Badan Publik Harus Membangun dan Mengembangkan Sistem Informasi Dalam Rangka Menunjang Good Governance
Yogyakarta (03/06) Dalam rangka menunjang transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance), badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Guna mengoptimalkan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) D. I. Yogyakarta Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun Anggaran 2021, Kamis (03/06/21) yg diikuti oleh Biro Hukum , Sekretariat Dewan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Dinas Perpustakaan kabupaten dan kota wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Sekretariat Dewan, Biro Hukum, Bagian Hukum Pemerintah Provinsi dan Instansi / Lembaga di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum dan perpustakaan hukum. "Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tidak lepas dari tujuan pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional , yaitu diantaranya menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, serta menjamin ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Kanwil terus mendukung terselenggaranya pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum pada anggota JDIH di wilayah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, " jelas Budi Argap Situngkir. Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal di bidang hukum yang berfungsi sebagai pusat layanan hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum khususnya produk-produk hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan kegiatan ini diharapakan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih jelas dan konkrit mengenai standar pengolahan dokumen dan informasi hukum secara baik dan terintegrasi, serta sarana koordinasi untuk mempercepat proses pengintegrasian seluruh anggota JDIHN di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa segera tercapai. Dalam laporannya Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Kus Aprianawati menyampaikan kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber antara lain, Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, Cahyaningsih. Kepala Bidang Keamanan Informasi dan Persandian Dinas Kominfo DIY, Sayuri Egaravanda, Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum BPHN, Edi Suprapto. Sementara itu, salah satu narasumber Sayuri Egaravanda dari Dinas Komunikasi dan Informatika DIY,menyampaikan bahwa berbicara mengenai informasi ada beberapa hal yang harus di perhatikan, diantaraanya informasi bisa disampaikan dengan baik dan benar kepada masyarat dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan untuk keamanan informasi.
Pentingnya JDIH dalam Mendukung Program Pemerintah
Jawa Tengah (15/06) Mengapa JDIH itu penting? Pertanyaan pertama yang disampaikan oleh Sri Handayani selaku Kepala Subbidang Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum kepada seluruh peserta Kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Bagi Anggota JDIHN di Provinsi Jawa Tengah. "JDIH penting dalam rangka penataan regulasi sebagai salah satu prioritas pemerintah dan mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)", ujar Sri Handayani. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan pengintegrasian sistem JDIHN agar dapat memberikan kontribusi dalam penataan regulasi. Oleh karena itu sangat diharapkan seluruh anggota JDIH di Provinsi Jawa Tengah memiliki website JDIH dan terintegrasi 100% ke Portal JDIHN demi terwujudnya penataan regulasi dan mendukung pelaksanaan SPBE. Sri Handayani juga melakukan evaluasi website anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah untuk mengetahui kendala dan solusi yang bisa diberikan kepada anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah. ZRP. TJ. Mulyono Kepala Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah, Dokumentasi, dan Informasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah turut hadir sebagai narasumber kegiatan ini dan dimoderatori oleh Deni Kristiawan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada anggota JDIH yang telah terintegrasi dengan Portal JDIHN.
TINGKATKAN KOMUNIKASI KEPADA ANGGOTA JDIH, KANWIL KALTIM GELAR ASISTENSI PENGGUNAAN LAYANAN INFORMASI HUKUM (JDIH)
Samarinda – (17/06) Bertempat di Aula Hotel Harris Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka membangun komunikasi kepada anggota JDIH antar instansi dan untuk mempercepat proses integrasi website Perguruan Tinggi, Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi Kaltimtara. Hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami), Kepala Bidang Hukum (Mis Joni), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Zainut Taqwim), Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berjumlah 58 (lima puluh delapan) orang. Kegiatan ini diawali dengan laporan Ketua Panitia Mis Joni yang menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperluas wawasan dan peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum (JDIH) serta mewujudkan penataan dokumentasi dan informasi hukum yang baik dan terintegrasi., Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) menyampaikan Sejak tahun 2017 Pemerintah telah mencanangkan agenda Reformasi Hukum Jilid II melalui 3 agenda prioritas, yaitu Penataan Regulasi, Perluasan Jangkauan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Kecil, dan membangun rasa aman di lingkungan masyarakat melalui pengembangan pemolisian masyarakat (polmas). “JDIHN sendiri merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, JDIHN harus mampu menjadi Pusat Dokumen Hukum Nasional yang mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum baik berupa peraturan perundang-undangan