Literasi JDIHN

TERTIB PENGISIAN E-REPORT SEBAGAI KOMITMEN BERSAMA PENGELOLA JDIH DPRD PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung, (29/11) – Pusat JDIHN hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan JDIH Sekretariat DPRD Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Lampung. Adapun pada kegiatan ini Pusat JDIHN diwakili oleh Emalia Suwartika selaku Koordinator Otomasi Dokumentasi Hukum, Diden Priya Utama selaku Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum beserta tim. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekwan DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, dan Para Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, juga para undangan Pengelola JDIH di lingkungan Provinsi Lampung. Dalam paparannya, Emalia menyampaikan standar pengelolaan JDIH sesuai dengan Permenkumham 8 Tahun 2019. Apabila pada abstrak, metadata, dan pengelolaan website JDIH sudah sesuai dengan standar, akan lebih baik lagi untuk melakukan digital signature. Kemudian untuk memperhatikan update sync secara berkala guna synchronized data dengan pusat JDIHN. Kemudian Emalia juga menjelaskan terkait dengan 32 indikator penilaian JDIH. Selanjutnya dijelaskan juga JDIH sebagai aplikasi umum SPBE sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 95 Tahun 2018. “Item yang dinilai pada pengelolaan JDIH baik ditingkat Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten, Kota, DPRD, hingga universitas itu sama. Sehingga silahkan lakukan koordinasi, studi banding, sehingga mendapatkan nilai yang baik atas pengelolaan JDIH” tutur Ema. Selanjutnya Diden memaparkan terkait evaluasi pengelolaan JDIH para pengelola JDIH setiap instansi di Provinsi Lampung. Diden mengingatkan para pengelola JDIH untuk melakukan pelaporan pada aplikasi e-report di bulan desember. Diden menyampaikan, “Diharapkan kepada bapak/ibu pengelola JDIH untuk melaporkan hasil kegiatan pengelolaan JDIHnya pada aplikasi e-report tepat waktu di bulan desember, jangan sampai melewati tanggal 31 Desember 2022. Dan jangan lupa untuk melengkapi data dukung yang sesuai dan lengkap, sehingga akan memenuhi item-item di indikator penilaian”.

PENGEMBANGAN MEDIA INFORMASI HUKUM, KEMENKO MARVES LAKUKAN RAKOR BIDANG HUKUM DAN PEMBERIAN JURISTICA AWARDS KEPADA PENGELOLA JDIH TERBAIK

Surakarta - (01/12), bertempat di Alila Hotel Solo, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bidang Hukum yang menyongsong tema “Inovasi Dalam Mewujudkan Pembangunan Hukum Nasional di Bindang Kemaritiman dan Invetasi Yang Berkualitas”. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Kemenko Marves, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kepala Biro Hukum Kemenko Marves, dan perwakilan 7 kementerian di bawah koordinasi Kemenko Marves. Dalam sambutannya, Sesmenko Marves Ayodhia G.L. Kalake menyampaikan harapannya bahwa “pertemuan ini dapat melahirkan suatu ide, gagasan, maupun inovasi baru sebagai kesepakatan kita bersama untuk dapat diimplementasikan di masing masing instansi bapak/ibu dan tentunya yang paling utama saya harap kegiatan ini juga dapat memperkokoh jalinan koordinasi kita bersama untuk membentuk produk hukum peraturan perundang-undangan yang baik, pelayanan bantuan hukum yang berkualitas, dan pengembangan sistem informasi hukum yang dapat membawa manfaat kepada masyarakat luas”. Selanjutnya Kapus JDIHN Nofli menyampaikan dalam sambutannya, bahwa kegiatan ini merupakan “bagian komitmen para pengelola JDIH dalam menerapkan Strategi Pengembangan Pengelolaan JDIH untuk Mewujudkan Database Dokumen Hukum Nasional. Sebagai langkah dan bentuk nyata implementasi digital government di Indonesia, JDIHN.GO.ID merupakan wadah untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat akan informasi kebijakan dan regulasi terkini, serta dokumen hukum lainnya. Hal tersebut dapat terwujud, tentunya dengan adanya peran aktif dari anggota JDIHN untuk mengakomodir kebutuhan tersebut”. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan 7 Kementerian/Lembaga yang berada dibawah koordinasi Kemenko Marves untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan di bidang hukum, baik pembentukan peraturan perundang-undangan, advokasi bantuan hukum, maupun pengembangan inovasi media informasi hukum, selain itu sebagai bentuk Pengembangan media digital untuk mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan pemberian penghargaan untuk JDIH terbaik dari kementerian di bawah koordinasi Kemenko Marves dengan kategori Pengelolaan Organisasi JDIH Terbaik, Koleksi Dokumen dan Informasi Hukum Terlengkap, dan Pengelolaan Website JDIH Terbaik. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada pengelola yang telah optimal mendukung perkembangan JDIH dalam memberikan layanan dokumentasi dan informasi hukum.

TAMPILAN BARU DAN LAUNCHING WEBSITE JDIH PROVINSI BANTEN

Serang, (28/7) - Pemerintah Provinsi Banten kian serius melakukan pengelolaan JDIH dengan melaunching Website JDIH terbaru yang diresmikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten Komarudin. Acara yang berlangsung di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten turut dihadiri dari Pusat JDIHN, yakni Koordinator Otomasi Dokumen Hukum Emalia Suwartika dan Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama. Plt. Biro Hukum Provinsi Banten Hadi Prawoto, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten Eneng Nurcahyati, dan perwakilan seluruh Anggota JDIH di wilayah Banten juga hadir dalam acara launching Website JDIH Provinsi Banten. Dalam sambutannya Komarudin menyampaikan bahwa pelayanan publik tidak akan pernah bisa lepas dari sentuhan teknologi dan inovasi elektronik. "Melalui layanan elektronik, maka kemudahan dan kecepatan akses akan dirasakan oleh masyarakat. Demikian juga dengan keberadaan JDIH Provinsi Banten yang mau tidak mau harus hidup berdampingan dengan inovasi dan layanan elektronik. Hadirnya Website JDIH Provinsi Banten diharapkan memberikan langkah yang strategis dalam memberikan layanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat di Provinsi Banten", terang Komarudin. Dalam kesempatan yang sama Hadi Prawoto, Plt. Biro Hukum menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH Provinsi Banten tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk lebih baik lagi. "Keberadaan JDIH di Provinsi Banten yang pernah stagnan menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih aktif mengelola JDIH. Penilaian JDIH menjadi target antara kami, namun yang paling penting bagaimana kedepannya kita mengelola JDIH lebih baik dari waktu ke waktu agar masyarakat merasakan hadirnya JDIH Provinsi Banten. Emalia, Koordinator Otomas Dokumen Hukum menyampaikan apresiasinya atas hadirnya website baru JDIH Provinsi Banten. Harapan kami agar Provinsi Banten tidak hanya berhenti pada pembaharuan website JDIH. Masukan Emalia bahwa dalam pengelolaan JDIH perlu dilanjutkan dengan memenuhi tuntutan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informaasi Hukum. "Permenkumham tersebut sudah memberikan gambaran bagaimana standar pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum baik dari sisi abstrak, pengelolaan dokumen dan informasi hukum, dan pelaporan evaluasi anggota. Ini harus terus dilanjutkan oleh para pengelola agar JDIH di Anggota makin berkembang lebih baik lagi", kata Emalia. Diden yang juga didapuk sebagai narasumber melakukan evaluasi website JDIH Provinsi Banten. "Hadirnya Website Terbaru JDIH Provinsi Banten hendaknya menjadi modal semangat bagi JDIH Provinsi Banten untuk lebih baik lagi. Kekurangan-kekurangan yang ada dalam 32 indikator penilaian harapannya dapat segera dipenuhi oleh Pengelola JDIH Provinsi Banten", tutur Diden. Hadirnya perwakilan Anggota JDIH di wilayah Banten menjadi kesempatan bagi Diden untuk mengevaluasi keaktifan URL Integrasi dan pelaporan E-Report tahun 2021. "Kami minta kepada Anggota JDIH untuk segera mengecek kembali aktivasi URL integrasi dan secara berkala melakukan sinkronisasi. Hal lain yang tak kalah penting agar setiap Anggota melaporkan pengelolaan JDIH selama setahun terakhir. Isi e-report merupakan cerminan pengelolaan JDIH dalam 1 tahun berjalan", tutup Diden.

KEPALA PUSAT JDIHN: DUKUNGAN KEPALA DAERAH BERPERAN PENTING DALAM MEMAJUKAN JDIH DI DAERAH

Bogor, (1/8) - Kota Bogor kian aktif  memberikan layanan digital bagi para pencari dokumen dan informasi hukum dengan melaunching website JDIH Kota Bogor. Kepala Pusat JDIHN Nofli turut hadir dalam Grand Launching Website JDIH Kota Bogor yang diresmikan oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Seluruh SKPD di lingkungan Kota Bogor turut mendukung dan hadir dalam acara yang diinisi oleh Bagian Hukum Kota Bogor bertempat di Balai Kota Bogor. Dalam sambutannya Bima Arya menyampaikan bahwa setiap wilayah memiliki kompleksitas pernasalahan hukum yang berbeda. "Beberapa faktor penyebab permasalahan hukum dikarenakan pemahaman dan kesadaran hukum yang belum baik, penegakan hukum yang tidak tegas dan tidak sinkronnya peraturan perundang-undangan satu sama lain. Melalui pembangunan JDIH dan penyebaran dokumen hukum yang baik harapannya dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang begitu kompleks di daerah", kata Bima Arya. Menurutnya bahwa dengan hadirnya website JDIH Kota Bogor yang lebih user friendly dan dapat diakses secara mudah di jdih.kotabogor.go.id dapat membantu masyarakat dalam mencari dokumen hukum yang dibutuhkan. Tampilan yang baru dan filtur di dalamnya kami harap memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan layanan informasi peraturan yang dibutuhkan", ungkap Bima. "Dalam Website JDIH Kota Bogor ini berisi klinik hukum berupa bantuan hukum bagi masyarakat miskin, inovasi pengajuan penomoran yang bernama ‘e-Pro HD’, inovasi penyampaian informasi kegiatan Bagian Hukum dan HAM yang ‘Penjuru Diskusi, inovasi perpustakaan digital yang bernama ‘e-Diary’ yang berisi jurnal dan kebijakan terbaru di Kota Bogor. Tentu melalui Website JDIH Kota Bogor merupakan upaya kami dalam mewujudkan misi Kota Bogor sebagai Kota Cerdas (Smart City)", tambah Bima. Dalam tempat yang sama Nofli memberikan apresiasinya atas langkah Kota Bogor dalam mengembangkan JDIH. Permasalahan klasik JDIH seperti SDM, Infrastruktur, dan Anggaran untuk pengembangan JDIH dapat teratasi dengan dukungan Kepala Daerah. "Majunya pengembangan JDIH di daerah, kami lihat di banyak Kabupaten dan Kota karena atensi dari Kepala Daerahnya, untuk itu kami Pusat JDIHN mengucapkan terimakasih kepada Bapak Walikota Bogor yang sudah memberikan dukungan dalam pengembangan JDIH Kota Bogor dengan segala inovasi terbarunya", kata Nofli. Masyarakat tidak perlu datang ke Bagian Hukum Kota Bogor untuk mencari peraturan yang dibutuhkan. "Cukup klik ke jdih.kotabogor.go.id ataupun melalui portal jdihn.go.id  masyarakat dapat mencari dokumen hukum yang dibutuhkan. Tinggal klik peraturan mana yang diinginkan, tidak perlu dan tidak membutuhkan biaya untuk mendapatkan peraturan tersebut", tutur Nofli. Nofli juga meninjau Perpustakaan dan layanan Kios JDIH yang berada di Kantor Pemkot Bogor. "Keberadaan Kios JDIH dan Layanan Perpustakaan yang dikelola dengan baik semakin memberikan nilai tambah pengelola JDIH untuk menghadirkan JDIH kepada masyarakat", kata Nofli.

SHARING SESSION PUSAT JDIHN DENGAN BPH MIGAS DALAM RANGKA PENGEMBANGAN JDIH

Depok, (4/8) - Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama melakukan Sharing Session JDIH di hadapan pengelola JDIH Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sharing Session terkait pengelolaan JDIH di BPH Migas ini dilaksanakan di Walking Drums Cafe dengan dihadiri oleh pengelola JDIH serta tim IT BPH Migas. Dilaksanakan kegiatan ini dalam rangka pengembangan website JDIH milik BPH Migas kedepan untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Kepala Bagian Hukum BPH Migas Nuryati Wijayanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis yang dilakukan BPH migas dalam mengembangkan JDIH secara tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, masukan Pusat JDIHN menjadi relevan untuk dikembangkan oleh Tim IT BPH Migas yang hadir dalam kesempatan tersebut. Diden Priya Utama menyampaikan evaluasi terkait kondisi pengelolaan JDIH di BPH Migas saat ini yang berdasarkan Perpres No. 33 Tahun 2012 dan Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Berbagai masukan dari Pusat JDIHN akan ditindaklanjuti dan menjadi komitmen BPH Migas untuk segera mengembangkan JDIH. Regulasi terkait penyediaan  Penyediaan Bahan Bakar Minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi menjadi sangat penting khususnya di masa-masa seperti ini untuk kemudian diketahui masyarakat secara luas melalui JDIH.