Literasi JDIHN

PERATURAN PRESIDEN NO. 33 TAHUN 2012 DORONG PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN JDIH KEMENLU

Sub koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama dan jajaran menghadiri kegiatan Rapat Teknis Evaluasi dan Integrasi Laman Baru JDIH Kementerian Luar Negeri pada Jumat 2 September 2022. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Diplomasi Kementerian Luar Negeri ini dihadiri langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Pendekar Muda Leonard Sondakh beserta jajaran. Leonard menyampaikan dalam sambutannya bahwa besar harapan kami melalui pengembangan website JDIH ini, pengelola JDIH Kemenlu semakin termotivasi mengembangkan dan mengelola JDIH Kemenlu menjadi lebih baik. Dalam rapat tersebut Diden menyampaikan dan menekankan kepada instansi pengelola JDIH apabila menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan website JDIH, maka pihak ketiga yang ditugaskan untuk mengembangkan website JDIH harus berpedoman pada Permenkumham 8 tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Diden juga berpesan pentingnya pelaporan dalam pengelolaan JDIH sebagai kewajiban anggota JDIH yang tertuang dalam Perpres 33 Tahun 2012. "Kami terus memantau perkembangan pengelolaan JDIH Anggota melalui sarana pelaporan tahunan yang ada dalam e-report", ungkap Diden. Pada kesempatan ini Diden juga berpesan kepada pengelola JDIH Kemenlu untuk segera membuat SOP penginputan data dan proses sinkronisasi data. Ini penting agar memudahkan tim teknis JDIH Kemenlu dalam melakukan pengelolaan JDIH. Diakhir kegiatan Kepala Bagian Hukum Kemenlu, Juliartha N. Pardede menambahkan bahwa Kemenlu berkomitmen untuk terus mendukung penerapan good governance melalui tata kelola JDIH Kemenlu yang baik sebagai pemenuhan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 dan mengikuti standar yang ada pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019.

JDIH BERPERAN SERTA DALAM MENDUKUNG PENYEBARLUASAN NILAI-NILAI PANCASILA DAN DOKUMEN HUKUM KEPADA MASYARAKAT

Yogyakarta, (8/9) – Eksistensi JDIHN selain sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen dan informasi hukum, juga berperan serta dalam menyebarkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh Diden Priya Utama Subkkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum dalam kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan JDIH BPIP yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Eastparc Yogyakarta ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Surahno, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Tonny Agung Arifianto, Kepala Biro Pengawasan Internal Abbas, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Yacob, dan jajaran pengelola JDIH di lingkungan BPIP. Diden menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi dasar dalam setiap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pancasila dan dokumen hukum yang diterbitkan BPIP perlu didorong secara masif kepada masyarakat. "Hadirnya JDIH BPIP sebagai sarana yang baik untuk mendukung penyebarluasan peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan BPIP serta internalisasi Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi dan landasan ideologi berbangsa", tutur Diden. Dalam kegiatan ini juga disampaikan oleh Diden evaluasi website JDIH yang dikelola oleh BPIP dan masukan-masukan untuk pengembangan JDIH di lingkungan BPIP sesuai dengan indikator penilaian JDIH dan standar pengelolaan doumen dan informasi hukum yang ada pada Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP Surahno dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan dukungannya terhadap kemajuan JDIH di BPIP. "Kami akan semaksimal mungkin dorong JDIH BPIP untuk mendukung tusi BPIP yakni melaksanakan pembinaan Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasi dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Pastinya akan kami promosikan JDIH BPIP dengan kajian-kajian yang yang telah dilakukan BPIP serta beberapa video penguatan Pancasila. Selain itu, BPIP akan terus berbenah dalam mengembangkan website JDIH BPIP agar semakin dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan", ungkap Surahno.

