Literasi JDIHN

Kepala Pusat JDIHN Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Kabupaten Sukoharjo

(Sukoharjo, 02/11) Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Kapus JDIHN) didampingi oleh Kepala Sub Bidang Digitaliasasi Dokumen Hukum melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukoharjo,Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan Kapus JDIHN untuk melihat pengelolaan JDIH sekaligus dalam rangka pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja JDIH Kabupaten Sukoharjo tahun 2021. Kedatangan Kepala Pusat JDIHN diterima langsung oleh Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Widodo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sukito serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Retno Widiyanti B serta hadir sebagai peserta beberapa OPD antara lain dari Dinas Kominfo dan Sekretariat Dewan Kabupaten Sukoharjo. Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Kepala Pusat JDIHN yang telah berkunjung langsung ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk melihat langsung pengelolaan JDIH disini. JDIH sangat membantu pekerjaan kami terutama dalam memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat luas. Dalam paparannya Kabag Hukum Retno Widiyanti menyampaikan perkembangan JDIH di Kabupaten Sukoharjo. “Saat ini kami sudah membuat beberapa inovasi untuk pengembangan JDIH mulai dari papan Informasi, QR Code pada website JDIH, dan lainnya", ungkapnya. Kepala Pusat JDIHN menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian yang diberikan oleh Pimpinan di Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam memberikan perhatian dan dukungan yang luar biasa untuk kemajuan JDIH Kabupaten Sukoharjo. Ada beberapa kegiatan seperti kerja sama dan promosi JDIH di kecamatan atau di Desa-Desa serta berbagai inovasi yang telah dilakukan untuk pengembangan JDIH.

Kepala Pusat JDIHN Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Kabupaten Wonosobo

Wonosobo (03/10) - Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Kepala Pusat JDIHN) beserta Kepala Subbidang Digitaliasi Dokumentasi Hukum melakukan kunjungan langsung dalam rangka meningkatkan pelayanan publik akan dokumentasi dan informasi hukum. Kegiatan ini didampingi langsung oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun Agenda yang dilaksanakan adalah pembinaan, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH di Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo yang merupakan salah satu Kabupaten penerima penghargaan JDIH Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 180/47 Tahun 2021. Dalam kunjungannya, Kepala Pusat JDIHN dan Tim di terima langsung oleh Bupati Kabupaten Wonosobo, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo Drs. One Andang Wardoyo, M.Si. dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Wonosobo M. Nurwahid, S.H. beserta jajarannya. Dalam sambutannya, Bapak Bupati Kabupaten Wonosobo menyampaikan komitmen pemerintahannya dalam mengelola JDIH secara maksimal dengan harapan semua produk hukum Kabupaten Wonosobo dapat tersaji secara cepat dan transparan kepada masyarakat. Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat JDIHN menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian yang diberikan oleh Pimpinan di Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo dalam memberikan perhatian dan dukungan yang luar biasa untuk kemajuan JDIH Kabupaten Wonosobo, serta inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh pengelola JDIH Kabupaten Wonosobo dalam menyediakan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat sebagai wujud pelayanan publik berbasis IT.

KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR KEGIATAN PENINGKATAN ASISTENSI PENGUNAAN LAYANAN INFORMASI BAGI ANGGOTA JDIH se- PAPUA BARAT

