Literasi JDIHN

DUKUNGAN POLRI TERHADAP KEBERADAAN JDIHN

Surabaya(2/6) Kepolisian Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan RAKERNIS Divisi Hukum Polri 2021 bertempat di Hotel Java Paragon. Kegiatan ini dihadiri oleh Kadivkum Polri yang diwakili oleh Karobankum Polri, Wamenkumham yang diwakili oleh Direktur Penyelidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Kekayaan Intelektual, Kepala Pusat JDIHN dan peserta dari Bidang Hukum Polda seluruh Provinsi di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Yasmon selaku Kepala Pusat JDIHN menyampaikan substansi terkait JDIH serta mengucapkan terima kasih kepada Pengelola JDIH POLRI karena telah melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dengan menyediakan website JDIH POLRI dan telah diintegrasikan dengan Pusat JDIHN. Yasmon juga menyampaikan pesan kepada seluruh peserta Rakernis untuk turut berperan aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan JDIH di lingkungan POLRI. Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Divisi Hukum POLRI juga memberikan cinderamata kepada Pusat JDIHN sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Pusat JDIHN dalam membimbing pengelola JDIH POLRI hingga terintegrasi dengan Pusat JDIHN

Kakanwil Sulsel Dorong Percepatan Integrasi JDIHN

Makassar (7/6) Menteri Hukum dan HAM RI yang diwakili oleh (Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN) Yasmon memberikan piagam penghargaan kepada 13 anggota JDIH Provinsi Sulawesi Selatan melalui (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan)Harun Sulianto di Hotel Gammara. Tidak hanya memberikan penghargaan, kegiatan Asistensi ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih jelas dan konkrit mengenai standar pengolahan dokumen dan informasi hukum secara baik sehingga nantinya akan mempercepat proses pengintegrasian. Sementara itu Yasmon selaku narasumber, menyampaikan juga bahwa saat ini BPHN telah meluncurkan program PROPESI untuk mempercepat proses pengintegrasian "Program PROPESI diperuntukkan untuk anggota JDIH yang belum memiliki website, dengan program ini anggota tidak perlu lagi menyiapkan domain dan hosting, karena nantinya semua akan difasilitasi," kata Yasmon. Turut hadir dalam kegiatan (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel) Anggoro Dasananto, (Kepala Bidang Hukum) Andi Haris, (Kasubid Penyuluhan dan Bantuan Hukum dan JDIH Yohanis Tani), serta dari BPHN hadir (Kepala Sub. Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan) Reinal Saputra dengan materi Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dan (Kasubag Penyusunan Produk Hukum Peraturan Daerah dan Dokumentasi), (Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan) A. Alfatah dengan materi Progress dan Tantangan Pengelolaan JDIH di Sulawesi Selatan.

Misi utama JDIH bukan semata-mata integrasi website

Nusa Tenggara Timur (8/6) Pusat JDIHN menghadiri kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Bagi Anggota JDIH Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. Hadir membuka dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone, dalam pembukaannya Marciana menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah hadir berpartisipasi serta memiliki niat baik untuk memajukan pembangunan hukum dan HAM di bumi Flobamora. Marciana menambahkan, Kanwil Kemenkumham NTT mempunyai tugas melaksanakan sebagian pembangunan hukum dan HAM di daerah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kanwil harus mempunyai mitra dan membangun kerjasama dengan Pemda, DPRD, perguruan tinggi, media massa, dan seluruh masyarakat NTT, karena penyelenggara negara wajib untuk dapat mengelola dengan baik produk hukum dalam satu jaringan yang berisi dokumen-dokumen yang komprehensif dan mudah diakses sehingga memudahkan untuk penyebarluasan akses informasi hukum. Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Arfan mengatakan JDIH merupakan upaya untuk mewujudkan penataan regulasi agar sistem hukum di Indonesia menjadi lebih baik. JDIH merupakan langkah penting yang membutuhkan komitmen semua pihak. Misi utama JDIH bukan semata-mata integrasi website yang sudah ada tapi bagaimana kita merawat, mengisi, mengupdate dokumen-dokumen yang ada di JDIH. “Percuma saja kita punya website, terintegrasi, tapi data yang ada di dalamnya tidak dirawat dengan baik,” ujarnya. Kegiatan ini dihadiri oleh 53 orang peserta yang berasal dari Biro Hukum dan Sekretariat DPRD Provinsi NTT serta Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Se-NTT. Hadir juga sebagai narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yakni (Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum) Emalia Suwartika, (Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen) Diden Priya Utama. Dalam pertemuan ini narasumber menyampaikan materi tentang Kemajuan Terkini dan Arah Kebijakan JDIHN di tahun 2021 dengan mengusung Program Percepatan Integrasi anggota JDIHN (PROPESI 2021) serta dalam rangka meningkatkan kualitas data pada kesempatan ini juga disampaikan/dilakukan cara pengolahan informasi hukum pada website jdih.

