Literasi JDIHN

METADATA MERUJUK PERMENKUMHAM NOMOR 8 TAHUN 2019 UNTUK MUDAHKAN PENCARIAN DOKUMEN HUKUM

Jakarta, (19/12) - bertempat di Ruang Rapat Gedung Utama Lt. 3 Kementerian Sekretariat Negara, diselenggarakannya rapat koordinasi dan evaluasi JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat JDIHN, Asisten Deputi Bidang Administrasi Hukum, Budi Setiawati dan para pengelola JDIH di Kementerian Sekretariat Negara yang terdiri dari Staf Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum dan Reformasi Birokrasi, serta Biro Informasi, Data, dan Teknologi. Dalam pertemuan ini dibahas berbagai hal khususnya terkait pengembangan JDIH Sekretariat Negara dari evaluasi website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, pengisian metadata dokumen hukum sampai dengan pelaporan pengelolaan JDIH. Nofli selaku Kepala Pusat JDIHN menekankan bahwa dalam mengelola JDIH diharapkan dapat mengacu pada standar yang telah ditentukan, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Keseragaman metadata oleh Anggota penting selain memudahkan sinkronisasi dengan Portal JDIHN.GO.ID juga memudahkan masyarakat dalam menemukan dokumen hukum. Kegiatan dilanjutkan dengan teknis pengelolaan JDIH dalam pengisian metadata dan tampilan website yang diasistensi oleh JFT Pranata Komputer Muda Idham Adriansyah kepada pengelola JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

MELALUI JDIH, PELAKU USAHA DAPAT MENGAKSES REGULASI DAN PUTUSAN YANG DIKELUARKAN KPPU

Bogor, (20/12) - bertempat di The 101 Hotel Suryakencana, diselenggarakannya rapat koordinasi dan evaluasi JDIH Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat JDIHN, Kepala Biro Hukum KPPU, dan para pengelola JDIH di KPPU yang terdiri dari Staf Biro Hukum KPPU, Biro Humas KPPU, dan Staf IT KPPU. Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti menyatakan bahwa JDIH merupakan upaya untuk menata regulasi, khususnya regulasi dan putusan yang dikeluarkan oleh KPPU. Harapannya melalui pengembangan JDIH KPPU makin banyak masyarakat yang memahami tugas dan fungsi KPPU serta regulasi dan putusan yang dikeluarkan oleh KPPU. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli, menyampaikan bahwa koordinasi dan asistensi pengelolaan JDIH merupakan sarana yang baik untuk mendorong pengembangan JDIH di lingkungan KPPU. Aturan dan putusan yang dikeluarkan oleh KPPU nantinya akan menjadi informasi yang sangat penting bagi pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pengelolaan JDIH harus mengacu pada Perpres No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. "Beragamnya putusan dari KPPU didukung dengan pengolahan dokumen hukum sesuai standar serta sinkronisasi secara berkala pada laman JDIH akan menambah jumlah koleksi dokumem hukum pada JDIHN.GO.ID", ungkap Nofli.

PUSAT JDIHN DAMPINGI DAN LAKUKAN ASISTENSI PENGELOLAAN JDIH TNI

Jakarta, (21/12) - bertempat di Ruang Rapat Babinkum Mabes TNI, diselenggarakannya rapat koordinasi terkait evaluasi JDIH TNI dan sosialisasi JDIH kepada Pengelola JDIH TNI. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro dan para Pengelola JDIH TNI yang terdiri dari Badan Pembinaan Hukum, Pusat Informasi Pengolah Data TNI, Pusat Penerangan TNI, dan Satuan Cyber TNI. Dalam sambutannya, Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, menyatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya menata regulasi yang ada di lingkungan TNI, sehingga dibutuhkannya koordinasi dan asistensi dalam pengelolaan JDIH TNI. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli, menyatakan bahwa koordinasi, sosialisasi, dan asistensi pengelolaan JDIH pada hari ini, merupakan bentuk sinergitas dan komitmen pimpinan dalam mengelola JDIH. Regulasi atau keputusan yang dikeluarkan oleh para pemangku kepentingan di lingkungan TNI nantinya akan menjadi informasi yang sangat penting bagi Anggota TNI dan masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pengelolaan JDIH harus mengacu pada standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang berlaku. Kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi terkait pengelolaan JDIH TNI dan sosialisasi terkait teknis pengelolaan JDIH dalam pengisian metadata dan tampilan website yang diasistensi oleh Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama kepada para Pengelola JDIH TNI.