maupun non peraturan perundang-undangan untuk agenda yang pertama yaitu Penataan Regulasi, ada 3 kegiatan prioritas yang harus dilaksanakan yaitu penguatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, evaluasi Seluruh Peraturan Perundang-undangan, dan pembuatan Database Peraturan Perundang-undangan yang terintegrasi,” Tegas Sri Lastami. Selain itu juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) menyampaikan Teori Fiksi hukum rnengatakan bahwa sernua orang dianggap tahu hukum apabila sudah diundangkan dalam lembaran resmi dan ketidaktahuan seseorang atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak membebaskan seseorang itu dari tuntutan hukum (Jgronantia lurls nemlnem excusat)., “Berdasarkan teori tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa isi peraturan perundang-undangan merupakan sebuah informasi publik dan dokumennya wajib disebarluaskan kepada seluruh masyarakat serta dapat diakses secara cepat dan mudah agar diketahui dan dipahami, dan secara khusus, maka JDIHN berfungsi sebagai wadah untuk mengumpulkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan” Ucap Sri Lastami. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (Reinal Saputra), yang menyatakan: “JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat..” Kegiatan ditutup dengan bimbingan teknis. (Sumber: Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim)
Penghargaan JDIH Creative dan Pembinaan Admin JDIH di Kecamatan dan Desa di Wilayah Kabupaten Banyuwangi
Banyuwangi (22/06) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan Rangkaian Kegiatan Penyerahan Penghargaan JDIH Creative dan Pembinaan Admin JDIH di Kecamatan dan Desa di Wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 23 Juni 2021 yang melibatkan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat JDIHN serta Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi sebagai Pengelola JDIH Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini merupakan Inovasi yang dilakukan oleh JDIH Kabupaten Banyuwangi untuk memperkaya Database Hukum Nasional dengan menambahkan Dokumen Hukum Kecamatan dan Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Banyuwangi ke dalam Portal JDIHN. Pada rangkaian kegiatan ini Kepala Pusat Dokumen Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Drs. Yasmon, M.L.S) beserta tim mendapat kesempatan meninjau langsung Pengelolaan JDIH di beberapa desa yang ada di Kabupaten Banyuwangi yang sudah melaksanakan Pengelolaan Dokumen Hukum menggunakan JDIH, yaitu Desa Genteng Wetan, Desa Genteng Kulon serta Desa Kaligondo. Kegiatan dilanjutkan dengan Pemberian Penghargaan JDIH Creative dan Pembinaan Admin JDIH di Kecamatan dan Desa yang diselenggarakan di Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Bupati Banyuwangi (Hj. Ipuk Fiestiandani, S.Pd) kepada beberapa Desa yang terbaik dalam melakukan Pengelolaan JDIH di Wilayahnya. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat JDIHN atas Kehadiran dan Pembinaan yang terus dilakukan sehingga Pengelolaan JDIH di Kabupaten Banyuwangi saat ini menjadi yang terbaik di Tinggat Nasional pada Kategori Kabupaten. Kepada Bagian Hukum, Ipuk menyampaikan bahwa hal ini merupakan amanah yang harus dipertahankan dan tidak membuat terlena. Bagian hukum harus terus melakukan Inovasi-Inovasi dalam mengelola JDIH di Wilayah Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya Kepala Pusat JDIHN Drs. Yasmon, M.L.S bersama Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Hukum (Diden Priya Utama, S.Kom) sebagai Narasumber, memberikan penguatan kepada Camat dan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Banyuwangi terkait Pelayanan Informasi Hukum. Yasmon menyampaikan bahwa Aparat Desa harus berupaya memberikan pelayanan yang Mudah, Cepat dan Akurat kepada masyarakat. Pengelolaan Dokumen Hukum menggunakan JDIH merupakan salah satu bentuk Pelayanan Informasi Hukum yang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Pada akhir kegiatan beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi beserta seluruh jajarannya dapat menjadi contoh pengelolaan JDIH yang berkesinambungan untuk memperoleh dokumen hukum Kabupaten Banyuwangi yang lengkap dan berharap hal ini dapat terus diitingkatkan dan ditiru oleh Pengelola JDIH di Kabupaten yang lain.
Antusias Tinggi Peserta Kegiatan Asistensi di Kanwil Sulawesi Tenggara
Kendari (29/06) Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dilaksanakan kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum. Hadir dari Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dan bertindak sebagai narasumber Emalia Suwartika dan Sri Hamdayani. Dalam kesempatan ini 30 anggota yang merupakan Biro Hukum, Bagian Hukum Kota/Kabupaten dan Setwan DPRD hadir sebagai peserta Asistensi yang dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Membuka secara langsung kegiatan Asisten, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Marsuki. Dalam kesempatan tersebut Kakanwil menyampaikan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum berperan penting dalam dalam mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya pemahaman mengenai hukum. Dalam kesempatan yang sama Emalia Suwartika narasumber dari Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini diharapkan dapat mendukung seluruh anggota melaksanakan JDIH demi tercapainya sistem pengelolaan dokumen hukum yang terpadu. Melihat antusias yang tinggi dari para peserta diharapkan setelah kegiatan ini seluruh anggota JDIH di wilayah Sulawesi Tenggara dapat terintegrasi dengan Pusat JDIHN. Emalia berharap Sulawesi Tenggara mampu untuk menyusul Provinsi lainnya menjadi Provinsi 100% JDIH.