Persiapan Menjelang SPBE, JDIHN Semakin Berbenah
Jakarta (08/09) Bertempat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon, yang didampingi oleh Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum, Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum, dan Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumentasi Hukum hadir dalam rapat terkait koordinasi persiapan penetapan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai Aplikasi Umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dari Kementerian PAN&RB hadir Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Cahyono Tri Birowo. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Usulan Penetapan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sebagai Aplikasi Umum SPBE. Dalam rapat ini Yasmon menjelaskan beberapa aplikasi yang dikelola oleh Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai Pusat JDIHN yaitu 1) Aplikasi Indonesian Legal Documentation and Information System (ILDIS) sebagai aplikasi standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, 2) Aplikasi Integrasi (AI / jdihn.go.id) yang digunakan oleh Pusat JDIHN untuk mengintegrasikan website anggota JDIH ke satu portal JDIHN, dan 3) Aplikasi e-report JDIH atau aplikasi pelaporan pengelolaan JDIH oleh Anggota JDIHN. Sementara itu Cahyono Tri Birowo menyampaikan bahwa melalui penetapan Aplikasi JDIHN menjadi aplikasi umum SPBE nantinya diharapkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum nasional akan lebih baik lagi guna mempersiapkan pemerintahan yang berbasis digital.
Rapat Koordinasi Pengembangan Website JDIH Sekretariat Jenderal DPR-RI bersama Pusat JDIHN
Jakarta, 13 September 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai salah satu Lembaga Negara, memiliki kewajiban untuk mengelola Dokumen Hukum didalam website JDIH DPR-RI yang terintegrasi dengan Portal JDIHN Indonesia. Sebagai bentuk evaluasi pengelolaan JDIH di Sekretariat Jenderal DPR-RI, pengelola JDIH DPR-RI melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Website JDIH Sekretariat Jenderal DPR-RI bersama Pusat JDIHN pada tanggal 13 s.d 15 September 2021 bertempat di Sheraton Grand Hotel Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Administrasi Drs. Djaka Dwi Winarko, M.Si., Plt. Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Arini Wijayanti, SH., M.H, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Drs. Yasmon, M.L.S serta pengelola JDIH di Lingkungan DPR-RI. Rangkaian agenda dalam Rapat Koordinasi ini diantaranya, paparan capaian pengelolaan JDIH DPR-RI saat ini yang disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Adminsitrasi DPR RI dan dilanjutkan dengan Kebijakan Pengembangan JDIH yang disampaikan oleh Kepala Pusat JDIHN. Dalam rapat koordinasi ini, Pusat JDIHN berkesempatan untuk melakukan evaluasi pengelolaan Website JDIH DPR-RI, dilanjutkan dengan sosialiasi proses pelaporan pengelolaan Website JDIH melalui Aplikasi E-Report JDIHN serta Konsinyering Pembuatan Draft Peraturan Sekjen tentang JDIH DPR-RI. Melalui kegiatan ini Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat Jenderal DPR-RI atas terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan Rapat Koordinasi ini merupakan sarana bagi pengelola JDIH DPR-RI untuk merumuskan inovasi-inovasi baru dan menerima masukan dari unit kerja di lingkungan DPR RI yang mengelola Dokumen Hukum terkait pengembangan JDIH DPR-RI. Kami yakin JDIH di DPR RI semakin inovatif. Plt. Asisten Deputi Bidang Administrasi DPR-RI juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan masukan yang diberikan oleh Pusat JDIHN untuk pengembangan JDIH DPR-RI. Diharapkan melalui kegiatan ini Pengelolaan JDIH di lingkungan DPR RI bisa menjadi lebih baik.
Penguatan JDIH Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jakarta - Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon hadir dalam kegiatan Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Memberi Layanan Publik melalui Penataan Regulasi pada Kamis, 16 September 2021. Kehadiran Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dalam kegiatan JDIH BPOM didampingi oleh Reinal Saputra selaku Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan dan Diden Priya Utama selaku Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum. Kepala Biro Hukum BPOM, Reghi mengatakan bahwa saat ini ada 4 pengembangan yang telah dilakukan oleh JDIH BPOM yaitu, sinkronisasi data JDIH dan BPHN, penghapusan file master yang tidak terpakai, konfigurasi domain aplikasi pengendalian, dan perbaikan back office JDIH. Disampaikan juga oleh Reghi pengembangan JDIH yang masih dalam tahap pengerjaan yaitu, membangun back office sistem, perbaikan tampilan JDIH, pembuatan alur sistem, SIT, UAT, dan pelaporan serta sistem pengendalian. Oleh karena itu Reghi mengharapkan bimbingan dari BPHN untuk mendukung pengembangan JDIH BPOM. Sebagai wujud dukungan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional untuk pengembangan JDIH BPOM disampaikan beberapa hal yang dapat membantu dalam pengembangan JDIH BPOM yaitu tentang capaian terkini JDIHN, arah kebijakan pengembangan JDIHN 2021, petunjuk teknis penilaian anggota JDIH Tahun 2021, serta evaluasi website JDIH BPOM. "Apa yang sedang dikerjakan saat ini diharapkan membawa manfaat bagi institusi dan masyarakat", pesan Kapusdok sebagai penutup kegiatan hari ini.