PERPUSTAKAAN BPHN ADALAH SOLUSI MAHASISWA MENCARI DOKUMEN HUKUM DAN MENYELESAIKAN TUGAS AKHIR

Perpustakaan adalah tempat yang tepat untuk membantu mahasiswa dalam pengumpulan data penelitian, tugas akhir maupun pengerjaan tugas sehari-hari. Melalui perpustakaan, mahasiswa mendapatkan referensi untuk mendukung proses kegiatan perkuliahan. Mengingat pentingnya peran perpustakaan sebagai media dan sarana layanan penyebarluasan Ilmu pengetahuan maka perlu di dorong dan di sosialisasikan agar dapat diberdayagunakan secara optimal oleh masyarakat. Perpustakaan BPHN sebagai unit layanan informasi yang dikelola Pusat JDIHN merupakan Perpustakaan khusus yang memiliki koleksi dokumen hukum yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa / akademisi bidang hukum. Pada Rabu 11 Januari 2023 Perpustakaan BPHN menerima kunjungan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI). Kunjungan ini merupakan rangkaian akhir dari audiensi dengan Kepala BPHN dan Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Nasional. Dalam kunjungan PERMAHI, pustakawan BPHN yang menerima memberikan penjelasan seputar koleksi dan layanan perpustakaan yang disediakan, mulai dari prosedur peminjaman buku, jam pelayanan, serta dokumen hukum lainnya yang dilayankan di Perpustakaan. Disampaikan juga bahwa salah satu koleksi yang tersedia adalah buku-buku langka kolonial yang dapat dimanfaatkan mahasiswa ilmu hukum sebagai referensi dan pemanfaatan portal bphn.jdihn.go.id serta jdihn.go.id untuk akses pencarian dokumen dan informasi hukum secara online. Dengan adanya kunjungan PERMAHI diharapkan berdampak positif dalam meningkatkan eksistensi Perpustakaan BPHN kedepannya sehingga dapat menjadi salah satu motor penggerak dalam penyediaan layanan dan akses dokumen dan informasi hukum tidak hanya internal instansi tetapi juga mahasiswa, akademisi dan juga masyarakat umum. Perpustakaan BPHN terbuka bagi para mahasiswa dan juga masyarakat umum dalam mencari dokumen hukum, dapat dikunjungi tiap hari Senin-Jumat pada jam kerja dari pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

SINERGITAS ANTAR BIDANG UPAYA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN PANGANDARAN DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI HUKUM BAGI MASYARAKAT

Dalam rangka memperkuat sinergi antar bidang dalam melakukan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran dengan tema Mekanisme Penyusunan SKP, Validasi Dokumen Hukum, Penyusunan Abstrak Peraturan Perundang-undangan serta Evaluasi Pelaporan JDIH. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan dilaksanakan Pada tanggal 17 s.d 19 Januari 2022 bertempat di Kota Bandung, Jawa Barat. Pada kegiatan ini Pusat JDIHN memberikan Bimbingan Teknis terkait Validasi Dokumen Hukum, Penyusunan Abstrak Peraturan Peraturan Perundang-undangan dan Evaluasi Website JDIH DPRD Kabupaten Pangendaran yang disampaikan oleh Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum Diden Priya Utama dan Pustakawan Ahli Pertama Robby Ferdyan. Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan tentu menjadi hal yang penting dalam membantu masyarakat menemukan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat karena itu pada kegiatan ini Pusat JDIHN memberikan bimbingan dan praktek langsung bersama peserta dalam membuat abstrak peraturan Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Pangandaran. Selanjutnya Diden menyampaikan evaluasi website JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran sebagai dasar pengembangan website JDIH yang lebih mudah diakses oleh masyarakat dan menyampaikan bahwa peran serta pengembangan JDIH ini membutuhkan kerjasama yang baik antar bidang agar tujuan kita dalam memaksimalkan pelayanan informasi bagi masyarakat dapat tercapai.