TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN MASYARAKAT, KEMENPPA LAUNCHING DAN SOSIALISASI WEBSITE JDIH KEMENPPA
Jakarta, (4/11) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Pengembangan Website JDIH Kemen PPPA. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan masyarakat oleh Kementerian PPPA. Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara virtual. Bintang Puspayoga dlm sambutannya menyatakan pengembangan Website JDIH Kemen PPPA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan Informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan efektif. Sementara itu, Kepala Pusat JDHI Nasional, Nofli memberikan apresiasi atas pelaksanaan peluncuran website dan aplikasi JDIH Kemen PPPA terutama terkait dengan menu pencarian yang lebih memudahkan pengguna dalam mencari produk hukum, jadi memudahkan pengguna dalam mencari dokumen hukum cukup dengan keyword. Nofli berharap Kemen PPPA dapat lebih meningkatkan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai Permenkunham No.8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum. Dalam tempat yg sama Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPA Fatahillah menyampaikan bahwa JDIH Kemen PPPA merupakan bagian dari JDIH Nasional sebagai upaya perwujudan konsep satu data. Pengembangan JDIH KemenPPPA Tahun 2022 ini meliputi perubahan tampilan website agar lebih mudah di gunakan, perubahan meta data dan penambahan fitur monografi hukum, putusan pengadilan, penelitian dan pengkajian hukum, serta survei kepuasan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019. Selain itu beberapa inovasi yang kami lakukan dalam pengembangan website JDIH KemenPPPA Tahun 2022 ini diantaranya penambahan fitur pengajuan usulan program legislasi secara online, penambahan fitur evaluasi program legisasi, penambahan fitur pengajuan harmonisasi Peraturan secara online serta penambahan fitur Partisipasi Masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
VALIDASI DOKUMEN HUKUM, UPAYA PENINGKATAN KUALITAS DATA DAN PENYERAGAMAN PENGOLAHAN DOKUMEN HUKUM ANGGOTA JDIH
Pembangunan basis data regulasi yang terintegrasi menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam penataan regulasi. Melalui kualitas data dokumen hukum yang dikelola oleh JDIHN diharapkan mendukung upaya penataan regulasi yang sedang dilakukan. Untuk itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat JDIHN menyelenggarakan kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 pada tanggal 10 November 2022 yang berlangsung di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta. Dalam sambutan Kepala BPHN yang disampaikan oleh Kooordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika bahwa salah satu permasalahan pengelolaan JDIHN adalah kualitas data dari dokumen hukum terintegrasi pada Portal JDIHN.GO.ID. "Masih banyak pengelola JDIH yang belum menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dengan tepat. Hal tersebut menyebabkan tidak seragamnya pengolahan dokumen dan informasi hukum serta masih banyak ditemukannya metadata yang kosong pada website JDIH Anggota JDIHN", ungkap Emalia. "Diharapkan melalui kegiatan validasi ini ini dapat memberikan penguatan kepada para pengelola JDIH bagaimana melakukan pengelolaan website JDIH sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 sehingga pada akhirnya akan berkontribusi dalam peningkatan kualitas data dokumen hukum", tutur Emalia. Dalam kegiatan ini juga dilakukan praktik pembuatan abstrak, paparan standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum, dan juga diisi dengan sharing knowledge best practice oleh JDIH Kementerian PPN/Bappenas dan JDIH DPR RI.
