JDIH SEBAGAI SARANA DALAM MEMPROMOSIKAN PRODUK HUKUM YANG DITERBITKAN DPRD
Pusat JDIHN melalui Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama dan Robby Ferdiyan JFT Pustakawan Ahli Pertama melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang dalam rangka Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Bagi Aparatur Sekretariat DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 17 s.d 18 Maret 2023 bertempat di Hotel Puri Khayangan Sumedang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kerjasama serta meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di DPRD Kabupaten Sumedang. Diden Priya Utama menyampaikan secara menyeluruh evaluasi website JDIH DPRD Kabupaten Sumedang. Menurut Diden saat ini Setwan DPRD telah memiliki kesadaran untuk mengembangkan JDIH pada level yang lebih baik. Banyak pimpinan Setwan DPRD yang telah memahami bahwa JDIH memiliki peran yang sangat penting khususnya dalam mempromosikan produk hukum yang diterbitkan oleh DPRD. Untuk itu dukungan dari pimpinan perlu kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk mengembangkan JDIH Setwan DPRD lebih baik lagi. Tentunya setiap pengembangan yang dilakukan haruslah berpedoman pada Permenkumham 8 Tahun 2019. Kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan yang dipandu oleh Robby Ferdiyan.
OPTIMALKAN PENGELOLAAN JDIH, PUSAT JDIHN LAKUKAN PENGUATAN PADA ASISTENSI PENGUNAAN LAYANAN INFORMASI HUKUM
Pangkalpinang, (16/3) - bertempat di Bangka City Hotel diselenggarakannya kegiatan diseminasi peningkatan asistensi pengunaan layanan informasi JDIH. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, dan para pengelola JDIH di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN, Nofli, menyampaikan bahwa dalam mengelola JDIH, diperlukannya jalinan kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen. “Jika kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen dapat terlaksana, tentunya dapat memberikan pelayanan yang prima berupa tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat.” Nofli juga menyampaikan evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk evaluasi kinerja pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung. Nofli mengucapkan apresiasi dan terima kasih-nya kepada para pengelola JDIH di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang secara keseluruhan telah mengirimkan laporan tahunan pengelolaan JDIH (e-report). Nofli berpesan agar kinerja pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tahun 2023 agar dapat ditingkatkan lagi, terutama dalam pengelolaan metadata agar dapat mengacu dan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Selain itu sama-sama mendorong Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat membentuk dan mengintegrasikan webiste JDIH ke portal jdihn.go.id, sebagai bentuk amanat Pepres No. 33 Tahun 2012.
UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI PENGELOLA JDIH DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU MELALUI ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH
Tanjung Pinang, (15/03) – Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai wujud tools dalam penataan regulasi nasional tidak dapat dilepaskan dari kontribusi peran pengelola JDIH dalam mengelola JDIH di instansi/wilayahnya. Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelola JDIH se-Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dengan tema Peningkatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH Guna Mewujudkan Akses Dokumentasi dan Informasi Hukum yang Akurat dan Berkualitas. Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menghadiri kegiatan tersebut yang diwakili oleh Sub Koordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi, Iswiyati Kunti. Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Usdianto membuka kegiatan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Usdianto mengajak para pengelola JDIH di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum peningkatan pengelolaan dan pengembangan JDIH yang update, aktual, mudah, dan terpercaya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota JDIHN yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Pada kesempatan ini, Iswiyati menyampaikan terkait Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang diatur dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019 mulai dari standar pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan, standar pengolahan dokumen dan informasi hukum, serta standar laporan evaluasi pengelolaan JDIH. Selain itu, Iswiyati memberikan beberapa contoh pengisian metadata pada dokumen hukum serta disampaikan juga penilaian kinerja pengelolaan JDIH di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 dan 2022. “Setelah terintegrasi, pengelola JDIH tetap harus mengupload dokumen hukum, mengupdate website JDIH masing-masing, serta melakukan pelaporan melalui aplikasi e-report. Dilihat dari evaluasi pengelolaan JDIH tahun 2022, hanya 11 anggota yang sudah melakukan pelaporan melalui e-report”, ucap Iswiyati seraya mengingatkan Anggota JDIH yang belum melakukan pelaporan.
