berita

TINGKATKAN KUALITAS DOKUMEN HUKUM, JDIH PROVINSI JAWA TIMUR GELAR BIMTEK PEMBUATAN ABSTRAK PUU DAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH WILAYAH II DAN III

TINGKATKAN KUALITAS DOKUMEN HUKUM, JDIH PROVINSI JAWA TIMUR GELAR BIMTEK PEMBUATAN ABSTRAK PUU DAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH WILAYAH II DAN III

Malang, (13/06) - Pemerintah Provinsi sebagai Pusat JDIHN di wilayah bertanggungjawab atas pembinaan Anggota JDIH di bawahnya. Untuk itu, dalam rangka pembinaan JDIH wilayah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis serta Evaluasi Pengelolaan JDIH Wilayah II dan Wilayah III. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Badan Koordinasi Wilayah III (BAKORWIL III) Jawa Timur di Kota Malang. Peserta merupakan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Wilayah II dan Wilayah III. Acara dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastusi. Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional memberikan dukungan dengan mengirimkan perwakilannya yaitu Diden Priya Utama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum dan Robby Ferdyan Pustakawan Ahli Pertama dalam Bimtek tersebut. Dalam sambutannya Lilik menyampaikan bahwa kegiatan bimtek ini diselenggarakan untuk meningkatkan layanan teknis JDIH serta SDM Pengelola JDIH dalam metadata maupun abstrak sehingga kualitas informasi yang dihasilkan lebih akurat, cepat dan berdaya guna. Lilik meminta kepada pengelola JDIH di wilayah Jawa Timur untuk adaptif, inovatif, dan transformatif. "Sebagai pemenuhan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, para pengelola JDIH di wilayah Jawa Timur harus bergerak cepat dan dinamis dalam menghadapi perubahan teknologi", ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut Diden menyampaikan evaluasi menyeluruh semua anggota JDIH di Jawa Timur berdasarkan standar dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Para peserta dapat mengetahui evaluasi pada website JDIHnya sehingga dapat melakukan pengembangan yang tepat sasaran. Diden menambahkan bahwa metadata ini menjadi sangat penting karena berkaitan dengan kemudahan masyarakat dalam menemukan informasi yang dibutuhkan. Selanjutnya Robby memaparkan langsung tata cara pembuatan abstrak berdasarkan standar yang sudah diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2019. Para peserta dibimbing dan diberikan tips dalam membuat abstrak yang standar sehingga bisa menjadi informasi yang mudah dipahami oleh pembaca. Bimbingan teknis ini berlangsung selama 2 hari dengan pembagian Wilayah II pada hari pertama dan Wilayah III pada hari kedua. Kegiatan ini juga menjadi ajang pertemuan JDIH Provinsi Jawa Timur sebagai Pusat JDIH di tingkat provinsi dengan anggota JDIH di daerah. Soliditas dan sinergitas menjadi kunci utama dalam membangun layanan yang baik dan transparan.

Berita Lainnya

Card image cap

Kapusdok: JDIH Kemenag dibutuhkan Masyarakat dan Umat

29 April 2021
Card image cap

OPTIMALKAN PENGELOLAAN JDIH, PUSAT JDIHN LAKUKAN PENGUATAN PADA ASISTENSI PENGUNAAN LAYANAN INFORMASI HUKUM

16 Maret 2023
Card image cap

EVALUASI WEBSITE JDIH DAN TINJAUAN KE PERPUSTAKAAN KEMENPAREKRAF OLEH KEPALA PUSAT JDIHN

02 Maret 2022