berita

KEBERADAAN JDIH WUJUD KETERBUKAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

KEBERADAAN JDIH WUJUD KETERBUKAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Palangka Raya (10/3) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di wilayah dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kalimantan Tengah". Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan ini dihadiri ± 60 peserta Anggota JDIHN yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Biro/bagian  Hukum Provinsi dan Kota/Kabupaten serta perwakilan Perguruan Tinggi Fakultas Hukum. Pusat JDIHN turut mendukung kegiatan ini dengan mengirimkan perwakilannya untuk melakukan asistensi pembinaan JDIH di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yakni Claudia Valeriana Gregorius – Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum dan Iswiyati Kunti - Pustakawan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi. Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah Hendra Ekaputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan suatu dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan komponen penting dalam pembangunan hukum di Indonesia. Hal tersebut menjadi pemikiran dasar mengenai pentingnya keberadaan suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mengamanatkan agar instansi pemerintah dan institusi lainnya perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Selain itu, hadir secara langsung Kepala Pusat JDIHN periode 2017-2022, Drs. Yasmon, M.L.S., yang berbagi pengalaman dalam mengembangkan dan mengelola JDIHN. Keberadaan JDIHN di era digital saat ini menjadi sangat penting. Terlebih JDIH semakin strategis dengan masuk dalam penilaian SPBE dan Indeks Reformasi Hukum. JDIH bukanlah milik dari Kementerian Hukum dan HAM, melainkan harus menjadi kebutuhan dari setiap instansi Pusat dan daerah  sebagai perwujudan keterbukaan dokumen dan informasi hukum.  Claudia dari Pusat JDIHN menyampaikan terkait dengan Kebijakan Pengelolaan JDIHN, Penilaian Anggota JDIH di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Tahun 2021 dan 2022, pentingnya JDIHN dalam SPBE dan JDIHN sebagai Perwujudan Konsep Satu Data, serta Pengaruh JDIHN terhadap Indeks Reformasi Hukum dan Desar/Kelurahan Sadar Hukum. Sedangkan, di akhir sesi pemaparan materi Iswiyati Kunti menyampaikan terkait dengan teknis standar pengelolaan JDIH sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 khususnya Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang – Undangan, Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Laporan Evaluasi Pengelolaan JDIH dan Integrasi JDIHN.

Berita Lainnya

Card image cap

Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Melakukan Gebrakan : Sharing Knowledge Seminar Terbatas Karya Tulis Pustakawan Muda

05 Februari 2020
Card image cap

TIM TEKNIS PUSAT JDIHN KEMBANGKAN PORTAL JDIHN MELALUI ILDIS VERSI 4.0

29 Juni 2021