E-REPORT SARANA EVALUASI DAN MONITORING PENGELOLAAN JDIH PADA ANGGOTA
Banjarmasin, (20/3) - Bertempat di Best Westren Hotel diselenggarakannya kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, dan para pengelola JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali, menyampaikan bahwa “JDIH disediakan dengan harapan mampu meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum, khususnya produk hukum daerah yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga kedepannya mampu menciptakan masyarakat sadar hukum”. Kepala Pusat JDIHN, Nofli, menyampaikan bahwa dalam mengelola JDIH, diperlukannya jalinan kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen. “Jika kerjasama dan koordinasi yang baik antara semua elemen dapat terlaksana, tentunya dapat memberikan pelayanan yang prima berupa tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat.” Evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tak luput disampaikan oleh Nofli. Kinerja pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan di tahun 2023 agar dapat ditingkatkan lagi, terutama dalam pengelolaan metadata agar dapat mengacu dan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Selain itu, Nofi menekankan agar para pengelola JDIH di wilayah Kalimantan Selatan agar dapat melaporkan pengelolaan JDIH melalui e-report sebagai wujud menjalankan amanah Perpres No. 33/2012 tentang JDIHN. “Melalui e-report, kita dapat melihat pengelolaan yang dilaksanakan oleh para pengelola JDIH di instansinya masing-masing, serta dapat mengetahui kendala-kendala dan hambatan dalam mengelola JDIH”, sambungnya. Di akhir paparannya Nofli mengajak perwakilan dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk membentuk JDIH dan mengintegrasikan dengan Portal JDIHN.GO.ID sebagai bentuk amanat Perpres No. 33 Tahun 2012.
TINGKATKAN KUALITAS DOKUMEN HUKUM, PUSAT JDIHN HIMBAU PENTINGNYA PENGECEKAN API DAN PROSES SINKRONISASI SECARA BERKALA
Pengelolaan JDIH di daerah sebaiknya melibatkan unsur satuan kerja perangkat daerah atau dinas-dinas terkait. Keterlibatan unsur SKPD ini menjadi penting sebagai kontributor data dokumen, termasuk juga melibatkan Diskominfo dalam hal supporting sistem teknologi informasi pengelolaan JDIH. Pelibatan Perangkat Desa juga dipandang penting sebagai kontributor dokumen hukum untuk mendukung indikator dokumen hukum lainnya, yakni Peraturan Desa bagi anggota JDIH tingkat Daerah Kabupaten/Kota. Pesan ini disampaikan oleh Emalia Suwartika Koordinator Digitalitasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat pada Senin, 20 Maret 2023. Di hadapan pengelola JDIH di wilayah Kalimantan Barat yang hadir, Emalia mengingatkan Anggota untuk melakukan pengecekan URL API. “Lakukan proses pengecekan URL API website JDIH anggota dan proses sinkronisasi secara berkala. Setiap anggota JDIH wajib untuk memastikan link API pada akun integrasi masih aktif atau tidak. Saat URL API aktif setiap anggota wajib melakukan sinkronisasi data secara berkala agar data dokumen hukum yang ada di laman JDIH Anggota juga muncul pada laman JDIHN.GO.ID”, ujar Emalia. Menurut Emalia ada beberapa penyebab dari link API tidak aktif diantaranya dikarenakan sistem yang sudah diupgrade ke versi terbaru, adanya kesalahan pengisian metadata, dll. Adanya link API anggota yang tidak aktif dan sudah lama tidak disinkronisasi kembali berdampak pada perbedaan jumlah data dokumen yang ada di laman JDIH Anggota dengan Portal JDIHN.GO.ID. Maka dari itu guna memperbarui dan meningkatkan kualitas data dokumen dalam portal JDIHN, Emalia menghimbau kepada pengelola JDIH yang URL API website JDIHnya tidak aktif untuk segera menghubungi Pihak Diskominfo setempat dan berkoordinasi terkait link API integrasinya.