BPHN TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN UNIVERSITAS SAHID
Jakarta. Perkembangan zaman saat ini menuntut kita untuk terus bergerak dinamis di semua bidang, tak terkecuali di bidang pendidikan. Dalam dunia akademisi misalnya, mahasiswa mengarungi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat. Kompetensi mahasiswa harus disiapkan agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Perguruan Tinggi juga harus mampu merancang dan menerapkan proses pembelajaran yang inovatif sehingga mahasiswa mendapatkan pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan.
MEMASUKI USIA SATU DEKADE, MENKUMHAM YASONNA MINTA KESERIUSAN PENGELOLA JDIH DI PUSAT-DAERAH
Jakarta, 18 Oktober 2022 – Upaya kolektif untuk membangun pusat pangkalan data (database) hukum telah dilakukan secara masif sejak 10 tahun silam sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012. Moment tersebut kemudian mengembangkan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai portal yang berisikan ratusan ribu koleksi baik, regulasi maupun non-regulasi yang berasal dari ribuan Anggota JDIHN yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), DPRD, serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan, pengelolaan JDIHN sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam kurun waktu empat tahun terakhir telah sejalan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni telah dikelola secara mikro dan detail atau meminjam istilah dari Presiden bahwa para pengelola JDIHN ini telah ‘bekerja di luar rutinitas’. Hal tersebut patut diapresiasi mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia. “Anggota JDIHN melalui para Pengelola JDIHN masing-masing saya minta mampu bergerak lebih cepat dengan membaca tuntutan keadaan yang ada saat ini,” kata Yasonna, saat membuka acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan Bagi Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2022, Selasa (18/10) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Tema yang dipilih dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 “Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN”, kata Yasonna, relevan dengan kebijakan pemerintah saat ini dalam rangka optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pelayanan publik di bidang hukum. Sekitar empat tahun yang lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Kaitan antara JDIHN dengan SPBE, masih kata Yasonna, bahwa pengelolaan JDIHN menjadi salah satu indikator yang dinilai dalam pelaksanaan SPBE. Dalam konteks SPBE, pengelolaan portal JDIHN menghadapi tantangan baru dalam rangka menjawab tuntutan dari masyarakat. Disampaikan Yasonna, bahwa tantangan yang selama ini dihadapi, misal kurangnya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM), minimnya dukungan anggaran, serta kurangnya pemenuhan sarana dan prasarana perlu segera dicarikan jalan keluarnya tentunya dengan dukungan dan komitmen dari pimpinan instansi atau lembaga. Diperlukan Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH dalam mewujudkan database dokumen hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Pusat JDIHN, kata Yasonna, mengajak Anggota JDIHN untuk mengoptimalkan layanan informasi hukum kepada masyarakat. Kualitas JDIHN sangat bergantung pada kualitas JDIHN para Anggotanya. “Dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN Tahun 2022 dilakukan penandatangan komitmen bersama dari perwakilan Anggota JDIHN. Dengan komitmen ini diharapkan dapat memacu percepatan perkembangan pengelolaan JDIHN di instansi Anggota JDIHN sehingga memperkaya khazanah dokumen hukum pada JDIHN.GO.ID,” papar Yasonna. Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana menjelaskan, secara keseluruhan portal JDIHN yang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID berjumlah 1.220 instansi dengan total koleksi yang dimiliki baik produk regulasi dan non-regulasi mencapai 467.795 koleksi digital. Pertambahan jumlah Anggota JDIHN yang aktif dan terintegrasi dengan portal JDIHN.GO.ID dalam kurun waktu setahun terakhir merupakan langkah yang diupayakan melaui Program Percepatan Integrasi (Propesi) Anggota JDIHN. “Kami mendorong kepada Anggota JDIHN yang belum mengelola JDIHN secara efektif, untuk segera memulai atau membenahi JDIHN masing-masing dan menjadi bagian penting dari khazanah Dokumen Hukum Indonesia,” kata Kepala BPHN. JDIHN Awards bagi Anggota Terbaik Sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui BPHN memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi Anggota JDIHN sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja dalam mengelola JDIHN. Disampaikan Yasonna, penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu semangat seluruh Anggota JDIHN untuk memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat. “Selamat atas prestasi yang telah dicapai. Semoga dapat menginspirasi Anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIHN masing-masing di instansinya,” kata Yasonna. Kepada Anggota JDIHN yang belum medapatkan penghargaan, Yasonna berpesan agar hal tersebut tidak melemahkan semangat Anggota JDIHN di instansi masingmasing dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIHN. Sebaliknya, Anggota JDIHN lebih terpacu untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan JDIHN. Disampaikan Yasonna, bahwa BPHN akan merilis Hasil penilaian kinerja JDIHN di Tahun 2022 yang juga bisa dijadikan bahan evaluasi internal dalam rangka pembenahan pengelolaan JDIHN di tahun mendatang. “Prestasi yang Anggota JDIHN torehkan hari ini akan menjadi catatan sejarah dalam pembangunan hukum tanah air,” pungkas Yasonna. Sumber: Humas BPHN (https://www.bphn.go.id/publikasi/berita/2022101812103797/memasuki-usia-satu-dekade-menkumham-yasonna-minta-keseriusan-pengelola-portal-jdihn-di-pusat-daerah).
PUSAT JDIHN BPHN DORONG PENINGKATAN PENGELOLAAN JDIH SELURUH ANGGOTA MELALUI PENANDATANGAN KOMITMEN BERSAMA
Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya tanggal 18 Oktober 2022 menjadi sarana untuk mendorong seluruh anggota JDIH untuk kembali meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH. Dalam salah satu rangkaian acara tersebut, Pusat JDIHN mengajak seluruh Anggota JDIHN untuk senantiasa terus mengembangkan dan memajukan JDIH dengan melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan JDIH. Terdapat 13 perwakilan pengelola JDIH dari tingkat Pusat-Daerah yang turut menandatangani Komitmen Bersama dengan disaksikan oleh Kepala BPHN Prof. Widodo Ekatjahjana. JDIH milik bersama. JDIH tanggung jawab kita bersama. Mari bersama-sama memajukan JDIH. Terdapat 4 poin isi dari Komitmen Bersama Pengelolaan JDIH yang ditandatangani oleh Perwakilan Pengelola JDIH sebagai berikut: Kami Pengelola JDIH seluruh Indonesia dengan ini berkomitmen untuk : • Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. • Melaksanakan pengelolaan JDIH dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. • Menyiapkan dukungan SDM, Sarana Prasarana, dan Anggaran dalam pengelolaan JDIH. • Meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pengelolaan JDIH dan mendorong berbagai strategi pengembangan dan inovasi untuk mewujudkan database dokumen hukum nasional yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
LANGKAH STRATEGIS PENGEMBANGAN JDIHN WUJUDKAN SATU DATA DOKUMEN HUKUM INDONESIA
