KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR BIMBINGAN TEKNIS BERSAMA PUSAT JDIHN BPHN
Bengkulu, (23/2) – Keberadaaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada sebuah instansi merupakan implementasi reformasi birokrasi sekaligus reformasi digital pada bidang layanan hukum, seluruh data anggota JDIH yang terintegrasi dalam portal jdihn.go.id akan menjadi Khazanah Dokumen Hukum Nasional untuk dapat digunakan secara lengkap, akurat, mudah dan cepat oleh para pemangku kepentingan. Dalam mewujudkan pengelolaan JDIH yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu telah menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang bertempat di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati membuka kegiatan mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Dalam sambutannya, Ika berharap melalui kegiatan bimtek yang diselenggarakan ini dapat dijadikan sarana untuk memaksimalkan pemanfaatan aplikasi JDIH dalam pengolahan dokumen atau produk hukum yang wajib disesuaikan dengan standar yang ada dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. Katarina Rosariani Pustakawan Ahli Madya dan Rahma Fitri Analis Hukum Ahli Pertama dari Pusat JDIHN yang mewakili BPHN turut menghadiri kegiatan tersebut. Kegiatan yg berlangsung secara luring ini, dihadiri oleh Anggota JDIHN yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Perwakilan Perpustakaan Hukum di Provinsi Bengkulu dgn jumlah 30 peserta. Pada kesempatan ini, Katarina menyampaikan capaian Pusat JDIHN, evaluasi serta tata cara pengolahan dokumen hukum sesuai aturan yang berlaku hingga pengolahan abstrak yg menjadi salah satu kendala pengolahan website mereka. "Untuk memiliki website JDIH yang berkualitas, para pengelola JDIH harus mempunyai komitmen dalam mengelola website JDIH-nya.” ucap Katarina seraya memberikan evaluasi terhadap metadata di website JDIH Provinsi Bengkulu. Di akhir kegiatan, Rahma Fitri menyampaikan evaluasi pengisian dan pendampingan pelaporan melalui aplikasi e-report serta mengingatkan untuk melakukan pengisian secara rinci dan tepat karena hal ini menjadi acuan Pusat JDIHN dlm melakukan penilaian pengelolaan kinerja anggota JDIHN.
PENGELOLA JDIH MEMILIKI KONTRIBUSI DALAM CAPAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA INSTANSINYA
Pada Senin, 27 Februari 2023 Kepala Pusat JDIHN bersama jajaran melakukan kunjungan ke Sentra Terpadu Inten Soewono tempat diselenggarakannya kegiatan pembinaan dan pengembangan pengelolaan JDIH Kementerian Sosial. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut pembinaan JDIH yang telah dilakukan sebelumnya. Menerima secara langsung dari Kementerian Sosial, yakni Kepala Biro Hukum, Evy Flamboyan beserta jajaran para pengelola JDIH di Kementerian Sosial. Nofli dalam kesempatan tersebut mengingatkan kepada pengelola JDIH untuk tidak bosan memajukan JDIH di lingkungan Kementerian Sosial. “JDIH saat ini semakin seksi karena masuk dalam beberapa indikator penilaian. Pengelolaan JDIH menjadi salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum, untuk itu peran peran pengelola JDIH menjadi penting dalam mendorong reformasi hukum di setiap Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah. Maju JDIHnya, Istimewa IRHnya”, pesan Nofli kepada seluruh pengelola JDIH Kemensos yang hadir.
