Literasi JDIHN

PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DOKUMEN HUKUM, DPRD PROVINSI LAMPUNG GELAR FGD PEMBUATAN ABSTRAK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Bandar Lampung, (27/7) - Pusat JDIHN melalui Claudia V.G Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum dan Robby Ferdiyan Pustakawan Ahli Pertama menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembuatan abstrak peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Lampung. Kegiatan yang berlangsung di Emersia Hotel Bandar Lampung ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda beserta jajaran, dan perwakilan anggota JDIH di Provinsi Lampung dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kab/ Kota, Bagian Hukum Setwan Kab/ Kota, dan Dinas Kominfo Provinsi Lampung. Dalam sambutannya Mingrum Gumay menyampaikan bahwa JDIH ini sangat penting untuk pemerintahan dan menghimbau kepada OPD di bawahnya untuk tidak melihat sebelah mata lagi kemanfaatan pada website JDIH. Mingrum juga menyampaikan bahwa hukum itu dinamis dan tidak boleh tertinggal dengan teknologi dan perkembangan zaman, Mingrum berharap nantinya melalui JDIH ini antara DPRD dan OPD saling terhubung dan bertukar informasi secara cepat dalam rangka menjaga stabilitas pada instasi pemerintahan dan tentu saja untuk membangun komunikasi dan informasi dengan Pemerintah Pusat”, ungkap Mingrum. Disampaikan oleh Claudia bahwa pelaksanaan FGD ini menjadi kesempatan bagi Pusat JDIHN untuk menyampaikan perkembangan dan kebijakan terkini Pusat JDIHN, evaluasi pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Lampung serta pertemuan nasional JDIHN di tahun 2023 termasuk pelaksanaan Legal Development Content Competition (LDCC). “Peningkatan kualitas pengelolaan dokumen hukum berangkat dari pemenuhan Permenkumham No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum termasuk pembuatan abstrak yang baik dan benar”, ungkap Claudia. Dukungan Pusat JDIHN juga diberikan dengan memberikan tutorial pembuatan abstrak pada Peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang dipandu oleh Robby Ferdiyan Pustakawan Ahli Pertama.

PERTEMUAN PUSAT JDIHN DAN KEMENKOMINFO BAHAS INOVASI LAYANAN JDIH MENUJU PENYEBARAN INFORMASI HUKUM YANG LEBIH EFEKTIF

Karawang, (25/8) - Bertempat di Hotel Mercure Karawang, Nofli Kepala Pusat JDIHN Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ambil bagian dalam pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas peningkatan dan pengembangan layanan JDIH Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Mashuri, dan jajaran dari Kemenkominfo. Dalam pembukaannya, Mashuri menekankan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang giat melakukan optimalisasi dalam pengembangan JDIH, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi publik. Kehadiran Pusat JDIHN dalam acara ini diharapkan dapat menyumbangkan masukan berharga terkait pengembangan JDIH yang sejalan dengan rencana pengelolaan tahun 2023 dan 2024. Nofli, Kapus JDIHN, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tertinggi kepada JDIH Kemenkominfo yang telah berhasil mengelola JDIH dengan efektif. Nofli menegaskan bahwa Kemenkominfo harus menjadi garda terdepan dan contoh bagi anggota JDIHN dalam pengelolaan JDIH. Nofli juga menyoroti pentingnya peran Kemenkominfo saat aplikasi JDIH menjadi aplikasi umum SPBE dan server berada di Kemenkominfo. Dalam arahannya, Nofli menyampaikan bahwa media sosial merupakan sarana efektif untuk menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat. "Dengan memanfaatkan tren terkini dalam penyampaian informasi hukum melalui media sosial, diharapkan bahwa langkah-langkah inovatif ini akan memberikan dampak positif yang besar dalam menyebarkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat", ujar Kapus JDIHN. Diden, Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum menambahkan bahwa tampilan baru dari website JDIH harus menekankan pada desain yang jelas dan sederhana. Informasi yang penting ditampilkan dengan jelas, tanpa adanya kebingungan bagi pengguna website. Navigasi dalam tampilan baru dirancang dengan lebih baik dan tata letak yang lebih menarik, sehingga pengguna dapat dengan cepat menemukan dokumen-dokumen yang mereka cari. Menurutnya perubahan ini mencerminkan komitmen JDIH Kemenkominfo dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan akses yang lebih mudah terhadap informasi hukum.