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS DAN DPR RI ISI BEST PRACTICE KEGIATAN VALIDASI DOKUMEN HUKUM JDIHN
Salah satu rangkaian kegiatan pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Mercure Convetion Center Ancol, Jakarta pada tanggal 10 November 2022 diisi dengan best practice oleh pengelola JDIH terbaik. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 59 instansi baik dari tingkat Pusat dan daerah ini dilakukan sharing knowlede dari JDIH Kementerian PPN/Bappenas dan JDIH DPR dengan dipandu oleh Diden Priya Utama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum. Disampaikan oleh Mirna Saraswati Analis Hukum Kementerian PPN/Bappenas bahwa perjalanan JDIH Kementerian PPN/Bappenas bertransformasi hingga menjadi terbaik V tingkat Kementerian tidak lepas dari dukungan pimpinan dan kerja keras pengelola JDIH. "Kerja keras, inovasi website JDIH, menjalankan amanat Perrmenkumhan No. 8 Tahun 2019 serta dukungan penuh pimpinan adalah kunci JDIH Kementerian PPN/Bappenas mampu bersaing di tingkat nasional", kata Mirna. Sementara itu, Arini Wijayanti Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat DPR RI mengungkapkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan JDIH. "Kami di JDIH DPR RI berupaya untuk menggunakan saluran-saluran media baik elektronik maupun media sosial sebagai sarana untuk menyebarluaskan JDIH kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan JDIH sebagai sarana pencarian dokumen dan informasi hukum. Tidak ada kata terlambat untuk memulai perubahan dan pembangunan JDIH", ungkap Arini.
KAPUS JDIHN INGATKAN ANGGOTA JDIH UNTUK BERINOVASI DAN OPTIMALISASI PEMANFAATAN TIK DALAM PENGELOLAAN JDIH
Menutup kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Tahun 2022 pada tanggal 10 November 2022 yang berlangsung di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Kapus JDIHN Nofli meminta kepada 59 instansi yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk terus berkolaborasi, melakukan sosialisasi, validasi, asistensi, dan optimalisasi pemanfaatan TIK dalam pengelolaan JDIH. "Saya mengajak seluruh Anggota JDIH untuk tidak berhenti berinovasi dan memanfaatkan TIK sebagai bagian dalam implementasi Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH untuk Mewujudkan Database Dokumen Hukum Nasional yang Lengkap, Akurat, Mudah dan Cepat", ungkap Nofli. "Dengan ikhtiar dan semangat yang sama, pasti kita bisa wujudkan database dokumen hukum nasional. Mari bersama kita majukan JDIH", pesan Nofli menutup acara.
DPD RI SUSUN DASAR HUKUM PERKUAT PENGELOLAAN JDIH DI LINGKUNGAN DPD RI
Jumat, 11 November 2022 - Pusat JDIHN melalui Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika dan Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI tentang Pengelolaan JDIH yang berlangsung di Ruang Rapat Padjajaran Lantai 2 Gedung B DPD RI. Dibuka oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Kajian Kebijakan Hukum Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Andi Erham serta dihadiri oleh para pengelola JDIH DPD RI. "Kehadiran Pusat JDIHN diharapkan dapat memberikan masukan dalam menyempurnakan Peraturan Sekretaris Jenderal DPD RI yang nantinya akan mengatur dan sebagai dasar hukum pengelolaan JDIH di lingkungan Sekretariat DPD RI", sebagaimana disampaikan oleh Andi Imran. Isi dari tiap Bab dan Pasal dalam Rancangan Persekjen tersebut dikupas secara menyeluruh oleh Emalia Suwartika dan Diden Priya Utama dan didiskusikan bersama dengan para pengelola JDIH DPD RI. Dalam kesempatan tersebut Diden menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya dilihat dalam aspek sistem informasi saja, namun bagaimana bisnis proses pengelolaan JDIH secara menyeluruh tergambar dan terangkum dalam rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal ini sehingga mendukung para pengelola kedepannya. Adanya dasar hukum ini juga sebagai salah 1 indikator penilaian Anggota JDIH. Emalia berharap ketika nantinya sudah berlaku, keberadaan Persekjen DPD RI selain sebagai dasar hukum juga sebagai upaya untuk memperkuat JDIH DPD RI dalam melakukan pengelolaan, pengembangan dan peningkatan kinerja JDIH semakin lebih baik lagi. "Kami harapkan ini menjadi spirit dan langkah awal anggota dalam merancang dasar hukum pengelolaan JDIH", pesan Emalia.