berita

KEMENKUMHAM DIY DORONG INTEGRASI JDIH UNIVERSITAS: LANGKAH PROGRESIF UNTUK MENINGKATKAN AKSES DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM

KEMENKUMHAM DIY DORONG INTEGRASI JDIH UNIVERSITAS: LANGKAH PROGRESIF UNTUK MENINGKATKAN AKSES DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM

 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengambil langkah progresif untuk meningkatkan akses informasi hukum bagi masyarakat melalui kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah Tahun 2024. Acara bertemakan "Akselerasi Pengintegrasian JDIH Fakultas Hukum Universitas di DIY Tahun Anggaran 2024" digelar pada tanggal 7 Maret 2024 di Gedung Aula Kemenkumham DIY. 

Dalam laporan Kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang disampaikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa dari 12 anggota jaringan, semua telah terintegrasi dengan Portal JDIHN.  Selanjutnya pada tahun 2024, Kantor Wilayah diberi tanggung jawab oleh BPHN untuk mengintegrasikan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ke dalam JDIHN. "Oleh karena itu, kami mengajak Bapak/Ibu Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk mendukung upaya integrasi ini," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DIY, Monica Damayanti dalam sambutannya. 

Dalam upaya memberikan motivasi dan bimbingan kepada anggota JDIHN di Provinsi DIY, hadir langsung sebagai narasumber Pusat JDIHN, Emalia Suwartika memaparkan materi mengenai perkembangan terkini JDIHN, hasil evaluasi anggota JDIHN di Provinsi DIY, dan kebijakan Pusat JDIHN tahun 2024. "Kami berharap melalui kegiatan ini, JDIHN dapat semakin kuat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat terutama dunia pendidikan dalam memperoleh akses terhadap informasi hukum yang akurat dan dapat dipercaya," ungkap Emalia Suwartika. 

Emalia juga menginformasikan tentang fokus dan target JDIHN tahun 2024, yaitu kerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait partisipasi aktif fakultas hukum pada perguruan tinggi negeri ataupun swasta sebagai anggota JDIHN, pentingnya pengelolaan produk hukum adat di tingkat anggota JDIH di daerah, dan bobot angka penilaian pengelolaan JDIH dengan menggunakan indikator baru. Dukungan dari Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkumham, dan Biro Hukum Provinsi dan seluruh Anggota JDIH di daerah diperlukan untuk mewujudkan target JDIHN di tahun 2024. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan JDIH di daerah, khususnya Yogyakarta sebagai Kota Pelajar. 

Berita Lainnya

Card image cap

TIM TEKNIS PUSAT JDIHN OPTIMALKAN PENGEMBANGAN APLIKASI SECARA MANDIRI MELALUI PEMBERDAYAAN KELOMPOK KERJA

13 Mei 2023
Card image cap

KPK SEBUT KEBERADAAN JDIHN MENJAMIN VALIDITAS DAN OTENTISITAS SELURUH DOKUMEN HUKUM YANG ADA

16 Februari 2021