JDIH DUKUNG PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MELALUI PENYEDIAAN DATABASE DOKUMEN HUKUM YANG LENGKAP

Bogor, (14/9) - bertempat di hotel The 101 Bogor diselenggarakan kegiatan Koordinasi Evaluasi dan Pengembangan JDIH Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan tersebut dilakukan secara tatap muka langsung dan secara daring/online yang dihadiri langsung oleh pengelola JDIH di Kementerian PPN/Bappenas dan Pusat JDIHN. Disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas RR Rita Erawati bahwa pengembangan website JDIH Kementerian PPN/Bappenas terbaru versi 4.2 merupakan proses penyempurnaan website JDIH yang dilakukan baik melalui koordinasi dengan pihak internal dan juga Pusat JDIHN. "Pengembangan website JDIH Kementerian PPN/Bappenas saat ini berfokus pada tampilan yang user friendly dan juga sistem pencarian yang memberikan kemudahan pengguna dalam mencari informasi hukum yang berkaitan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian PPN/Bappenas", ungkapnya. Taufik Hanafi, selaku Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama menyampaikan tiga kerangka kebijakan yang sangat penting diperlukan dalam mendukung rencana pelaksanaan pembangunan nasional, yaitu aspek kelembagaan, aspek pendanaan, dan aspek dukungan kerangka regulasi yang saat ini sedang dibicarakan terkait JDIH. "Peluncuran website JDIH Kementerian PPN/Bappenas yang telah mengalami perubahan pembaharauan dan inovasi-inovasi dari versi 1.0 yang saat ini semakin berkembang lebih baik dengan adanya versi 4.2" tambahnya. Kepala Pusat JDIHN, Nofli menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama beserta jajarannya dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH Kementerian PPN/Bappenas, "Hari ini karena kami dari Pusat JDIHN bangga bisa melihat keseriusan pengelola JDIH Kementerian PPN/Bappenas dalam memajukan JDIH melalui berbagai perbaikan dan penyempurnaan. Ini menjadi bukti kongkrit keseriusan JDIH Kementerian/Bappenas dalam mewujudkan pengelolaan produk hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat" ungkapnya. Lebih lanjut Nofli mengatakan bahwa kedepan tantangan pembangunan nasional akan semakin kompleks. ”Hadirnya Website JDIH Kementerian PPN/Bappenas versi terbaru dan aplikasi pendukung JDIH SiMoU (Sistem Informasi Memorandum of Understanding) dan aplikasi SiTELUR (Sistem Informasi Penelusuran Peraturan Perundang-undangan) menjadi salah satu ikhtiar untuk menjawab tantangan pembangunan nasional kedepan. Kami yakin dengan semangat yang luar biasa, inovasi yang tiada henti dari para pengelola JDIH di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas akan mendorong terwujudnya penyediaan dokumen hukum yang lengkap untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berorientasi hasil dan mempercepat kemajuan Indonesia”, pesan Nofli. Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama menyampaikan hasil evaluasi website JDIH Kementerian PPN/Bappenas. “Pengisian metadata untuk masing-masing tipe dokumen hukum agar mengikuti standar yang ada, semua metadata harus dilengkapi untuk kepentingan pengguna dalam mencari informasi hukum yang lengkap”, kata Diden. Diden juga menjelaskan indikator yang menjadi acuan penilaian bagi Pusat JDIHN diantaranya aspek organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana, Pemanfaatan TIK, dan terakhir adalah aspek Inovasi yang merupakan aspek tambahan dari Pusat JDIHN.

OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH, BAWASLU KALIMANTAN SELATAN SELENGGARAKAN KEGIATAN SOSIALISASI DAN PENATAAN PRODUK HUKUM

Banjarmasin, (14/9) - Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Rapat Sosialisasi dan Penataan Produk Hukum di Hotel G’Sign Banjarmasin. Dihadiri ± 60 Orang Peserta dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan dibuka oleh Nur Kholis Majid, (Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi). Hadir sebagai Narasumber dari BPHN, Sri Handayani (Sub Koordinator Pengolahan Dokumentasi dan Informasi Hukum) dan Iswiyati Kunti (Sub Koordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi) yang memaparkan terkait standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2019 dan Teknis Pembuatan Abstrak Perundang-undangan. Sri Handayani mengingatkan kepada peserta yang hadir mengenai pentingnya kelengkapan metadata, kesesuaian pengisian metadata dan kelengkapan pelaporan JDIH sebagai indikator dalam penilaian kinerja Anggota JDIHN. Dalam kegiatan ini juga dilakukan review abstrak JDIH Bawaslu dan praktik penyusunan abstrak yang dipandu oleh Iswiyati Kunti. Ucu Saepurridwan, JFT Analis Hukum pada Bawaslu RI hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait Pengelolaan JDIH BAWASLU dan SOP Pengunggahan Dokumen Hukum Kabupaten/Kota sebagai bagian Pembinaan Pengelolaan JDIH untuk Bawaslu Daerah. Kegiatan ditutup oleh Iwan Setiawan (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi) yang berharap kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat dan mendukung pengelolaan JDIH Bawaslu secara keseluruhan.

PUSAT JDIHN LAKUKAN PENDAMPINGAN MIGRASI DATA DAN RE-INTEGRASI WEBSITE JDIH BPH MIGAS DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID

Sebagai bentuk peningkatan sistem pengelolaan JDIH Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pusat JDIHN melakukan pendampingan Integrasi Sistem Indonesian Legal Documentation and Information System (ILDIS) dan Proses Migrasi data yang diselenggarakan oleh BPH Migas pada tanggal 15 s.d 18 September 2022 bertempat di Sylvia Resort Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat NTT. Dalam sambutannya Koordinator Bidang Hukum BPH Migas Nuryanti Wijayanti menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya BPH Migas untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di BPH Migas. Penggantian aplikasi dari yang saat ini digunakan menjadi aplikasi standar pengelolaan JDIH yaitu (ILDIS) diharapkan dapat lebih memudahkan tim pengelola JDIH dalam mengolah dokumen dan informasi hukum serta memudahkan masyarakat dalam mencari Dokumen Hukum yang berkaitan dengan BPH Migas. Hadir sebagai Narasumber Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum BPHN Diden Priya Utama dan tim teknis Pusat JDIHN. Dalam paparannya Diden menyampaikan apresiasinya kepada JDIH BPH Migas yang telah melaksanakan kegiatan pengembangan Aplikasi JDIH BPH Migas. Melalui kegiatan ini diharapkan setiap pengelola JDIH di lingkungan BPH Migas dapat menggunakan aplikasi ILDIS dengan baik. Selain itu, melalui aplikasi ILDIS versi terbaru pemenuhan metadata dokumen hukum diharapkan telah sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis serta praktek input data yang dilakukan oleh pengelola JDIH BPH Migas. Dalam kesempatan tersebut Pusat JDIHN bersama dengan pengelola JDIH BPH Migas melakukan migrasi dokumen hukum ke website JDIH BPH Migas yang terbaru.