisa menjadi database bagi internal instansi dalam rangka pendokumentasian dokumen digital yang dimiliki Kemkominfo. Pada penutupannya Kabiro Hukum berharap semoga kualitas layanan JDIH di Kemkominfo bisa menyampaikan data dokumen hukum yang valid kepada masyarakat.