Literasi JDIHN

LAKUKAN PEMBINAAN SDM PENGELOLA JDIH, BAWASLU SIAP MEMENUHI KEBUTUHAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT

Palangkaraya, (23/10) - bertempat di kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu RI menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan JDIHN dalam bentuk kegiatan Pembinaan SDM Pengelola JDIH Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi dan dihadiri langsung oleh Kepala Pusat JDIHN Nofli, Kepala Biro Hukum Bawaslu RI Agung Indra Atmaja, serta 52 peserta yang terdiri dari pengelola JDIH dan tenaga pendukung. Adapun pada sambutannya, Satriadi menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH merupakan jawaban atas pelayanan dokumentasi dan informasi hukum di era digital pada saat ini, dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Pada kesempatan yang sama, dalam paparannya, Nofli menyatakan bahwa “pengelolaan JDIH merupakan wujud peningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggungjawab. Adapun salah satu dokumen yang dapat dikelola oleh para pengelola JDIH di lingkungan Bawaslu adalah dokumen Putusan Sengketa Pemilu. Harapannya dengan pembekalan SDM pengelola JDIH ini semakin memperkuat Bawaslu dalam memberikan layanan dokumen dan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, serta lengkap dan akurat.” Kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi dan tanya jawab seputar pengelolaan JDIH dilingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

"JDIHN AWARDS" HARUS MENJADI MOTIVASI ANGGOTA JDIH UNTUK BERKOMPETISI DI TINGKAT NASIONAL

Pusat JDIHN BPHN dalam melakukan pembinaan Anggota tidak dapat berjalan sendiri, dukungan dari Biro Hukum Provinsi sangatlah berarti di dalam pengembangan JDIH. Dalam rangka menjalankan tugas pembinaan dan memberikan pemahaman kepada Anggota JDIH di daerah, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola JDIH Provinsi Sulawesi Tengah. Pusat JDIHN BPHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama hadir dalam kegiatan yang berlangsung pada 25 Oktober 2022 di Hotel Sutan Raja Palu. Seluruh Anggota JDIH yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah menjadi peserta dalam Bimtek tersebut. Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah Mulyono menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola JDIH dalam mengelola JDIH dalam sebuah sistem dan basis data nasional terintegrasi. Ditambahkan oleh Mulyono bahwa keberadaan JDIH haruslah menjadikan masyarakat semakin mudah mengakses dokumen hukum. “Pemerintah daerah harus mengimbangi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal, tidak boleh terlena, harus terus meningkatkan pengetahuan akan digitalisasi dokumen hukum dalam bentuk layanan yang bisa diakses oleh masyarakat luas tanpa harus susah payah mencari produk hukum tapi harus bisa menghadirkan layanan produk hukum tersebut dalam genggaman. Inilah bentuk kongkrit dari implementasi reformasi birokrasi sekaligus reformasi digital di bidang hukum”, ungkap Mulyono. “JDIHN Awards yang belum lama ini digelar haruslah menjadi motivasi bagi seluruh Anggota JDIH di wilayah Sulawesi Tengah. Harapan saya semoga tahun selanjutnya Provinsi Sulawesi Tengah dan anggota jdih kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah dapat melahirkan juara juara baru pada JDIHN Awards“, tutur Mulyono. Diden mendukung langkah Biro Hukum dalam mendorong seluruh Anggota JDIH di wilayah Sulawesi Tengah bersaing menjadi yang terbaik di tingkat nasional. “Penilaian Anggota JDIH hendaknya menjadi evaluasi, hal-hal apa saja yang perlu dibenahi dan ditingkatkan kedepannya. Catatan seluruh Anggota JDIH di wilayah Sulawesi Tengah ini kami minta untuk segera di follow up dan diharapkan seluruh Anggota JDIH dapat menjalankan komitmen bersama pengelolaan JDIH yang ditandatangani saat Pertemuan Nasional Pengelola JDIH. Kami di Pusat JDIHN akan terus memantau perkembangan Anggota JDIH melalui aplikasi e-report.jdihn.go.id. Lakukan pengelolaan JDIH dengan maksimal, dokumentasikan seluruh pengelolaan JDIH di instansi bapak ibu serta laporkan melalui aplikasi e-report.jdihn.go.id”, pesan Diden.