SEBAGAI PROVINSI BARU, PAPUA BARAT DAYA PERCEPAT PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA JDIHN

Jakarta – Pusat JDIHN menerima kunjungan koordinasi dan konsultasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya di Ruang Rapat Hardjito Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Senin, 28 Agustus 2023. Rombongan Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya dipimpin oleh C. Anace Nauw Kepala Biro Hukum. Pimpinan Tinggi Pratama Badan Pembinaan Hukum Nasional, yakni Constantinus Kristomo Sekretaris BPHN dan Nofli Kepala Pusat JDIHN didampingi oleh Emalia Suwartika Koordinator Sistem dan Basis Data JDIH, serta Diden Priya Utama Subkoordinator Digitalisasi Dokumen Hukum menerima secara langsung kunjungan dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat Daya. Kepala Pusat JDIHN dalam sambutannya manyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 merupakan Pusat JDIH di wilayah. Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi baru yang dibentuk dengan jumlah anggota sebanyak 5 (lima) Kapubaten dan 1 (satu) Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Pusat JDIHN di wilayahnya. Harapannya melalui pembentukan provinsi baru ini dapat menguatkan kembali peran pembinaan ke Anggota JDIH di wilayah Papua Barat Daya. Kewajiban membuat dasar hukum baru, pembentukan laman JDIH Papua Barat Daya dan pengintegrasian Provinsi Papua Barat Daya dengan Portal JDIHN diharapkan dapat terwujud dalam waktu dekat ini. Plt. Sekretaris BPHN Kristomo juga mengingatkan peran JDIHN sebagai database peraturan, pembentukan peraturan hingga bantuan hukum erat kaitannya dengan Biro Hukum Provinsi. Hadirnya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjadi kesempatan baik untuk membangun dan mengembangkan JDIH di wilayah Papua Barat Daya semakin lebih baik lagi. Kepala Biro Hukum Prov. Papua Barat Daya C. Anace Nauw pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh Tim dari Pusat JDIHN dalam proses pembentukan JDIH Provinsi Papua Barat Daya, diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat seperti pemahaman mengenai JDIH secara umum, dan juga memberikan masukan serta saran kepada Biro Hukum mengenai upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan sebagai Pusat JDIH di wilayahnya.

TINGKATKAN PROSES PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENKO MARVES LUNCURKAN FITUR SISTEM INFORMASI PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jakarta, (28/08) – bertempat di Hotel JS Luwansa diselenggarakannya Launching Fitur Sistem Informasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan pada website JDIH Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat JDIHN, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum – BSK, Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, serta beberapa peserta dari BPHN, BSK Hukum dan HAM, serta Biro Hukum Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Kemenko Marves, Budi Purwanto, memperkenalkan fitur sistem informasi perancangan peraturan perundang-undangan (SI-PUU) yang terdapat pada website JDIH Kemenko Marves. “kami melakukan pengembangan SI-PUU guna mendukung proses penyusunan PUU ini dilingkup Kemenko Marves secara online, yang memudahkan unit kerja untuk melacak pengajuan PUU yang dikerjakan oleh Tim Biro Hukum”, sambungnya. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat JDIHN Nofli mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh JDIH Kemenko Marves dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH-nya. “dengan SI-PUU ini yang terdapat dalam laman JDIH Kemenko Marves, selain dapat mempermudah para perancang dalam menjalankan tusi-nya, diharapkan juga dapat mendorong terwujudnya penyediaan dokumen hukum yang lengkap untuk mendukung perencanaan Pembangunan yang berorientasi hasil”, sambungnya. Selanjutnya, Nofli berpesan agar terus melakukan inovasi dengan mengembangkan fitur-fitur lainnya pada website JDIH Kemenko Marves untuk mempermudah pencarian informasi dan dokumen hukum oleh masyarakat. “Semakin inovatif dan luas pemanfaatan JDIH akan semakin baik dalam mendorong penggunaan JDIH ke masyarakat’, pesan Nofli.

WUJUDKAN LAYANAN INFORMASI HUKUM YANG DINAMIS DAN ADAPTIF, KEMENTERIAN KEUANGAN SELENGGARAKAN FGD PENGEMBANGAN INOVASI DAN KREATIVITAS PENGELOLAAN JDIH

Jakarta, (29/08) – bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni diselenggarakannya FGD JDIH Kementerian Keuangan dengan tema “Inovasi dan Kreativitas Dalam Mewujudkan Layanan Informasi Hukum Yang Dinamis dan Adaptif”. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pusat JDIHN, Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan, Tim Teknis Pusat JDIHN, Tim Pengelola PUU dan Tim Teknis IT Kementerian Keuangan. Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan, menyampaikan bahwa FGD ini diharapkan dapat memberikan guidance dalam melakukan pengembangan inovasi dan kreativitas pengelolaan JDIH Kementerian Keuangan. “selain itu, FGD ini diharapkan dapat menjadi sarana transfer of knowledge yang dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi para Pejabat dan Pegawai di Biro Hukum Kementerian Keuangan terkait pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum”, sambungnya. Kepala Pusat JDIHN, Nofli, menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Biro Hukum Kementerian Keuangan atas pengelolaan dan pengembangan JDIH-nya dalam memperkaya khazanah dokumen hukum Indonesia. Nofli meminta kepada pengelola JDIH Kementerian Keuangan untuk terus berkreasi dalam menyebarluasan informasi dan dokumen hukum dapat menggunakan sarana media sosial yang saat ini sedang banyak diakses dan digandrungi oleh masyarakat luas. Nofli juga berpesan agar pengelola JDIH Kementerian Keuangan dapat terus mengembangkan fitur-fitur layanan informasi hukum untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Informasi mengenai regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sangat penting untuk dapat diinformasikan melalui JDIH dan secara konsisten terus dilakukan publikasi melalui media sosial JDIH Kemenkeu.