Implemetasi dan evaluasi pengelolaan website JDIH Kementerian PUPR

Yogyakarta (14/6) Kementerian PUPR menyelenggarakan kegiatan Implemetasi dan evaluasi pengelolaan website JDIH tahun 2021 bertempat di hotel Swiss-Belboutique. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR yang diwakili oleh kepala bagian peraturan peruu kementerian PUPR, dan peserta dari seluruh unit eselon 1 dr kementerian pupr. Hadir langsung selaku narasumber yakni Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kapusdok) yang didampingi oleh Diden Priya Utama selaku Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum. Dalam kesempatan ini Yasmon selaku Kepala Pusat JDIHN menyampaikan materi substansi terkait pentingnya JDIHN serta capaian JDIHN yang dimana saat ini sudah semakin banyak anggota terintegrasi dengan Portal JDIHN. Ucapan terima kasih pun tak luput untuk Biro Hukum Kementerian PUPR karena sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional untuk melakukan pembinaan pada anggota JDIH dibawahnya mulai dari unit kerja dan masing-masing unit eselon 1 dan juga menyampaikan pesan agar semua peserta pada kegiatan ini untuk turut beperan aktif dalam melakukan pengelolaan dokumen berbasis website agar pemanfaatannya maksimal.

Kanwil Kemenkumham Jambi bertekad membangun komitmen bersama dengan anggota JDIH

Jambi (15/06) Kepala Kantor Wilayah MHD. Jahari Sitepu yang didampingi oleh Kepala Divisi Yankumham Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo Membuka Kegiatan Dihadiri Oleh Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan BPHN Reinal Saputra dan Plt. Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi Jambi Nurjanah sebagai Narasumber serta Seluruh Anggota JDIHN di Provinsi Jambi Dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, maka dibentuklah website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang akan digunakan sebagai media publikasi seputar perkembangan dan informasi terbaru dari produk hukum daerah. Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini dikelola oleh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang terdiri dari Biro Hukum, Bagian Hukum, Sekwan DPRD provinsi/kabupaten/kota, Perpustakaan Fakultas Hukum pada Universitas Negeri dan Swasta, diharapkan dapat berperan sebagai media sosialisasi dan penyebaran informasi produk hukum daerah secara mudah, cepat, dan akurat bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan. Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini juga diharapkan dapat membantu penyebarluasan kebijakan pemerintah baik kebijakan dibidang hukum ataupun kebijakan dibidang lainnya sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat diketahui oleh masyarakat. Melalui Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi JDIH yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Jambi ini diharapkan seluruh anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum se-provinsi Jambi pada Tahun 2021 sudah terintegrasi seluruhnya ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional milik Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM. Pada Tahun 2021 ini Kantor Wilayah Jambi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi selaku pembina anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di daerah bertekad membangun komitmen bersama dengan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk membantu anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam pengintegrasian anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi JDIH ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Wilayah Jambi, dengan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum BPHN guna membantu anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum se-provinsi Jambi. (sumber: Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi)