Berita JDIHN

JDIHN Award Menjadi Ajang Kompetisi Antar Anggota

Medan, Senin (10/8) - Dalam rangka percepatan pembangunan dan integrasi JDIH di wilayah Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula lt. V Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ini dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provini/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri/Swasta di Kota Medan. Membuka secara langsung kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara Purwanto yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Hadir dan bertindak sebagai narasumber R. Septyarto Priandono Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN. Septyarto menyampaikan pentingnya JDIH di tengah kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum saat ini. "Pimpinan daerah, masyarakat, kalangan civitas akademi dan stakeholder sangat terbantu dengan hadirnya JDIH. Keberadaan JDIH menjadikan dokumen hukum semudah dalam genggaman tangan. JDIH menjadi salah satu tolak ukur untuk menunjukkan apakah kita sudah menjalankan pemerintahan berbasis elektronik atau belum", tutur Septyarto. Lebih lanjut disampaikan Septyarto bahwa JDIH adalah wadah bersama anggota JDIH. "Hadirnya JDIH menjadi sangat berarti ketika seluruh anggota JDIH memiliki website JDIH dan terintegrasi dengan Portal JDIHN. Kami tentu dari Pusat JDIHN terus mendorong kepada seluruh peserta yang belum memiliki website JDIH untuk segera membuat website JDIH. Bagi yang sudah memiliki website, segerakan terintegrasi. Bagi yang terkendala anggaran bisa berkirim surat ke BPHN untuk menggunakan aplikasi ILDIS, free ajukan saja kepada BPHN melalui surat", ungkap Septyarto. Dalam kesempatan yang sama, Septyarto menyampaikan pentingnya pengelola JDIH untuk menunjukkan inovasinya. "JDIHN Award yang digulirkan oleh BPHN dalam beberapa waktu terakhir ini hendaknya menjadi pemacu daerah untuk terus berkompetisi menjadi yang terbaik. Peringkat di klasemen sangat ditentukan oleh kontribusi dan kerjasama antara Biro Hukum Provinsi, Kanwil Kemenkumham dan anggota JDIH di Provinsi tersebut. Kami yakin ke depan Provinsi Sumatera Utara salah satu Provinsi terbesar di Indonesia mampu berada di urutan teratas JDIHN award untuk membangun JDIH menjadi semakin baik lagi", pungkas Septyarto.

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Kebut Pembangunan Website JDIH dan Integrasi JDIHN

Belum genap sebulan dari pelaksanaan virtual meeting monev pengelolaan JDIH, Kanwil Papua Barat Kamis, 25 Juni 2020 mengelar Bimbingan Teknis Asistensi Penggunaan Layanan Informasi. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini mengundang Biro Hukum Provinsi Papua Barat, Bagian Hukum Kota/Kabupaten, Sekretariat Dewan Provinsi, Kominfo Provinsi, Kota/Kabupaten di wilayah Papua Barat. Acara ini secara langsung dibuka oleh Kepala Kanwil Papua Anthonius Matius Ayorbaba, S.H., M.Si. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Divisi Administrasi Kanwil Papua Barat Jonny Pesta Simamora., S.IP., Msi Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kapusdok) Drs. Yasmon, M.L.S hadir dalam kesempatan tersebut dan bertindak menjadi narasumber bersama Reinal Saputra S.H., M.H. Kepala Subbidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan dan Diden Priya Utama, S.Kom Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum. Dalam sambutannya Kapusdok menyampaikan apresiasiaya atas gerak cepat Kanwil Papua Barat dalam memfasilitasi Anggota JDIH di wilayah Papua Barat untuk membangun JDIH. “Keberadaan JDIH tentu tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari segenap anggota JDIH dari ujung Barat sampai Timur Indonesia. Untuk itu momen ini menjadi sarana bersama kita untuk kembali bersemangat membangun, mengembangkan dan berinovasi dalam mengelola JDIH”, terang Kapusdok. “Melalui JDIH, masyarakat Papua Barat dapat mengakses dokumen dan informasi hukum yang ada di Provinsi Aceh. Demikian pula, masyarakat Aceh dapat mengakses dokumen hukum yang ada di Papua Barat. Dengan JDIH, seluruh Indonesia bahkan dunia internasional dapat mencari perda apa saja yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ada di Papua Barat”, ungkap Kapusdok “Bahkan perguruan tinggi mulai membangun JDIH di institusinya dan beberapa dosen mereferensikan JDIH kepada mahasiswanya. Melalui JDIH mahasiswa-mahasiswa Papua Barat dapat mencari bahan sebagai referensi dalam menyelesaikan skripsi, thesis dan karya tulis ilmiah. Inilah yang ingin bangun bersama-sama melalui JDIHN”, ungkap Kapusdok Kapusdok berpesan agar ketertinggalan kita dalam belasan tahun terakhir dapat kita kejar dalam beberapa bulan ini. "Bagi Bagian Hukum Kota/Kabupaten yang terkendala dengan pembuatan website JDIH, kami akan bantu fasilitasi melalui aplikasi ILDIS yang dapat digunakan oleh seluruh anggota JDIH tanpa biaya, hanya cukup mengajukan permohonan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Saya yakin semangat dari saudara-saudara kami di Papua Barat, jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Papua Barat dan kerjasama dengan Biro Hukum Provinsi Papua Barat akan menjadikan perkembangan JDIHN di Papua Barat berkembang pesat”, tutup Kapusdok

Tindak Lanjut Kanwil Kemenkumham NTT Terhadap Perkembangan JDIH di Wilayahnya

Kamis 25 Juni, Bimbingan Teknis Asistensi JDIHN pada kantor wilayah kemenkumham NTT dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah NTT (Marciana Dominika Jone), dalam pembukaanya tersebut, kakanwil menghimbau dan mendorong kepada seluruh anggota JDIH di wilayah NTT untuk segera melaporkan kepada Bupati dan Sekda agar bisa bergerak membangun komunikasi dengan kanwil untuk dikakukan percepatan dalam mengintegrasikan dengan pusat JDIHN yang berada di BPHN, meskipun terbatas anggaran namun pelaksanaanya diharapkan tetap efektif dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pertemuan Bimtek kali juga hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Yasmon) bersama Kasubbid Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum (Sri Handayani), di pertemuan ini juga Kapusdok menyampaikan antusiasmenya karena mendapat dukungan dan perhatian dari Kakanwil NTT terhadap JDIHN dan meyakinkan kepada anggota JDIH Pemerintah Daerah tentang urgensi pengelolaan JDIH di lingkungan kantor wilayah dan juga di lingkungan pemerintah daerah pada saat ini. Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Arfan Faiz Muhlizi) juga menambahkan dalam pertemuan ini bahwa seluruh anggota JDIH di wilayah NTT kedepannya harus segera melakukan langkah konkret bukan lagi wacana agar penggunaan layanan informasi hukum d NTT bisa betul-betul bisa dioptimalkan. Langkah konkret pertama adalah membangun sistem informasi yang berbasis TIK dan dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dengan menggunakan aplikasi ILDIS, yang kedua adalah harus melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumentasi informasi hukum yang diterbitkan oleh instansi masing-masing.

Peningkatan Asistensi Layanan Informasi anggota JDIHN di Kanwil Kemenkumham

Rabu 24 Juni, Peningkatan Asistensi Layanan Informasi anggota JDIHN di Kanwil Kemenkumham, diikuti oleh sebgian besar Setwan DPRD pada provinsi Jawa Tengah. Penekanan pada bimbingan teknis kali ini adalah mendorong pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum berbasis internet dengan membangun website JDIH yang akan diintegrasikan dengan pusat jaringan yaitu JDIHN. Pada kesempatan ini Septyarto (Kabid Jaringan Informasi Hukum) sebagai Narasumber mengingatkan bahwa seluruh anggota JDIH harus mengacu juga pada Perpres 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia, yang nantinya dengan Perpres tersebut diharapkan tidak ada lagi simpang siur data, sehingga ke depan akan mendapatkan berapa jumlah data hukum yang akurat di seluruh Indonesia dengan sistem yang terintegrasi ini.

Keseriusan KASN Dalam Mewujudkan Reformasi Birokrasi dan SPBE bersama Pusat JDIHN

Rabu, 24 Juni, Kunjungan dan konsultasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (BPHN) terkait JDIHN merupakan wujud keseriusan KASN dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Di zaman serba digital ini, masyarakat memang memerlukan akses data yang cepat dan dokumen-dokumen juga perlu di siapkan secara digital, sehingga dapat diketahui masyarakat secara lebih luas, karena Indonesia adalah Negara besar yang memiliki ribuan produk hukum, dan dengan banyaknya jumlah tersebut maka diperlukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang bersifat Nasional untuk menata regulasi yang ada serta mewujudkan database hukum Nasional.