KEPALA PUSAT JDIHN INGATKAN PENGELOLA JDIH UNTUK TERUS MENGUPDATE KOLEKSI DATA DOKUMEN HUKUM SERTA KELENGKAPAN METADATA
Kepala Pusat JDIHN Nofli melakukan pembinaan JDIH di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada hari Rabu 28 Februari 2023. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Mega Bekasi ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Biro Hukum BPOM, Reghi Perdana beserta para pengelola JDIH di lingkungan BPOM. Kepala Pusat JDIHN mengapresiasi peran aktif dari pengelola JDIH yang terus mendorong kemajuan JDIH BPOM. Nofli berpesan kepada pengelola JDIH BPOM agar terus mengupdate koleksi data dokumen hukum, kelengkapan metadata dan pemenuhan standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019. “Kami yakin dengan dukungan pimpinan dan seluruh pengelola JDIH di lingkungan BPOM akan mampu mewujudkan perubahan luar biasa pengelolaan JDIH. Produk Hukum yang diterbitkan oleh BPOM perlu untuk diketahui dan disebarluaskan kepada masyarakat melalui JDIH”, tutur Nofli.
MUDAHKAN INTEGRASI DAN UPDATE DOKUMEN HUKUM, PENGELOLA JDIH PERLU CHECK LINK API DAN SINKRONISASI BERKALA
Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat JDIHN Diden Priya Utama mengingatkan pentingnya pengecekan Link API dan sinkronisasi berkala pada laman JDIH Anggota. “Link API yang tidak aktif akan menghambat proses integrasi, sehingga wajib dilakukan pengecekan oleh pengelola JDIH. Sinkronisasi berkala dilakukan agar dokumen hukum yang terpublish di laman JDIH Anggota dapat terupdate juga di laman di JDIHN.GO.ID”, ungkap Diden dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali pada 3 Maret 2023. Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Diden juga menekankan kolaborasi pengelolaan JDIH antar OPD. Diden berharap pengelolaan website JDIH tidak hanya dilakukan oleh bagian hukum saja namun dilakukan bersama-sama dengan perangkat daerah atau OPD di daerah masing-masing. "Banyak Bagian Hukum/Biro Hukum yang kesulitan mengembangkan JDIH di daerah karena bekerja sendirian. Laman JDIH bukan hanya milik bagian hukum/Biro Hukum saja, namun milik semua perangkat daerah di Kabupaten/Kota/Provinsi, maka dari itu pengelolaannya harus bersama-sama", pesan Diden Turut hadir para pengelola JDIH yang berasal dari Biro Hukum Setda. Provinsi Bali, Bagian Hukum Setda. Kab/Kota se-Bali, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kab/Kota se-Bali, dan perwakilan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi baik negeri dan swasta di wilayah Bali.
JDIH MENJADI MEDIA UNTUK PROMOSI KARYA-KARYA DAN DOKUMEN HUKUM YANG DITERBITKAN PERGURUAN TINGGI
Sebagai upaya pengembangan dan percepatan integrasi JDIH di Perguruan Tinggi, Kepala Pusat JDIHN (Nofli) melakukan kunjungan kerja ke Universitas Negeri Semarang. Didampingi oleh Koordinator Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah (Haryono Widyastomo) dan Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah (Deni Kristiawan), kunjungan ini diterima oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Rodiyah). Disampaikan oleh Nofli bahwa sesuai dengan amanat Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Perguruan Tinggi merupakan Anggota JDIHN. “Kami di Pusat JDIHN maupun di Kantor Wilayah dan di Biro Hukum Provinsi terus mendorong agar Perguruan Tinggi membangun JDIH. Perlunya adanya koordinasi dan kerjasama dalam mendorong pembentukan dan pengintegrasian website JDIH Perguruan Tinggi, karena memberikan banyak manfaat, salah satunya adalah JDIHN dapat menjadi media untuk mempromosikan karya-karya dan dokumen hukum yang diterbitkan Perguruan Tinggi”. Rodiyah menyambut positif terkait pembentukan dan pengintegrasian website JDIH Universitas Negeri Semarang ke portal jdihn.go.id. Rodiyah dan jajaran berkomitmen mendorong pembangunan hukum nasional melalui penataan regulasi dan penyebaran informasi hukum melalui satu portal, yakni JDIHN. Langkah awal dari komitmen tersebut dengan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam program koordinasi Integrasi Universitas Negeri Semarang dengan JDIHN.