TINGKATKAN TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN HUKUM, JDIH MENJADI TOOLS DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Samarinda, (15/3) - bertempat di Hotel Aston Samarinda diselenggarakannya kegiatan pengelolaan dan pengembangan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Timur & Kalimantan Utara. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, dan para pengelola JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Sofyan, menyampaikan bahwa “dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, dan dengan penerapan layanan berbasis TIK, JDIH ikut memberikan kontribusi dalam pencegahan penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Upaya pengintegrasian seluruh basis data anggota JDIH ke dalam database dokumen hukum nasional adalah satu wujud membangun sinergitas kelembagaan.” Dalam kesempatan yang sama, pada paparannya, Kepala Pusat JDIHN, Nofli, menyampaikan evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, termasuk evaluasi kinerja pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur. Selanjutnya Nofli berpesan agar kinerja pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara di tahun 2023 agar dapat ditingkatkan lagi, terutama dalam pengelolaan metadata agar dapat mengacu dan sesuai dengan standar yang telah di tetapkan, sehingga mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat, serta sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik. Kegiatan ini dilaksanakan juga sebagai upaya untuk mendorong pengintegrasian webiste JDIH PTN/PTS di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, sesuai dengan salah satu target kinerja dan fokus pengembangan JDIH di tahun 2023.
SINERGI ANTARA BIRO HUKUM PROVINSI DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM BERPERAN PENTING DALAM MEMAJUKAN JDIH DI WILAYAH
Pemerintah Provinsi diberikan amanat Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 sebagai Pusat JDIH di wilayah yang memiliki peran penting dalam melakukan fungsi pembinaan JDIH. Dalam rangka monitoring evaluasi serta penguatan pembinaan JDIH di wilayah, Kamis 16 Maret 2023, Pusat JDIHN BPHN melalui Subkoordinator Referensi dan Sirkulasi Sudino dan JFU Analis Hukum Aji Bagus didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Riau M Farhan Nizar dan jajaran melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Provinsi Riau. Kunjungan ini diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Riau Armanita dan jajaran. Dalam pertemuan tersebut dibahas banyak hal terkait permasalahan JDIH di wilayah Riau dan strategi Biro Hukum Provinsi Riau dalam pengembangan JDIH di wilayah Riau. Pusat JDIHN BPHN mendorong kepada Biro Hukum Provinsi Riau bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau untuk berkolaborasi dalam melakukan pembinaan ke Anggota JDIH di wilayah Riau. "Majunya JDIH di wilayah sangat dipengaruhi oleh peran aktif dan sinergi antara Biro Hukum Provinsi dengan Kanwil Kemenkumham dalam mengembangkan dan membina JDIH", tutur Sudino dalam pertemuan tersebut. Biro Hukum Provinsi dan Kanwil Kemenkumham Riau berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan JDIH di wilayah Riau khususnya dalam menjaring Perguruan Tinggi agar membangun JDIH dan mengintegrasikannya dengan Portal JDIHN.GO.ID.
PUSAT JDIHN DORONG PERGURUAN TINGGI MEMBANGUN JDIH DAN TERINTEGRASI DENGAN PORTAL JDIHN.GO.ID
Dalam rangkaian kunjungan kerja di wilayah Riau, Pusat JDIHN yang diwakili oleh Sudino Subkoordinator Referensi dan Sirkulasi menghadiri Rapat Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Riau. Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau, pertemuan ini diikuti oleh Anggota JDIH di wilayah Riau, yakni Bagian Hukum dan Diskominfo Kabupaten/Kota, Sekretaris Dewan Kabupaten/Kota/Provinsi, serta perwakilan Perguruan Tinggi di wilayah Riau. Biro Hukum Provinsi Riau turut hadir dalam pertemuan ini. Sudino mengingatkan kewajiban Anggota JDIH pasca integrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID, yakni peningkatan jumlah dan ragam koleksi serta validasi dokumen hukum. Selain itu, Sudino juga mengingatkan Anggota untuk sering mempromosikan JDIH agar semakin dipakai masyarakat sehingga cita-cita menjadikan JDIHN.GO.ID sebagai google hukum di Indonesia dapat terwujud. Di akhir paparannya Sudino mengajak Perguruan Tinggi untuk bergabung membentuk JDIH. "Di Provinsi Riau sendiri saat ini telah terdapat 2 Perguruan Tinggi yang telah memiliki website JDIH dan terintegrasi dengan Portal JDIHN yakni Universitas Lancang Kuning dan Universitas Pasir Pangaraian. Tentunya Pusat JDIHN berharap akan ada banyak Perguruan Tinggi yang mengembangkan JDIH. Melalui JDIH, Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat melalui penyediaan dokumen dan informasi hukum oleh perguruan tinggi diwujudnyatakan", pesan Sudino.
EVALUASI PENGELOLAAN JDIH UNTUK MENINGKATKAN INTEGRASI DI WILAYAH PAPUA BARAT
Manokwari, (14/03) – Pusat JDIHN terus melakukan percepatan integrasi 100% di wilayah Papua Barat. Mendukung target tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menggelar Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Papua Barat. Kegiatan ini libatkan Pusat JDIHN yang diwakili oleh Emalia Suwartika dan para Pengelola JDIH di Wilayah Provinsi Papua Barat hingga di wilayah baru Provinsi Papua Barat Daya yang hadir secara langsung maupun melalui zoom. Dalam sambutan pembuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Papua Barat, Piet Bukorsyom menyampaikan bahwa keberadaan JDIH sangat penting sebagai wadah penyebaran dokumentasi dan informasi hukum dimana harus lengkap, mudah, tepat waktu, dan cepat. Demikian digitalisasi informasi hukum menjadi keharusan di era teknologi sekarang ini. Dari hasil evaluasi, masih ada beberapa anggota JDIH di wilayah Papua Barat yang belum memiliki website JDIH dan terintegrasi. Emalia menjelaskan sebagai sarana percepatan integrasi, anggota JDIH di wilayah Papua Barat yang masih terkendala dalam membangun website JDIHnya sendiri dapat menggunakan Aplikasi ILDIS dan PROPESI, khususnya anggota di wilayah baru Provinsi Papua Barat Daya. Diharapkan komitmen anggota JDIH untuk mengelola dokumen dan informasi hukum dan terus melakukan update sync berkala dengan portal JDIHN.GO.ID.
KOMPETENSI DI BIDANG IT MENJADI KEKUATAN SDM PENGELOLA JDIH KOMINFO
Pusat JDIHN menghadiri rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Hotel Avenzel Bekasi pada Jum’at 17 Maret 2023. Rapat ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum Kominfo Bertiana sebagai tindak lanjut dari Rapat Re-Design Website JDIH yang diselenggarakan oleh Kominfo beberapa waktu yang lalu. Kehadiran Pusat JDIHN pada kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan terkait pengembangan JDIH Kominfo agar sejalan dengan arah pengembangan pengelolaan JDIH secara nasional. Diden Priya Utama Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN menyampaikan bagaimana saat ini kementerian kementerian lain terus berlomba-lomba dalam melakukan pengembangan JDIH yang lebih menekankan pada kemudahan akses bagi masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik. Dengan dukungan pengelola JDIH memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi menjadi kekuatan Kominfo dalam pengembangan dan pengelolaan JDIH. Harapannya Kominfo sebagai Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika mampu menjadi role model bagi Kementerian lainnya khususnya terkait pengembangan JDIH.