Manokwari (04/09/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Div Yankum) mengelar Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi bagi bagi Anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) se- Provinsi Papua Barat. Digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat (Manokwari), Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional (Yasmon) secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh para Anggota JDIH dari seluruh OPD terkait maupun Instiusi baik tingkat Pemda Kabupaten/ Kota hingga Provinsi se-Papua Barat secara langsung di Aula Kanwil Papua Barat. Berdasarkan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, (Nelly H. Marani) dari data JDIHN, Provinsi Papua Barat termasuk salah satu dari 3 Provinsi JDIH yang masih menuju 100% terintegrasi. 2 dinataranya adalah Provinsi Papua dan Kalimantan Barat. Sementara dari 28 anggota JDIH terdapat 16 anggota yang sudah terintegrasi dan masih ada 12 anggota yang belum memiliki website dan/atau belum terintegrasi. Menanggapi hal tersebut dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) yang disampikan oleh Masjuno selaku Plh.Kepala Kantor Wilayah usai membuka kegiatan pagi tadi menuturkan bahwa Kanwil Kemenkumham Papua Barat sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat yang telah terintegrasi 100% dengan JDIHN. “Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, akan disusul dengan terintegrasinya Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Papua Barat. Bersama kita upayakan Provinsi Papua Barat bisa secepatnya terintegrasi 100% agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang luas dan dokumen serta informasi hukum dapat dengan mudah diakses kapan saja, dimana saja”. Tutur Kakanwil dalam sambutan tertulisnya. Sementara terkait belumnya terintergrasi di JDIHN dikarenakan belum memiliki website, disampaikan oleh Kepala Pusat DJIH Kemenkumham, (Yasmon) dalam sambutannya secara virtual bahwa Kemenkumham dalam hal ini DJIH siap membangun aplikasi berbasis website beserta domain dan hostingannya guna membantu terintegrasinya Anggota JDIH di daerah dengan DJHI Nasional melalui program percepatan DJIH. “Tidak perlu mengeluarkan biayaya apapun untuk membuat dan menhosting aplikasinya semua kami bantu, yang dibutuhkan hanya bagaimana kita mempunyai perhatian dan komitmen untuk mengelola JDIH sehingga seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh Institusi bapak/Ibu sekalian bisa diakses dengan muda oleh masyarakat”. Ucap Kapus JDIH Kemenkumham RI. Guna membahas sekaligus dikusi lebih lanjut mengenai kendala juga hal-hal lainya terkait integrasi JDIH di daerah Khususnya pada institusi di Kabupaten/ Kota di Papua yang belum terintegrasi dengan DJHI Nasional. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan Pemaparan materi oleh para narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Adapun Narasumber diantaranya, Kabid DJIH Pusdok, BPHN-Kemenkumham (Edi Suprapto), Kabag Perundang-Undangan, Biro Hukum Setda Prov. Papua Barat, (Dorsinta RL. Hutabarat), Kabid Infrastruktur TIK Diskominfoperstatik Papua Barat, (Everd D. Sembor). Turut hadir serta dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Papua Barat, (Alex C. Pinem) secara virtual, Kepala Divisi Keimigrasian (Pallawarukka), Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Sahrul Jainudin), Kasubbid Pembentukan Produk Hukum Daerah (Hamid Balida) serta para staf JFU dan JFT Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Papua Barat. HUMAS KEMENKUMHAM PABAR "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

KEPALA PUSAT JDIHN LAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Palangka Raya (18/11/2021) Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Yasmon) melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pembinaan dan pengembangan pengelolaan JDIH di Provinsi Kalimantan Tengah. Kunjungan pertama adalah ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dengan didampingi Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Agustina Dayaleluni). Kunjungan ini diterima oleh Kepala Biro Hukum (Saring) sehubungan dengan optimalisasi pembinaan oleh Provinsi Kalimantan Tengah selaku pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah pada Kabupaten/ Kota se-Kalimantam Tengah. Kapusdok menyampaikan bahwa saat ini perlu dorongan dari provinsi selaku pembina JDIH di daerah untuk melakukan pembinaan dan kerjasama kepada seluruh  perangkat daerah dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas produk hukum mulai dari peraturan daerah sampai dengan peraturan desa. Selain itu, Yasmon menawarkan kepada Biro Hukum agar dapat melakukan kontak apabila perlu bimbingan teknis dalam rangka peningkatan SDM operator JDIH dengan langsung menghubungi BPHN selaku Pusat JDIHN. Kepala Biro Hukum menyambut baik atas arahan dari BPHN Kemenkumham dan secara bertahap akan melakukan pembenahan untuk menuju lebih baik lagi dalam pengelolaan JDIHD di daerah. Saring juga berterimakasih atas tawaran dalam pelaksanaan bimbingan teknis penguatan SDM operator JDIH pada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Kunjungan Kapusdok dilanjutkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. dalam kunjungan ini Kapusdok berkesempatan untuk melihat langsung ruang operator JDIH di Kanwil Kemenkumham Kalteng dan juga perpustakaan hukum. Yasmon memberikan arahan terhadap peningkatan pengelolaan JDIH dan perpustakaan hukum di Kantor Wilayah. Selain itu, ia juga memberikan nasehat dan motivasi kerja kepada fungsional yang ada pada Subbidang penyuluhan Bantuan Hukum dan JDIH agar lebih profesional dan bertanggung jawab terhadap beban tugas yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN.