DUKUNGAN PIMPINAN DAN KERJA KERAS PENGELOLA JDIH KUNCI TINGKATKAN KINERJA PENGELOLAAN JDIH

Selama 2 tahun berturut-turut mendapatkan kinerja pengelolaan JDIH Terbaik I tingkat Kementerian, tidak menjadikan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) berpuas diri. Capaian kinerja pengelolaan JDIH Kemenkomarves di tahun 2021 sangatlah membanggakan, ungkap Kepala Pusat JDIHN Nofli dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH Kemenkomarves dan 7 Kementerian Lembaga yang dikoordinasikan Kemenkomarves yang diselenggarakan di Harris Hotel and Convention Bekasi pada 27 Oktober 2022. Nofli mengapresiasi secara langsung apa yang telah dilakukan Kemenkomarves dalam melakukan pengelolaan JDIH sekaligus membina para pengelola JDIH pada 7 KL yang ada dibawah koordinasinya. "Capaian ini tentu tidak lepas dari dukungan Pimpinan Kemenkomarves dalam mendorong SDM pengelola JDIH Kemenkomarves untuk berkontribusi secara maksimal dalam mengelola JDIH. Terlebih kebanggaan tersendiri bahwa Kemenparekraf/Baparekraf sebagai salah 1 Kementerian yang dikoordinasikan Kemenkomarves berada di urutan kedua dan bersaing sangat ketat dengan Kemenkomarves. Nofli berpesan agar 7 Kementerian Lembaga lainnnya memiliki semangat yang sama dengan Kemenkomarves dalam meningkatkan pengelolaan JDIH.  "Dengan tekad yang kuat, keinginan untuk membangun JDIH lebih baik lagi dan inovasi yang luar biasa pastinya kedepan persaingan akan semakin lebih ketat". Budi Purwanto dalam sambutannya meminta kepada seluruh pengelola JDIH di Kemenkomarves maupun 7 KL dibawah koordinasi Kemenkomarves agar tidak berpuas diri, tidak terlena, dan semakin tergugah untuk terus berprestasi. "Tentunya kami minta agar seluruh Kementerian di bawah koordinasi Kemenkomarves kedepannya harus lebih baik lagi. Mau tidak mau kita harus belajar, berinovasi, dan berimprovisasi agar jangan sampai tertinggal. Hasil evaluasi ini akan segera kami tindaklanjuti dan laporkan kepada Bapak Sekjen Kemenkomarves, selain itu juga akan kami sampaikan kepada Sekjen 7 KL lainnya", ungkap Budi. Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan secara detail hasil evaluasi dan penilaian pengelolaan JDIH  Kemenkomarves bersama dengan 7 KL yang dikoordinasikan oleh Kemenkomarves oleh Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama. Diden meminta agar kekurangan-kekurangan pengelolaan JDIH dalam 1 tahun terakhir ini untuk dapat segera dipenuhi dan selalu ada perubahan lebih baik dari waktu ke waktu. "Prestasi hanyalah bonus, namun yang terpenting adalah bagaimana menjadikan JDIH bapak ibu semakin lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan pada akhirnya bermanfaat bagi masyarakat luas", pesan Diden.