Perspektif Pengembangan JDIH tidak hanya dari Pusat JDIHN saja namun juga dari para pemangku kepentingan dan para Anggota JDIH. Dan terdapat berbagai isu dan langkah strategis belakangan ini yang berkembang untuk mendorong JDIH lebih baik lagi. Untuk itu dalam kesempatan Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya tanggal 18 Oktober 2022 dengan mengusung tema Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia, Pusat JDIHN menghadirkan para narasumber dari berbagai latar belakang dalam sesi diskusi panel. Dimoderatori secara langsung oleh Kepala Pusat JDIHN, terdapat 4 narasumber yang memberikan perspektifnya dalam melihat sekaligus mendorong pemajuan JDIH dari berbagai aspek sebagai berikut: 1. Keamanan Data Dokumen Hukum Dalam Pengelolaan JDIH yang disampaikan oleh Yon Handri dari BSSN. 2. Satu Data Sebagai Pijakan Transformasi Susun Kebijakan dipaparkan oleh Nuzulul Azizah Ramdan Wulandari dari Kementerian PPN/Bappenas 3. Persiapan Aplikasi JDIH sebagai Aplikasi Umum SPBE oleh Hamzah Fansuri dari Kemenpan RB 4. Indeks Reformasi Hukum Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah oleh Edward James Sinaga dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Disampaikan oleh Kepala Pusat JDIHN bahwa JDIHN saat ini memiliki peran strategis dalam kontribusinya mendorong Satu Data penyediaan dokumen hukum Infonesia. "Perkembangan zaman haruslah diiringi kemampuan Pusat dan Anggota JDIHN untuk terus beradaptasi dan memiliki kesadaran bersama mendorong JDIHN lebih baik lagi. Ada beberapa langkah strategis JDIHN terkait mendorong aplikasi umum SPBE, JDIH sebagai Indikator Penilaian Indeks Reformasi Hukum, Keamanan Data Pengelolaan JDIH, dan bagaimana mewujudkan Satu Data Dokumen Hukum. Kami yakin dengan dukungan dan semangat yang sama dari seluruh pihak, kita bisa menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan hukum penataan regulasi dengan menyediakan Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN".
KEPALA PUSAT JDIHN: ANGGOTA JDIH DAPAT MELAKUKAN STUDI TIRU PENGELOLAAN JDIH KE ANGGOTA JDIH PENERIMA PENGHARGAAN
Hasil penilaian Anggota JDIH adalah hasil kinerja pengelolaan JDIH. Apabila di tahun ini terdapat lompatan urutan yang sangat signifikan, hal tersebut karena peningkatan kinerja pengelolaan JDIH. Apresiasinya diberikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas peningkatan kinerja pengelola JDIH di tahun ini, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat JDIHN Nofli di dalam Rapat Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diselenggarakan oleh Kemendes PDTT di Leuweung Geledegan Ecolodge Bogor, 19 Oktober 2022. "Sebagai gambaran tahun ini Kemendes PDTT naik urutan dari sebelumnya di peringkat 30, tahun ini berada di urutan ke 17 tingkat Kementerian. Kenaikan urutan ini juga didukung oleh kenaikan hasil penilaian dari sebelumnya mendapatkan nilai 62 kategori Dwi Tungga, tahun ini masuk Kategori Acalapati dengan nilai 81, prestasi ini perlu diapresiasi dan tentunya ditingkatkan lagi", ungkap Nofli Kapus JDIHN. "Tentunya dengan dukungan Bapak Staf Ahli Kemendes PDTT dan Kepala Biro Hukum yang turut hadir dalam pertemuan tersebut akan menjadikan pengelolaan Kemendes PDTT kedepannya semakin lebih baik lagi di tahun berikutnya", tutur Nofli. Nofli juga meminta kepada Anggota JDIH utk melakukan studi tiru ke Anggota JDIH terbaik penerima penghargaan. "Dengan studi tiru ini akan mendorong Anggota JDIH untuk secara langsung mengamati pengelolaan JDIH instansi penerima penghargaan dan mengambil hal apa saja yang bisa diadopsi/modifikasi dan munculkan ke dalam JDIH yang dikelolanya", tutur Nofli. Ditambahkan oleh Nofli bahwa sampai saat ini terdapat 17 Pemda yg memasukan memasukkan Produk hukum desa di dalam website JDIH dan ini akan terus bertambah Kota/Kabupaten yang menambahkan produk hukum desa. Pastinya dgn dukungan Kemendes PDTT berperan penting dalam penyebarluasan produk hukum desa maupun meningkatkan akses ke masyarakat desa. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Biro Hukum Kemendes PDTT yg turut hadir dalam kesempatan tersebut, berkomitmen untuk mendukung penuh dan mendorong ke jajaran agar JDIH Kemendes semakin lebih baik lagi.