Pertemuan Nasional Pengelola JDIH sebagai Sarana dan Komitmen Bersama Mewujudkan Digital Government

Jakarta (2/12) - Koordinasi dan kerja sama yang efektif antara Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Anggota JDIHN dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum menjadi penting untuk mewujudkan sebuah sistem dan basis data nasional terintegrasi. Begitu juga kerja sama dan koordinasi antar sesama Anggota JDIHN baik di tingkat pusat maupun di daerah. Dengan demikian, JDIHN mampu terwujud dalam suatu ekosistem digital government yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi atau data hukum secara cepat dan terpercaya. Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan anggota JDIH yang terintegrasi dalam Portal JDIHN.GO.ID akan menjadi Khazanah Digital Dokumen Hukum Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh segenap pemangku kepentingan. JDIHN harus menjadi sarana yang efektif dalam mewujudkan masyarakat cerdas hukum di tanah air. “Kementerian Hukum dan HAM sebagai pembina atau Pusat JDIHN memiliki kewajiban untuk melaksanakan secara optimal tugas dan fungsi yang diembannya, melalui kerja sama dan sinergi dengan semua Anggota JDIHN,” kata Yasonna. Keberadaan JDIH pada sebuah institusi merupakan implementasi reformasi birokrasi sekaligus reformasi digital di bidang pelayanan hukum. Menkumham mengajak seluruh Anggota JDIHN untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH masing-masing karena kualitas JDIH Nasional tergantung pada kualitas JDIH seluruh anggota. Program Percepatan Integrasi Anggota JDIHN (PROPESI 2021) adalah terobosan dari Pusat JDIHN dalam mempercepat terbentuknya website JDIH dan pengintegrasian dengan Portal JDIHN. “Keberanian untuk terus melakukan inovasi harus terus dilakukan agar JDIHN terus tumbuh dan berkembang. Terlebih Kebijakan Pemerintah saat ini dalam mengoptimalkan pemanfaatan TIK dalam pelayanan pemerintah. JDIHN harus hadir menyongsong Digital Government,” tutur Yasonna. Menteri Hukum dan HAM memberikan apresiasi atas capaian, inovasi dan kinerja terbaik terus oleh dilakukan oleh Pusat JDIHN maupun Anggota JDIHN. Apresiasi itu diwujudkan dalam pemberian Anugerah JDIHN yang dilaksanakan dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIH hari ini, Selasa, Jakarta (2/12) di Hotel Grand Mercure Harmoni. Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Prof Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa secara keseluruhan, website JDIH yang telah terbentuk saat ini berjumlah 1.191. Dari jumlah tersebut, website JDIH yang sudah terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID berjumlah 1.169. “Ini merupakan langkah progresif BPHN dalam membantu Anggota-Anggota JDIHN yang belum memiliki website JDIH dengan membuatkan website, memberikan aplikasi standar pengelolaan JDIH (Aplikasi ILDIS), memberikan subdomain jdihn.go.id dan meng-hosting website JDIH pada data center Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Kepala BPHN. Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala BPHN bahwa pengintegrasian website Anggota JDIHN dengan Portal JDIHN.GO.ID telah menghasilkan basis data dokumen hukum nasional. “Lebih dari lebih dari 350.000 dokumen hukum dalam bentuk produk regulasi dan non-regulasi yang dikelola dalam Portal JDIHN.GO.ID. Bahkan di beberapa Anggota JDIH ada inovasi, “JDIH Masuk Desa” dengan membentuk Pojok JDIH di sejumlah Kantor Kepala Desa. Tentu ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses yang cepat dan mudah terhadap produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Tidak hanya itu keberadaan aplikasi JDIH android yang diluncurkan secara resmi pada hari ini akan semakin memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen hukum yang dibutuhkan,” tutur Kepala BPHN. Pertemuan Nasional ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas dan best practice dari pengelola JDIH terbaik.