PERMENKUMHAM NOMOR 8 TAHUN 2019 SEBAGAI PEDOMAN DALAM PENGEMBANGAN WEBSITE JDIH ANGGOTA

Jakarta, 27/10 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelenggarakan kegiatan rapat Pengelolaan JDIH di hotel Mercure Sabang Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Imelda Indriani Saragih selaku Plt Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama, dan tim teknis pengelola JDIH di lingkungan Komnas HAM, serta Perwakilan Komnas HAM di masing-masing daerah Provinsi yang turut hadir secara daring. Dalam sambutannya, Imelda Indriani menyampaikan bahwa berdasarkan Perpres 33 Tahun 2012 tentang JDIHN setiap K/L diwajibkan untuk memiliki JDIH. JDIH Komnas HAM terbentuk pada Tahun 2018 dan terintegrasi dengan Portal JDIHN pada tahun 2020. Pada awal terbentuknya, tim pengelola JDIH mencoba mencari dan mengumpulkan dokumen hukum JDIH Komnas HAM dan mengelolanya dalam website JDIH, adapun website JDIH Komnas HAM sudah Terintegrasi dengan Portal JDIHN di tahun 2020 serta telah melakukan update aplikasi menggunakan Aplikasi ILDIS terbaru dari BPHN, ungkap Imelda. Pada kesempatan ini kami juga berupaya untuk memperkenalkan keberadaan JDIH Komnas HAM kepada unit lain di lingkungan Komnas HAM dan perwakilan di masing-masing daerah provinsi, maka dari itu pada selain menjelaskan JDIH secara umum pada teman-teman di lingkungan Komnas HAM Imelda juga mengharapkan bimbingan dari BPHN untuk mendukung pengembangan JDIH agar kedepannya JDIH Komnas HAM bisa memberikan informasi lebih detail tentang Hak Asasi Manusia kepada masyarakat Indonesia", ungkap beliau. Sebagai informasi tambahan bahwa JDIH Komnas HAM berhasil mendapat ranking 5 besar pada JDIHN Awards Tahun 2022. Dalam awal paparannya Emalia selaku Narasumber dari Pusat JDIHN menjelaskan JDIHN secara umum, tujuan dari JDIH, Kewajiban Anggota JDIH dalam mengelola dokumen hukum termasuk laporan pengelolaan JDIH melalui aplikasi E-Report. Selanjutnya, dalam rangka mendorong pengembangan JDIH Komnas HAM Emalia menyampaikan evaluasi website JDIH Komnas HAM berdasarkan teknis penilaian anggota JDIH Tahun 2022. Dari hasil evaluasi yang dipaparkan, penyesuaian tampilan dalam aplikasi ILDIS boleh saja dilakukan, namun yang menjadi catatan disini adalah anggota yang hendak melakukan pengembangan aplikasi ILDIS agar tetap berpedoman dengan Standar Permenkumham 8/2019. "Tampilan website dan kelengkapan metadata dokumen wajib untuk disesuaikan dengan Permenkumham 8/2019 karena merupakan salah satu indikator penilaian di Pusat JDIHN", ucapnya. Untuk selanjutnya Tim teknis JDIH Komnas HAM diharapkan menyesuaikan metadata pada aplikasi ILDIS, melakukan penambahan jenis dokumen dalam website JDIH dan juga pengisian metadata harus disesuaikan dengan Permenkumham 8/2019. "Semoga apa yang sedang dikerjakan saat ini diharapkan membawa manfaat bagi institusi dan masyarakat", pesan Emalia pada paparannya.

KUNJUNGAN KEPALA PUSAT JDIHN KE BIRO HUKUM SETDA PROVINSI LAMPUNG

Bandarlampung- Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN (Nofli, Bc. I.P., S.Sos., S.H., M.Si.) mengunjungi Kantor JDIH Provinsi Lampung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Komplek Kantor Gubernur Lt. 3 dalam rangka monitoring dan evaluasi Pengelolaan JDIH 2022 di Provinsi Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat JDIH menyampaikan kinerja dan kondisi terkini Anggota JDIH di Provinsi Lampung, per hari Jumat 28 Oktober 2022 Anggota JDIH Provinsi Lampung sudah 90% memiliki Website JDIH dan 86% diantaranya sudah terintegrasi dengan Portal JDIH Dari 42 Anggota JDIH di Provinsi Lampung, JDIH DPRD Provinsi Lampung mendapatkan penilaian kinerja paling tinggi dengan nilai 85, disusul oleh JDIH Kota Metro dengan nilai 82 dan JDIH Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai 80. Sementara di peringkat paling rendah adalah JDIH DPRD Kabupaten Tanggamus dengan nilai 36 pada laporan Penilaian Kinerja 2021. Kepala Pusat JDIHN berharap bahwa pada Tahun 2023 mendatang, ada Anggota JDIH Provinsi Lampung yang mendapatkan JDIH Awards dengan Peringkat Terbaik I. "Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kerjasama semua pihak terutama komitmen pimpinan dalam hal Penyiapan Kualitas SDM, Dukungan Anggaran Pengembangan JDIH, Dukungan Sarana dan Prasarana terutama dalam bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), karena bagaimanapun JDIH ini tidak bisa lepas dari TIK, kemudian juga Penguatan Jaringan Anggota JDIH serta melakukan sosialisasi dan promosi JDIH secara berkelanjutan" ujar Kepala Pusat JDIHN yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung pada tahun 2019. Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Puadi Jailani SH. MH. serta Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Erman Syarif S.H., MH., MM., menyampaikan terimakasih atas kehadiran Kepala Pusat JDIHN di Biro Hukum Setda Provinsi Lampung dan arahan yang disampaikan akan segera diimplementasikan agar JDIH Provinsi Lampung dapat semakin berkembang lebih pesat. Sumber: https://jdih.lampungprov.go.id/detail-post/kunjungan-kepala-pusat-jdihn-ke-biro-hukum-setda-provinsi-lampung#.Y1uNbW36tTY.whatsapp