JDIH Sekretariat Lembaga Negara Mahkamah Agung

Amar Ke-3 Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yang Memerintahkan Kepada Pengadilan Agama Agar Membuka Sidang Untuk Menyaksikan Ikrar Talak Pembanding Setelah Mendapat Izin Dari Pejabat Atasan Pembanding Dan Pendapat BP4 Serta Keluarga Terdekat, Tidak Dapat Dibenarkan

Asal Dokumen : JDIH Sekretariat Lembaga Negara Mahkamah Agung
Jenis Dokumen : YURISPRUDENSI
Nomor : -
Tahun : 984
Judul : Amar Ke-3 Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yang Memerintahkan Kepada Pengadilan Agama Agar Membuka Sidang Untuk Menyaksikan Ikrar Talak Pembanding Setelah Mendapat Izin Dari Pejabat Atasan Pembanding Dan Pendapat BP4 Serta Keluarga Terdekat, Tidak Dapat Dibenarkan
Sumber : Mahkamah Agung
Tempat Terbit :
Bahasa : Bahasa Indonesia
T.E.U : Mahkamah Agung
Unduhan : Yurisprudensi-Mahkamah-Agung-RI-No-03-K-Ag-1979-Tahun-1979.pdf
Unduhan-alternatif : Yurisprudensi-Mahkamah-Agung-RI-No-025K-AG-1984-Tahun-0984.pdf
Detil-dokumen : http://103.226.55.84:81/hukum/