Kepala Pusat JDIHN Hadiri Rapat Pembahasan Review Website JDIH BNPT dan Pendampingan Pengisian E-Report
Jakarta - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, BNPT menggelar Rapat Pembahasan Review Website JDIH BNPT dan Pendampingan Pengisian E-Report pada Senin (20/9/21) di Jakarta. Pada pembukaan kegiatan ini, Kasubbag Hukum BNPT, Riza Lukman Erfianto, S.H., M.Kn. menyampaikan bahwa tertata dan terselenggaranya jaringan dan dokumentasi hukum dengan baik dalam suatu jaringan nasional tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab atas akses informasi hukum. “JDIH BNPT pada tanggal 16 April 2020 melalui situs jdih.bnpt.go.id telah resmi menjadi anggota JDIHN dan sudah terintegrasi dengan JDIHN pusat,” ungkapnya. Lebih lanjut, Kasubbag Hukum menjelaskan bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, BNPT memahami perlunya monitoring dan evaluasi atau e-reporting secara berkala sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019. Indikator review pada hari ini berkaitan dengan informasi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumentasi hukum, teknis pengelolaan sarana dan prasarana serta pemanfaatan teknologi dan informasi. Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Drs. Yasmon, M.L.S. mengatakan saya mengucapkan apresiasi atas dukungan pengelolaan JDIH selama ini. “Kami sangat menghargai bentuk keseriusan kawan-kawan dalam mengelola JDIH BNPT,” katanya. Selanjutnya, Yasmon memberikan update JDIH secara nasional, agar BNPT mendapatkan gambaran untuk meningkatkan JDIH di lingkungan BNPT. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN&RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, tingkat kematangan JDIHN termasuk dalam indikator 44. “Ini termasuk perkembangan JDIHN terkini, JDIHN akan dijadikan aplikasi umum SPBE,” ungkapnya. Pada tahun 2021, arah kebijakan pengembangan JDIHN adalah percepatan integrasi anggota JDIHN, peningkatan kualitas data, pengembangan sistem, layanan JDIH dalam bahasa asing, kerja sama internasional, perubahan sistem evaluasi/penilaian. “Terkait perogram percepatan, agar daerah-daerah yang belum memiliki JDIH harus dituntaskan. Kedepannnya, akan dibuatkan 323 website dan sub domain untuk Biro Hukum Pemerintah Kabupaten dan Kota, Sekretaris DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Kemenkumham, Perpustakaan dan LNS,” katanya. Saat ini sudah 89% yang sudah memiliki website JDIH dan sudah 88,28% yang sudah terintegrasi dengan jdihn.go.id. Per 20 September terdapat 1126 anggota JDIHN yang sudah terintegrasi. Kedepannya, evaluasi tahunan dan JDIHN Award 2021, tidak hanya memberikan penghargaan, kita juga akan mengeluarkan raport anggota JDIHN dan akan memberikan bobot nilai, sehingga masing-masing anggota mengetahui mereka ada di level mana. Hal ini dilakukan untuk memacu anggota JDIHN lainnya." tutupnya.
Pusat JDIHN Lakukan Pembinaan Pengelolaan JDIH di Provinsi Sumatera Barat
Padang - Dalam rangka meningkatkan peran pemerintah Prov. Sumbar dalam melakukan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta pembinaan terhadap anggota JDIH di Wilayah Provinsi Sumbar, Kepala Pusat JDIH Nasional BPHN di dampingi oleh Kabag Hukum Setda Prov. Sumbar dan Kasubid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumbar melakukan koordinasi dengan Gubernur Sumatera Barat bertempat di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat. Pada kegiatan ini Kapus JDIHN menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan waktu yang diberikan oleh Gubernur Sumatera Barat. Dalam kesempatan ini Yasmon juga menyampaikan evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Keberadaan JDIH pada pemerintah daerah bermanfaat dalam rangka masyarakat cerdas hukum dan percepatan regulasi di daerah tak luput dibahas dalam pertemuan tersebut. Selain itu, JDIH juga dapat dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan termasuk kalangan birokrat, profesional, civitas akademika, dan masyarakat umum. Menangggapi hal tersebut Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap memberikan dukungan dan akan terus melakukan pembenahan dan pengembangan terhadap pengelolaan JDIH yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.