KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH DPRD PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Berangkat dari semangat untuk terus mengembangkan dan memajukan JDIH di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Maret 2021 Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan konsultasi JDIH ke Pusat JDIHN. Kunjungan Pengelola JDIH DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara diterima secara langsung di ruang rapat Hardjito Gedung Pusat JDIHN BPHN oleh Sub Koordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani dan JFT Pranata Komputer Ahli Muda Idham Adriansyah Pada pertemuan tersebut dilakukan evaluasi sinkronisasi data JDIH dan program pengembangan JDIH DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara di tahun 2022. Selain itu dilakukan juga konsultasi mengenai pengisian e-Reporting JDIHN, aspek-aspek dan indikator penilaian pengelolaan JDIH serta konsultasi mengenai kegiatan JDIH yang bisa dilakukan dengan melibatkan DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tenggara.
KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
Jakarta, (30/3) – Pusat JDIHN yang diwakili oleh Subkoordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum Sri Handayani dan JFT Pranata Komputer Ahli Muda Idham Adriansyah menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi anggota JDIH Kabupaten Pemalang. Kedatangan dari Pengelola JDIH Kabupaten Pemalang diterima di ruang rapat Hardjito Gedung Pusat JDIHN BPHN. JDIH Kabupaten Pemalang terus berbenah memajukan pengelolaan JDIH ditahun 2022 ini. Evaluasi pengelolaan JDIH terkait sinkronisasi data dan pengembangan JDIH Kabupaten Pemalang di tahun 2022 menjadi pokok bahasan dalam pertemuan tersebut. Selain itu dilakukan juga konsultasi mengenai pengisian e-Reporting JDIHN, aspek-aspek dan indikator penilaian pengelolaan JDIH. Bagaimana melakukan Pengelolaan JDIH yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum tak luput dibahas dalam kunjungan konsultasi JDIH Kabupaten Pemalang.
PUSAT JDIHN BPHN BERSAMA KEMENPAREKRAF /BAPAREKRAF PERKENALKAN JDIH KEPADA BPOLBF
Labuan Bajo, (30/3) - Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) bersama Perwakilan JDIH Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) hadir di kantor Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) untuk melaksanakan sosialisasi website JDIH Kemenparekraf/Baparekraf dan memperkenalkan JDIH secara langsung. Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina bersama jajaran memberikan sambutan hangat dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh perwakilan Pusat JDIHN dan perwakilan JDIH Kemenparekraf/Baparekraf karena sudah hadir langsung di BPOLBF. Koordinator Hukum Kemenparekraf/Baparekraf Moch. Nurul Huda mengawali kegiatan dengan memaparkan mengenai website JDIH Kemenparekraf/Baparekraf mulai dari organisasi, SDM, koleksi dokumen hukum hingga rencana pengembangan JDIH Kemenparekraf / Baparekraf Tahun 2022. Selanjutnya Kepala Pusat JDIHN Nofli menjelaskan mengenai JDIH secara keseluruhan. Sebelum mengakhiri paparan Nofli menyampaikan harapannya bahwa dengan kegiatan sosialisasi ini seluruh jajaran BPOLBF dapat memahami peran penting JDIH dalam mendukung pariwisata serta ekonomi kreatif yang ada di Indonesia dan secara khusus di Labuan Bajo. Melalui JDIH diharapkan memberikan gambaran informasi kepada masyarakat dan stakeholder mengenai produk-produk hukum yang diterbitkan oleh BPOLBF sehingga dapat mendukung terwujudnya percepatan pembangunan pariwisata terintegrasi dan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata kelas dunia.
KUNJUNGAN KONSULTASI JDIH SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Jakarta, (6/4) - Pusat JDIHN melalui Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika dan Kasub TU Lianawati Rahayu beserta staf menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kunjungan ini dipimpin oleh Ponco Nugroho Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dan diikuti oleh beberapa Anggota DPRD, serta Kepala dan wakil Kepala Bapemperda beserta staf. Pada kunjungan ini Pusat JDIHN menyampaikan hal terkait dengan pentingnya pengelolaan website JDIH DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dan mengingatkan kembali untuk melakukan pelaporan e-report. Pada akhir pertemuan Emalia juga menyarankan agar pengelolaan website JDIH DPRD Kab. Tulang Bawang Barat yang selama ini difasilitasi melalui program PROPESI dapat dikembangkan secara mandiri. Hal ini penting agar kedepannya DPRD Kab. Tulang Bawang Barat dapat memaksimalkan filtur yang ada pada website JDIH di instansi agar dapat memberikan layanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
PENINGKATAN AKSES KETERSEDIAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM MELALUI PENGELOLAAN JDIH
Jakarta, (06/04) - Dalam rangka meningkatkan ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum yang dilaksanakan di Grand Paragon Hotel Jakarta Barat. Kegiatan tersebut bertujuan membangun kerja sama pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum, Diden Priya Utama, menyampaikan materi terkait Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang terdiri dari Standar Pembuatan Abstrak Perundang-undangan, Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, serta Standar Laporan Evaluasi JDIHN. Diden mengingatkan kembali bahwa standar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum seraya memberikan contoh penginputan metadata dokumen hukum. "Instansi dapat mengupload produk hukum mulai dari yang dihasilkan oleh instansi tersebut ataupun produk hukum terkait tugas dan fungsi instansi, dan akan terintegrasi dengan portal JDIHN. Di JDIHN kami upayakan tidak akan ada duplikasi data, khususnya peraturan perundang-undangan, karena JDIHN hanya mengintegrasikan atau mempublikasikan produk hukum yang dihasilkan oleh masing-masing instansi." ungkap Diden. Di akhir paparannya Diden juga menjelaskan bahwa selain penginputan metadata dokumen hukum, pelaporan pengelolaan JDIH juga merupakan hal yang wajib untuk anggota JDIH dan menjadi salah satu indikator penilaian pengelolaan JDIH. Diden berpesan agar secara keseluruhan tetap memperhatikan 32 indikator penilaian dalam melakukan pengelolaan JDIH.