PUSAT JDIHN DORONG PENINGKATAN KUALITAS DATA DOKUMEN HUKUM JDIH KABUPATEN BENGKULU UTARA MELALUI MONEV GABUNGAN
Bengkulu, (23/6) - Pusat JDIHN mendampingi Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dan Biro Hukum Provinsi Bengkulu melakukan Monitoring dan Evaluasi pengelolaan JDIH di Kabupaten Bengkulu Utara. Pusat JDIHN diwakili oleh Subkoordinator Sirkulasi dan Referensi Sudino dan Analis Hukum Faizal Yusuf. Sebelum bertolak ke Kabupaten Bengkulu Utara dilakukan rapat evaluasi di Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Rapat dipimpin langsung Kadiv Yankum Kanwil Bengkulu Ika Ahyani Kurniawati. Dijelaskan Ika bahwa fokus Kanwil Kemenkumham Bengkulu di tahun ini adalah percepatan integrasi di Universitas yang ada di Provinsi Bengkulu. Setiba di Kabupaten Bengkulu Utara Tim Monev diterima secara langsung oleh Sub Koordinator Dokumentasi dan Informasi Kab Bengkulu Utara Noprian Syaputra berserta jajaran. Dari hasil hasil evaluasi tim menemukan link Url API integrasi tidak aktif yang menyebabkan ketidakcocokan data antara JDIH Kabupaten Bengkulu Utara dengan data portal JDIHN.GO.ID. Hal ini dikarenakan perpindahan hosting website aplikasi JDIH BU yang selama ini dikelola oleh pihak ke 3 berpindah ke Pusat Data Nasional Kemenkominfo. Untuk itu diperlukan memperbaharui link Url API terlebih dahulu. Tim juga merekomendasikan untuk bekerjasama dengan Perpustakaan Daerah dalam pengelolaan perpustakaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara dan menginput Peraturan Desa (Perdes) ke dalam website JDIH Kabupaten Bengkulu Utara agar masyarakat bisa mengakses Perdes tersebut dan berkontribusi dalam menambah koleksi dokumen hukum ke dalam basis data hukum nasional.