Berita JDIHN

RAPAT PERSIAPAN RE-AKREDITASI PERPUSTAKAAN BPHN: IKHITIAR UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN PERPUSTAKAAN

Dalam rangka meningkatkan akses layanan kepada pemustaka dan menjaga layanan perpustakaan sesuai standar nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Rapat Persiapan Re-Akreditasi Perpustakaan Hukum pada hari Rabu, 15 Mei 2024. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Hardjito dan dihadiri oleh 16 JFT Pustakawan yang membahas secara mendalam pemenuhan sembilan komponen akreditasi perpustakaan.

Komponen-komponen tersebut mencakup Layanan, Kerja Sama, Koleksi, Pengorganisasian Bahan Perpustakaan, Sumber Daya Manusia, Gedung/Ruang dan Sarana Prasarana, Anggaran, Manajemen Perpustakaan, dan Perawatan Koleksi Perpustakaan. Diskusi yang intens ini bertujuan untuk memastikan bahwa perpustakaan BPHN memenuhi standar nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 304 Tahun 2022 Tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah.

Sebagai informasi tambahan, akreditasi merupakan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa sebuah perpustakaan telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan. Predikat akreditasi B+ yang diraih oleh Perpustakaan BPHN pada tahun 2020 menjadi dasar dalam mengevaluasi dan meningkatkan standar layanan saat ini. Setelah 4 tahun, predikat ini kembali diukur sebagai upaya menjaga standar layanan perpustakaan secara nasional.

Diharapkan, melalui proses pemenuhan data dukung akreditasi perpustakaan, tercipta peningkatan kualitas layanan, serta dukungan dari seluruh pihak dan pimpinan, kualitas perpustakaan BPHN dapat terus meningkat. Pencapaian kinerja perpustakaan yang sesuai dengan standar yang berlaku akan memastikan bahwa akses layanan kepada pemustaka semakin optimal.

DPRD PROVINSI LAMPUNG AUDENSI DENGAN BPHN UNTUK PENGUATAN JDIH MELALUI RAPERDA YANG MENGATUR JDIH

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung terus bergerak maju dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pada Senin, 13 Mei 2024 Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima audensi penting dari DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin oleh oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh, didampingi oleh perwakilan anggota DPRD Provinsi Lampung serta para pengelola JDIH DPRD Provinsi Lampung. Rombongan DPRD Provinsi Lampung diterima secara langsung oleh Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora dan jajaran di ruang Rapat Hardjito. Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang JDIH yang saat ini sedang disusun oleh Bapemperda DPRD Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIH Jonny Pesta Simamora menyambut baik kunjungan dan audensi ini. Jonny menggarisbawahi pentingnya DPRD di Tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan JDIH, mengingat belum banyak Sekretariat DPRD yang memiliki dasar hukum pengelolaan JDIH. Harapannya, dengan pembentukan dasar hukum JDIH dalam bentuk peraturan daerah, pengelolaan JDIH di DPRD Provinsi Lampung akan semakin solid. Jonny juga menekankan pentingnya peraturan daerah untuk memperkuat JDIH serta memetakan organisasi pengelolaan JDIH. Jonny berharap bahwa melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang JDIH ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dapat menciptakan legacy yang signifikan dalam pembangunan JDIH di instansinya.

Kunjungan dan audensi ini mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam meningkatkan kualitas dan keberlanjutan JDIH. JDIH merupakan fondasi penting dalam menyediakan informasi hukum yang tepat dan transparan bagi masyarakat di wilayah Lampung. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses informasi hukum dapat ditingkatkan secara substansial, memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang membutuhkan informasi hukum di daerah tersebut.

KEPALA PUSAT JDIHN TEKANKAN PENTINGNYA PENINGKATAN KOMPETENSI SDM DALAM PENGELOLAAN DOKUMEN HUKUM

Jakarta, 7 Mei 2024 - Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi para pengelola dokumen hukum di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Penguatan Sumber Daya Manusia Pengelola JDIH yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Rapat yang berlangsung di Hotel Grand 7 Pasar Baru, Jakarta Pusat, ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, khususnya di bidang administrasi kewilayahan. Jonny Pesta Simamora menekankan bahwa kesiapan, kesediaan, komitmen, dan konsistensi adalah kunci utama dalam pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang efektif. Peningkatan kapasitas dan kompetensi harus terus dilakukan oleh pengelola JDIH. Jonny juga mengingatkan bahwa proses pengelolaan dokumen hukum akan lebih mudah dilakukan jika dokumen-dokumen tersebut sudah dilengkapi dengan abstrak dan metadata yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum. “Kita harus menyediakan dokumen hukum yang memadai dan berkualitas sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, diperlukan SDM yang kompeten dalam mengelola JDIH," ujar Jonny. Jonny juga menyarankan para pegawai di Kementerian Dalam Negeri untuk secara aktif mengakses dan memanfaatkan website JDIH Kemendagri, guna mendukung ketersediaan informasi hukum yang akurat dan terkini kepada masyarakat. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang terdiri dari anggota Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dari setiap unit Eselon 1 di Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini menandai langkah penting dalam peningkatan transparansi dan akses publik terhadap informasi hukum, serta upaya pembinaan hukum yang terus dilakukan oleh BPHN secara berkelanjutan.

PENGUATAN JDIH DI UJUNG TIMUR INDONESIA: LANGKAH STRATEGIS BPHN UNTUK MEMAJUKAN LAYANAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM DI PAPUA

Jayapura, 7 Mei 2024 - Upaya memperkuat JDIH di wilayah Indonesia Bagian Timur khususnya di Provinsi Papua terus didorong oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Teranyar BPHN melalui Sudino Pustakawan Ahli Muda hadir dalam kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua bertempat di Ball Room Rafa Hotel. Acara ini dihadiri oleh para pengelola JDIH dari berbagai instansi pemerintah dan institusi di wilayah Papua.

Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba, dalam sambutannya menegaskan pentingnya memiliki sistem dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu untuk mendukung pembinaan hukum di Indonesia. JDIH dianggap sebagai wadah penting untuk pendayagunaan dokumen hukum secara tertib dan berkesinambungan, serta sebagai sarana pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Meskipun menghadapi sejumlah tantangan seperti jaringan internet yang tidak stabil dan dukungan sarana prasarana yang kurang memadai, Anthonius optimis bahwa dengan kerja sama yang baik dan sinergi dari semua pihak, pengelolaan dan pengembangan JDIH di Papua dapat terintegrasi secara menyeluruh.

Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya dukungan dari seluruh instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi di Papua. Pustakawan Ahli Muda dari Pusat JDIHN BPHN, Sudino menekankan perlunya sinergi dan dukungan dari semua pihak agar JDIH dapat berjalan efektif. Universitas juga diharapkan segera terintegrasi dengan portal JDIH untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi hukum. Semangat untuk terus berinovasi dan berkinerja tinggi dalam menghadapi perkembangan zaman yang cepat juga menjadi fokus dalam upaya membangun JDIH yang efektif dan terpadu di Provinsi Papua. “Walaupun JDIH di Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB) memiliki tantangan yang tidak mudah, namun diharapkan tidak menyurutkan semangat Kanwil Kemenkumham Papua dan seluruh Anggota JDIH di wilayah Papua untuk terus berbenah dan mengembangkan JDIH”, pesan Sudino.

KEPALA PUSAT JDIHN EVALUASI DAN BERIKAN MOTIVASI KEPADA PENGELOLA JDIH DPRD KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Tenggarong, 4-5 Mei 2024 - Kepala Pusat JDIHN, Jonny Pesta Simamora, bersama dengan Pranata Komputer Ahli Muda Diden Priya Pratama dan Robby Ferdiyan Pustakawan Ahli Pertama, menghadiri acara Kemah Diskusi Semalam dan Podcast JDIH DPRD Kutai Kartanegara yang digelar di Pantai Coconut Beach dan Gedung DPRD Kutai Kartanegara. Acara ini diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara dengan tujuan untuk mengevaluasi pengelolaan JDIH di wilayah tersebut serta meningkatkan motivasi para pengelola JDIH.

Lebih dari 50 peserta turut hadir dalam acara diskusi dan podcast ini, termasuk perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Bagian Hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, serta para pengelola JDIH DPRD Kutai Kartanegara.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Ridha Darmawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa JDIH DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara hadir untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara. Ridha menegaskan pentingnya memanfaatkan JDIH sebagai sumber informasi yang relevan dan valid bagi masyarakat.

Jonny P. Simamora, selaku Kepala Pusat JDIHN, menyampaikan pentingnya pengelolaan JDIH yang baik agar informasi yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Jonny juga memberikan wawasan mengenai inovasi-inovasi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas data dan dokumen hukum di JDIH DPRD Kutai Kartanegara. Acara ini juga membahas pencatatan hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara agar dapat dipublikasikan melalui JDIH, demi kepentingan masyarakat luas.

Sebagai bagian dari kegiatan, Tim Pusat JDIHN melakukan peninjauan langsung terhadap inovasi yang dilakukan oleh JDIH DPRD Kutai Kartanegara, termasuk "Cafe JDIH," yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi hukum. Acara dilanjutkan dengan podcast yang mendalami topik pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan kebijakan terkini dari Pusat JDIHN. Diharapkan acara ini dapat memberikan dorongan positif bagi pengelola JDIH dan masyarakat dalam memanfaatkan informasi hukum yang tersedia secara efektif dan efisien.